Jelang Liburan Sekolah, Menpar Imbau Masyarakat Gunakan Transportasi Umum Layak

Chandra Iswinarno, Lilis Varwati

Jum'at, 20 Juni 2025 | 14:13 WIB
Jelang Liburan Sekolah, Menpar Imbau Masyarakat Gunakan Transportasi Umum Layak
Menteri Pariwisata (Menpar) Widiyanti Putri Wardhana menyampaikan imbauan kepada masyarakat yang ingin mengisi waktu liburan sekolah untuk menggunakan transportasi publik saat bepergian. [Suara.com/Lilis]

Di samping itu ada potongan tarif tol (20 persen) yang menargetkan sekitar 110 juta pengguna jalan tol pada Juni–Juli 2025, dengan anggaran sebesar Rp650 miliar.

Kementerian Pariwisata sendiri melaksanakan program stimulus tersebut dengan menyiapkan sejumlah program kerja pendukung, salah satunya kampanye #DiIndonesiAja untuk mempromosikan berbagai destinasi wisata tanah air serta event-event daerah.

Selain itu, Kementerian Pariwisata berkolaborasi dengan pelaku industri untuk memaksimalkan promosi paket-paket libur sekolah yang telah dibuat oleh industri.

Widiyanti berharap, kebijakan stimulus benar-benar mampu mendatangkan dampak positif bagi pencapaian target wisatawan nusantara dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

"Mari manfaatkan fasilitas yang telah disediakan pemerintah yang akan berlaku pada periode awal hingga akhir masa liburan sekolah. Kami berharap liburan sekolah kali ini akan menjadi liburan yang aman, nyaman, dan berkesan bagi keluarga Indonesia. Selamat berlibur," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi mengobral diskon tarif transportasi untuk periode libur sekolah tahun ini.

Kebijakan ini merupakan bagian dari 5 paket stimulus ekonomi yang digelontorkan pemerintah untuk mendorong konsumsi masyarakat.

Aturan terbaru ini, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 36 Tahun 2025, secara spesifik memberikan potongan harga pada tiket pesawat kelas ekonomi.

Sri Mulyani telah menandatangani PMK ini pada 4 Juni 2025, dan efektif berlaku untuk periode penerbangan 5 Juni hingga 31 Juli 2025.

baca juga

Selama ini, konsumen menanggung PPN sebesar 11% untuk setiap tiket pesawat.

Namun, berkat kebijakan baru ini, pemerintah akan menanggung 6% dari PPN tersebut.

Dengan adanya aturan ini berarti, sebagai penumpang kini hanya perlu membayar 5% dari PPN yang terutang.

Diskon ini berlaku untuk tarif dasar (base fare), fuel surcharge, dan biaya lain yang merupakan objek PPN dari maskapai.

Diharapkan, pemotongan PPN ini akan secara langsung menurunkan harga tiket pesawat, sehingga Anda bisa bepergian dengan lebih nyaman dan hemat selama libur sekolah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Staycation Saat Liburan Keluarga: Ada 6 Kamar Tematik Unik di Hotel Ini, Harga Mulai 2 Jutaan!

Staycation Saat Liburan Keluarga: Ada 6 Kamar Tematik Unik di Hotel Ini, Harga Mulai 2 Jutaan!

Lifestyle | Kamis, 19 Juni 2025 | 11:49 WIB

Barelang Bersolek Jadi Waterfront City: Wisata Bahari Ala Batam Siap Saingi Singapura?

Barelang Bersolek Jadi Waterfront City: Wisata Bahari Ala Batam Siap Saingi Singapura?

News | Rabu, 18 Juni 2025 | 18:58 WIB

Liburan Sekolah Anti Mainstream: Sensasi Ice Skating New York di Margocity!

Liburan Sekolah Anti Mainstream: Sensasi Ice Skating New York di Margocity!

Lifestyle | Senin, 16 Juni 2025 | 18:11 WIB

Terkini

Kebakaran Empat Lawang, 20 Rumah Terdampak dan Kerugian Tembus Rp5,2 Miliar

Kebakaran Empat Lawang, 20 Rumah Terdampak dan Kerugian Tembus Rp5,2 Miliar

Sumsel | Senin, 10 Agustus 2026 | 23:52 WIB

3 Pelaku Begal Polisi di Palembang Ternyata Ayah, Anak dan Seorang Perempuan

3 Pelaku Begal Polisi di Palembang Ternyata Ayah, Anak dan Seorang Perempuan

Sumsel | Senin, 10 Agustus 2026 | 23:31 WIB

Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal

Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal

Sumsel | Senin, 10 Agustus 2026 | 23:07 WIB

Kemiskinan Sumsel Turun, Garis Kemiskinan Naik 3,15 Persen Jadi Rp628 Ribu Per Bulan

Kemiskinan Sumsel Turun, Garis Kemiskinan Naik 3,15 Persen Jadi Rp628 Ribu Per Bulan

Sumsel | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:59 WIB

Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee

Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:22 WIB

KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui

KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:10 WIB

BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo

BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo

Bri | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:07 WIB

Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan

Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan

Jakarta | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:07 WIB

Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya

Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 21:53 WIB

PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan

PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan

Bola | Senin, 10 Agustus 2026 | 21:53 WIB

×