Wakil Ketua DPR Minta KPK Panggil Gus Yaqut Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Selasa, 24 Juni 2025 | 17:57 WIB
Wakil Ketua DPR Minta KPK Panggil Gus Yaqut Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
Wakil Ketua DPR, yang juga Ketua Timwas Haji, Cucun Ahmad Syamsurijal mendesak KPK memanggil Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus dugaan korupsi dana haji. (Suara.com/Novian)

Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memanggil mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait pengusutan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.

Menurutnya, hal tersebut menjadi penting terlebih karena sudah adanya hasil Pansus DPR terkait persoalan haji 2024.

"Ya jelas kan, kalau ada hasil pansus ya dipanggil lah," kata Cucun di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 24 Juni 2025.

Cucun lantas menyinggung mengenai Yaqut yang kerap absen ketika dipanggil DPR selama perjalanan Pansus Haji Tahun 2024.

Atas dasar tersebut, ia meyakini bahwa KPK bisa memanggil Yaqut dalam proses penyelidikan dugaan korupsi tersebut.

"Kemarin di pansus nggak hadir. Tidak mungkin kalau nanti KPK akan ada tahapan ya, siapa yang dipanggil dulu. Kemudian keterangan-keterangan tinggal penyelidikan nanti disampaikan akan naik tahap ke sidik, KPK sudah punya tahapannya, ada hasil pansus kemarin," ujarnya.

Ia mengatakan bahwa aparat penegak hukum bisa membaca hasil Pansus Haji 2024 yang telah diserahkan DPR kepada pemerintah sebagai bagian dari penyelidikan.

"DPR sudah punya hasil Pansus, kita sudah serahkan juga semua tembusannya ke pemerintah sudah disampaikan. Pemerintah di sana kan ada juga aparat penegak hukum," katanya.

Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa dugaan kasus korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan haji di Kemenag tidak hanya terjadi baru-baru ini, melainkan telah berlangsung sejak sebelum tahun 2024.

Baca Juga: Skandal Haji Terus Berulang, KPK Usut Korupsi Kuota Haji Era Gus Yaqut

"Ya, sudah terjadi sejak sebelumnya," ujar Setyo dikutip dari Suara.com, Minggu 22 Juni 2025.

Ia menegaskan, saat ini kasus tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan di KPK.

Ketika ditanya mengenai kemungkinan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Setyo menjelaskan bahwa hal tersebut menjadi bagian dari rangkaian proses penyelidikan yang sedang berlangsung.

"Itu semua bagian dari rangkaian prosesnya," jelas Setyo.

KPK membuka kemungkinan untuk memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau yang akrab disapa Gus Yaqut terkait dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan pelaksanaan haji di Kemenag.

Diketahui, Yaqut juga menjabat sebagai Amirul Hajj 2024, yakni pemimpin misi haji Indonesia di Arab Saudi yang ditunjuk langsung oleh Kemenag.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (Suara.com/Novian)
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Saat ini DPR mendesak KPK memanggil Yaqut dalam dugaan korupsi kouta haji Kemenag. (Suara.com/Novian)

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa keputusan memeriksa Yaqut akan disesuaikan dengan perkembangan penyelidikan dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji 2024, masa di mana Yaqut menjabat sebagai Menteri Agama.

"Nanti akan dilihat sesuai kebutuhan dalam proses penanganan perkara ini," kata Budi kepada wartawan, Sabtu 21 Juni 2025.

Budi menegaskan, seluruh pihak yang diduga mengetahui informasi terkait perkara ini pasti akan dipanggil untuk memberikan keterangan.

"Tentu semua pihak yang diduga memahami alur dan konstruksi perkara akan kami mintai keterangan," tambahnya.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI