Suara.com - Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menyampaikan bahwa Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) yang telah dinonaktifkan bisa diaktifkan kembali melalui proses pengajuan oleh Kepala Daerah.
"Bisa direaktifasi tapi melalui proses, nanti Kepala Daerah bisa mengusulkan," kata Gus Ipul kepada media di Jakarta, Selasa (24/6/2025).
Sebelumnya, Kemensos menonaktifkan 7,3 juta peserta BPJS Kesehatan dari kelas PBI JKN karena tidak tercatat dalam desil 1 dan 2 pada Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Gus Ipul menyampaikan kalau masyarakat juga berhak mengajukan revisi atas DTSEN dengan melakukan usul sanggah melalui aplikasi milik Kemensos.
Gus Ipul meminta masyarakat bisa maklum karena pemerintah masih dalam tahap peralihan menggunakan satu data penyaluran bansos menggunakan DTSEN.
![Ilustrasi DJKN Wilayah Lampung-Bengkulu. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Lampung-Bengkulu menyatakan bahwa realisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari pengelolaan aset kekayaan negara pada 2023 mencapai Rp27,9 miliar. [ANTARA]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/01/13/21637-djkn-wilayah-lampung-bengkulu.jpg)
"Memang ada semacam proses yang harus kita lalui supaya bansos ini lebih tepat sasaran. Jangan sampai bansos kita diterima oleh mereka yang tidak membutuhkan. Maka itu kita juga membuka kesempatan kepada masyarakat, misalnya ada yang menyatakan saya menolak karena merasa sudah cukup," tuturnya.
Selain masyarakat aktif lakukan usul sanggah, Gus Ipul meminta Bupati dan Walikota juga lakukan koreksi dan penelusuran warga yang seharusnya masih berhak mendapatkan BPJS PBI.
"Kita meminta kepada Bupati, Wali Kota silakan untuk juga ikut mengoreksi, memberikan usulan baru. Jadi bisa dihidupkan lagi," imbuhnya.
Sekretaris Umum Nahdlatul Ulama (Sekum NU) itu mengaku sering mendapatkan kritikan dan protes dari masyarakat terkait bansos melalui media sosial. Namun, dia tidak bisa memastikan kebenaran dari protes oleh masyarakat yang belum mendapatkan bansos itu.
Gus Ipul menyampaikan kalau masyarakat yang ingin protes belum mendapatkan bansos juga harus disertai bukti dokumen, karena itu pengajuannya perlu dilakukan melalui Cek Bansos.
Baca Juga: Retret Kepala Sekolah Rakyat: Ancaman Disiplin yang Menyempitkan Akal?
![Penerima manfaat JKN, Suprayitno (48), warga Kabupaten Demak, yang telah menjalani cuci darah rutin sejak Mei 2024. [Istimewa]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/06/21/34327-jkn-demak-cuci-darah.jpg)
"Jangan sampai ini cuma iseng-iseng aja di medsos. Masyarakat juga saya minta aktif, pemerintah aktif sekali, lewat ground check. Atau tokoh-tokoh masyarakat ikut aktif," pesannya.
Sebelumnya, ada sebanyak 7.397.277 peserta PBI JKN yang dinonaktifkan. Dari jumlah tersebut sebanyak 5.090.334 orang tidak tercatat dalam basis DTSEN.
Berdasarkan basis DTSEN, 7,3 juta orang itu juga dipandang sudah sejahtera, sehingga kepemilikan PBI JKN dicabut. Totalnya, ada 2.306.943 orang lainnya terbukti melalui uji petik atau ground checking berada pada desil 6-10 di luar kriteria penerima bantuan.
Namun demikian, kuota nasional tetap tidak berubah karena peserta yang dinonaktifkan akan digantikan oleh masyarakat tidak mampu yang baru tercatat dalam DTSEN.

"Jadi bisa di desil 1, 2, 3, 4, dan 5. Nanti kita akan koordinasi dengan BPS. Termasuk keluarga rentan itu akan dibantu," kata Gus Ipul beberapa waktu lalu.
Gus Ipul menambahkan kalau dari 7,3 juta data nonaktif itu bisa dikembalikan hak PBI JKN miliknya apabila ditemukan dalam kondisi tidak mampu atau sedang menderita sakit kronis yang mengancam keselamatan jiwa. Maka pemerintah daerah dapat mengajukan reaktivasi kepesertaan melalui aplikasi SIKS-NG yang disediakan oleh Kementerian Sosial.