Pulau Indonesia Diobral di Situs Online, DPR Sentil Aparat: Harus Gerak Cepat!

Selasa, 24 Juni 2025 | 18:55 WIB
Pulau Indonesia Diobral di Situs Online, DPR Sentil Aparat: Harus Gerak Cepat!
Ilustrasi pulau dijual. Sejumlah pulau di Kepulauan Anambas, Kepri dijual melaui situs Private Islands Online. Persoalan ini menjadi sorotan DPR karena aparat penegak hukum dianggap lalai. [Suara.com/AI-ChatGPT

Suara.com - Wakil Ketua Komisi IV DPR Alex Indra Lukman mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak tegas terkait informasi penjualan 4 pulau di Kabupaten Anambas, Kepulauan Riau (Kepri) yang muncul di situs Private Islands Online.

Ia mengatakan bahwa isu penjualan pulau milik Pemerintah Indonesia tersebut telah mengusik kedaulatan negara.

"Perdebatan soal bisa dijual atau tidak serta hal-hal teknis administratif lainnya, sekarang ini bukan hal mendesak. Faktanya hari ini adalah, ada informasi penjualan pulau di wilayah kedaulatan kita. Ini salah," kata Alex Indra Lukman kepada wartawan, Selasa 24 Juni 2025.

"Aparat penegak hukum harus bergerak cepat menindaklanjuti informasi awal ini,” sambungnya.

Dengan banyaknya pulau Indonesia yang dijual di situs online asing, Alex meminta aparat tidak hanya berdiam diri.

Masih menurut Alex, sudah seharusnya penegak hukum tak akan mengalami kesulitan dalam menelusuri informasi tersebut, apalagi saat ini sudah tersedia unit cyber crime atau kejahatan siber di institusi kepolisian.

"Situs web itu tentu ada pemilik dan alamatnya. Tinggal dipanggil dan ditanyakan siapa yang mengorder pemasangan informasi penjualan ini,” ujarnya.

Pimpinan Komisi di DPR yang membidangi urusan kelautan termasuk wilayah pesisir dan kepulauan itu menekankan bahwa temuan awal semestinya cukup menjadi landasan bagi penyidik untuk melanjutkan proses hukum.

Ketua PDIP Sumbar, Alex Indra Lukman. [Dok.Antara]
Wakil Ketua Komisi IV DPR Alex Indra Lukman. Ia memertanyakan kinerja aparat penegak hukum dalam menjaga kedaulatan negera usai 4 pulau di Kepulauan Anambas muncul dalam situs Private Islands Online.[Dok.Antara]

Alex menyebut seharusnya tidak ada lagi perdebatan terkait hal ini.

Baca Juga: Isu Pulau Anambas Dijual di Situs Online, Pemkab: Ada Transaksi Bidang Tanah dan Legal

"Jika masih terus berdebat soal regulasi, sepertinya ada upaya untuk mengaburkan informasi awal ini dalam labirin informasi yang makin gelap ke ujungnya hingga akhirnya menguap tak berbekas,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Alex menyampaikan temuan penjualan pulau milik Indonesia di situs asing bukan baru kali pertama terjadi.

Ia mengungkapkan, pada tahun 2021, situs yang sama juga mencantumkan Pulau A-Frames di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, sebagai pulau yang dijual.

Saat itu, situs tersebut memuat foto Pulau A-Frames yang disebut sebagai salah satu pulau selancar terindah di dunia.

Dalam keterangannya dilengkapi deskripsi lokasi, yakni 25 kilometer di utara Tua-Pejat, Ibu Kota Kabupaten Mentawai, dan dapat diakses dengan taksi air dalam waktu 25 menit.

Pada tahun yang sama, 8 pulau lain di Indonesia juga ikut dipasarkan melalui situs tersebut yakni Pulau Tojo Una Una, Pulau Ayam, Pulau Gili Tangkong, Pulau Panjang, Pulau Kembung, Pulau Yudan, Pulau Sumba, dan Pulau Gili Nanggu.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI