Klarifikasi Mekanisme Dana Hibah, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Khofifah 12 Februari

Erick Tanjung, Dea Hardiningsih Irianto

Selasa, 10 Februari 2026 | 13:01 WIB
Klarifikasi Mekanisme Dana Hibah, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Khofifah 12 Februari
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. [Ist]
baca 10 detik
  • Khofifah dijadwalkan bersaksi pada 12 Februari 2026 terkait kasus korupsi hibah Jatim.
  • Hakim minta klarifikasi Khofifah mengenai mekanisme hibah kelompok masyarakat di tingkat eksekutif.
  • KPK tetapkan 21 tersangka dalam pengembangan kasus korupsi dana hibah Jawa Timur.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang kehadiran Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, sebagai saksi dalam persidangan kasus korupsi dana hibah Jawa Timur pada Kamis, 12 Februari 2026.

"Pemeriksaan dijadwalkan ulang untuk Kamis (12/2) besok, rencananya pada siang hari," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/2/2026).

Penjadwalan ulang ini dilakukan lantaran Khofifah berhalangan hadir pada panggilan sebelumnya, yakni 5 Februari 2026. "Pekan lalu Gubernur Jawa Timur berhalangan hadir karena adanya agenda lain yang bersamaan," tambah Budi.

Kehadiran Khofifah dalam persidangan merupakan instruksi langsung dari majelis hakim kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Hakim memerlukan keterangan Khofifah untuk mengklarifikasi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik almarhum Kusnadi (mantan Ketua DPRD Jatim).

"Hakim meminta JPU menghadirkan Gubernur Khofifah untuk menerangkan poin-poin dalam BAP almarhum Kusnadi. Fokusnya adalah menjelaskan bahwa pengelolaan dana hibah tidak hanya berada di legislatif, tetapi juga melibatkan unsur eksekutif," jelas Budi.

Majelis hakim ingin mendalami proses serta mekanisme penyaluran hibah kelompok masyarakat (pokmas) di tingkat eksekutif.

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan korupsi dana hibah Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022. Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak, pada Desember 2022.

Dari 21 tersangka awal, satu orang yakni Kusnadi (Ketua DPRD Jatim 2019-2024) dinyatakan gugur status hukumnya karena meninggal dunia pada Desember 2025.

Tiga Tersangka Penerima Suap:

baca juga

1. Anwar Sadad (Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024).
2. Achmad Iskandar (Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024).
3. Bagus Wahyudiono (Staf Anwar Sadad).

Terdiri dari anggota DPRD Jatim periode 2019-2024 dan 2024-2029, pimpinan DPRD tingkat kabupaten, mantan kepala desa, hingga pihak swasta yang tersebar di wilayah Sampang, Probolinggo, Tulungagung, Bangkalan, Pasuruan, Sumenep, Gresik, dan Blitar. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Respons KPK Soal 'Negara Menyuap Negara' di Kasus Suap PN Depok: Ada Niat Jahat yang Bertemu

Respons KPK Soal 'Negara Menyuap Negara' di Kasus Suap PN Depok: Ada Niat Jahat yang Bertemu

News | Selasa, 10 Februari 2026 | 10:51 WIB

Kerry Riza: 15 Tahun Bersama Pertamina, Malah Dikasuskan

Kerry Riza: 15 Tahun Bersama Pertamina, Malah Dikasuskan

News | Senin, 09 Februari 2026 | 21:55 WIB

Di Persidangan, Noel Sebut Purbaya Yudhi Sadewa 'Tinggal Sejengkal' ke KPK

Di Persidangan, Noel Sebut Purbaya Yudhi Sadewa 'Tinggal Sejengkal' ke KPK

News | Senin, 09 Februari 2026 | 22:19 WIB

Terkini

Dua Pulau Baru Muncul di Dekat Anak Krakatau, Apakah Ini Pusat Erupsi Baru?

Dua Pulau Baru Muncul di Dekat Anak Krakatau, Apakah Ini Pusat Erupsi Baru?

Sumsel | Kamis, 24 September 2026 | 23:37 WIB

28 PPKS di Karawang Jalani Asesmen untuk Penanganan Lanjutan

28 PPKS di Karawang Jalani Asesmen untuk Penanganan Lanjutan

Jabar | Kamis, 24 September 2026 | 23:31 WIB

Dua Yoni Situs Pocangan Jember Hilang, DPRD Desak Perlindungan Cagar Budaya Diperkuat

Dua Yoni Situs Pocangan Jember Hilang, DPRD Desak Perlindungan Cagar Budaya Diperkuat

Jatim | Kamis, 24 September 2026 | 23:11 WIB

Pemerintahan Prabowo Dorong Investasi Hijau dan Ketahanan Energi di PBB

Pemerintahan Prabowo Dorong Investasi Hijau dan Ketahanan Energi di PBB

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 22:57 WIB

Bikin Tenang! Tren Baru Transaksi QRIS Biar Penjual Enggak Kena Tipu

Bikin Tenang! Tren Baru Transaksi QRIS Biar Penjual Enggak Kena Tipu

Lifestyle | Kamis, 24 September 2026 | 22:45 WIB

Presiden dan DPR Tak Siap Beri Keterangan, Sidang Gugatan UU Cipta Kerja Ditunda

Presiden dan DPR Tak Siap Beri Keterangan, Sidang Gugatan UU Cipta Kerja Ditunda

News | Kamis, 24 September 2026 | 22:08 WIB

Rapat BI-Kemenkeu Alot, Bahas Likuiditas hingga Aliran Modal Asing

Rapat BI-Kemenkeu Alot, Bahas Likuiditas hingga Aliran Modal Asing

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 22:01 WIB

Karhutla Sumsel Tak Kunjung Padam, Bisakah Perusahaan yang Diduga Lalai Digugat?

Karhutla Sumsel Tak Kunjung Padam, Bisakah Perusahaan yang Diduga Lalai Digugat?

Sumsel | Kamis, 24 September 2026 | 21:59 WIB

Punya Kayu Melimpah, Ekspor Furnitur Indonesia Kalah dari Vietnam

Punya Kayu Melimpah, Ekspor Furnitur Indonesia Kalah dari Vietnam

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 21:56 WIB

Keracunan MBG Terulang, Mantan Bupati Batang Desak BGN Perketat Pengawasan SPPG

Keracunan MBG Terulang, Mantan Bupati Batang Desak BGN Perketat Pengawasan SPPG

Jawa Tengah | Kamis, 24 September 2026 | 21:55 WIB

×