Pemerintah Sebut UMKM Bisa Dapat Jatah Tambang, Begini Syaratnya!

Agung Sandy Lesmana | Yaumal Asri Adi Hutasuhut | Suara.com

Sabtu, 21 Juni 2025 | 14:42 WIB
Pemerintah Sebut UMKM Bisa Dapat Jatah Tambang, Begini Syaratnya!
Ilustrasi--Pemerintah Sebut UMKM Bisa Dapat Jatah Tambang, Begini Syaratnya! (Pixabay)

Suara.com - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mengeklaim akan memastikan UMKM yang mendapatkan konsesi tambang juga memperhatikan dampak terhadap lingkungan.

Hal itu disampaikan Deputi Bidang Usaha Mikro Riza Adha Damanik seusai mengikuti acara diskusi publik yang digelar Kantor Komunikasi Kepresiden, Jakarta pada Sabtu, 21 Juni 2025. 

Sebagaimana diketahui salah satu perubahan dalam Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batu Bara atau UU Minerba yang direvisi DPR dan pemerintah, yakni diberikannya izin pertambangan bagi UMKM. 

"Kami tentu mengawal bagaimana memastikan agar UMKM-nya betul-betul bisa mendapatkan manfaat dan juga sekaligus menjaga aspek-aspek sustainability (keberlanjutan)," kata Riza Damanik saat ditemui Suara.com seusai acara. 

Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian UMKM, Riza Adha Damanik (kedua dari kiri). (Suara.com/Yaumal)
Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian UMKM, Riza Adha Damanik (kedua dari kiri). (Suara.com/Yaumal)

Riza pun menegaskan bahwa lingkungan merupakan aspek penting soal pemberian izin tambang kepada UMKM.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, sebelumnya mengatakan, peraturan pemerintah atau PP yang akan mengakomodir pemberian izin tambang kepada UMKM hampir rampung. PP itu merupakan turunan UU Minerba, yang akan mengatur persyaratan dan skema perizinan pertambangan bagi UMKM. 

Riza pun menyebut skema pemberian tambang kepada UMKM masih terus dibahas antara Kementerian ESDM dengan Kementerian UMKM. 

"Nah tentu dalam perkembangannya ada kebijakan di mana kesempatan bagi usaha kecil dan menengah dalam kegiatan pertambangan ini dalam pembicaraan. Sedang ada pembicaraan baik itu dengan Kementerian UMKM, dengan Kementerian ESDM dan tentu lead-nya ada di Kementerian ESDM ya," jelasnya. 

Di sisi lain, Kementerian UMKM  katanya, bakal memastikan usaha yang mendapatkan izin tambang tidak disusupi oleh perusahaan besar. 

Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian UMKM, Riza Adha Damanik (kedua dari kiri) dalam sebuah diskusi yang digelar di Kantor Komunikasi Kepresiden, Jakarta pada Sabtu, 21 Juni 2025. (Suara.com/Yaumal)
Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian UMKM, Riza Adha Damanik (kedua dari kiri) dalam sebuah diskusi yang digelar di Kantor Komunikasi Kepresiden, Jakarta pada Sabtu, 21 Juni 2025. (Suara.com/Yaumal)

"Saya belum bisa masuk secara substansi dalam pokok pembahasan itu, tapi sedang dibincangkan bagaimana kriteriannya ada kesepakatan," kata Riza.  

UMKM Diragukan Bisa Kelola Tambang

Sebelumya, saat diwawancarai Suara.com, peneliti Center of Economics and Law Studies (Celios) Nailul Huda meragukan kemampuan UMKM dalam pengelolaan tambang.

Dia mempertanyakan apakah UMKM bisa memenuhi syarat untuk mengelola tambang, khusunya aspek lingkungan. 

"Bukan hanya soal menambangnya saja tapi juga mengelola eksternalitas negatif yang ditimbulkan dari sisi kegiatan pertambangan. Mulai dari sisi lingkungan, hingga sosial," kata Huda kepada Suara.com beberapa waktu lalu. 

Menurutnya, penting untuk dipertanyakan bagaimana UMKM membangun pusat pengedalian limbah tambang, serta bagaimana UMKM menghadapi potensi konflik dengan masyarakat. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Koar-koar Ijazah Palsu, Roy Suryo Ternyata Pendukung Jokowi: Memang Top, Beliau Pintar!

Koar-koar Ijazah Palsu, Roy Suryo Ternyata Pendukung Jokowi: Memang Top, Beliau Pintar!

News | Sabtu, 21 Juni 2025 | 14:24 WIB

Aktivis Penolak Tambang Raja Ampat Dicap Wahabi, Ferry Irwandi Skakmat Gus Ulil: Sesat Pikir!

Aktivis Penolak Tambang Raja Ampat Dicap Wahabi, Ferry Irwandi Skakmat Gus Ulil: Sesat Pikir!

News | Sabtu, 21 Juni 2025 | 09:28 WIB

Hari Ini Jokowi Ultah ke-64, Poster Ucapan Selamat Ini Bikin Publik Syok: Innalillahi

Hari Ini Jokowi Ultah ke-64, Poster Ucapan Selamat Ini Bikin Publik Syok: Innalillahi

News | Sabtu, 21 Juni 2025 | 07:09 WIB

Bisa Picu Konflik di Raja Ampat, Senantor Papua: Jangan Adu Domba Kita Cuma Gara-gara Tambang!

Bisa Picu Konflik di Raja Ampat, Senantor Papua: Jangan Adu Domba Kita Cuma Gara-gara Tambang!

News | Jum'at, 20 Juni 2025 | 14:43 WIB

Terkini

Puncak Arus Balik dari Jogja Pertama Terlewati, Gelombang Kedua Diprediksi Akhir Pekan

Puncak Arus Balik dari Jogja Pertama Terlewati, Gelombang Kedua Diprediksi Akhir Pekan

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 12:13 WIB

Syarat Mutlak Iran Bagi Kapal Internasional di Selat Hormuz Agar Bisa Melintas Dengan Selamat

Syarat Mutlak Iran Bagi Kapal Internasional di Selat Hormuz Agar Bisa Melintas Dengan Selamat

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 12:05 WIB

Pramono Minta Penertiban Parkir Liar Diperkeras, Soroti Monas hingga Belakang Grand Indonesia

Pramono Minta Penertiban Parkir Liar Diperkeras, Soroti Monas hingga Belakang Grand Indonesia

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 11:57 WIB

Eks Ketua PN Depok Ajukan Praperadilan, KPK Langsung Minta Penundaan Sidang Perdana

Eks Ketua PN Depok Ajukan Praperadilan, KPK Langsung Minta Penundaan Sidang Perdana

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 11:49 WIB

Tak Hanya Potong Gaji DPR dan Menteri, Wakil Rakyat Usul Efisiensi Sasar Anggaran Lain di Pemerintah

Tak Hanya Potong Gaji DPR dan Menteri, Wakil Rakyat Usul Efisiensi Sasar Anggaran Lain di Pemerintah

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 11:41 WIB

Inggris Kerahkan Kapal Perusak Tipe 45 dan Sistem Otonom Canggih ke Selat Hormuz Iran

Inggris Kerahkan Kapal Perusak Tipe 45 dan Sistem Otonom Canggih ke Selat Hormuz Iran

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 11:34 WIB

Misteri Negosiator Rahasia, Klaim Damai Donald Trump Dibantah Mentah-mentah oleh Teheran

Misteri Negosiator Rahasia, Klaim Damai Donald Trump Dibantah Mentah-mentah oleh Teheran

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 11:25 WIB

Ribuan Tentara Amerika Serikat Siap Serang Iran Lewat Darat

Ribuan Tentara Amerika Serikat Siap Serang Iran Lewat Darat

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 11:22 WIB

Bocor! China Bikin Peta Laut hingga Indonesia untuk Hadapi AS di Perang Dunia III

Bocor! China Bikin Peta Laut hingga Indonesia untuk Hadapi AS di Perang Dunia III

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 11:14 WIB

Dihujani Drone Rusia di Siang Bolong, Situs Warisan Dunia UNESCO di Lviv Hancur

Dihujani Drone Rusia di Siang Bolong, Situs Warisan Dunia UNESCO di Lviv Hancur

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 11:05 WIB