Semuanya ditampilkan dengan foto, namun tanpa informasi harga pasti atau hanya tertulis ‘harga sesuai permintaan’.
"Pada tahun 2025 ini, situs tersebut kembali melakukan hal serupa. Selain pulau di Anambas, laman tersebut juga mencantumkan pulau lain yang ditawarkan pada para calon peminatnya,” jelasnya.
Untuk itu, Alex menegaskan bahwa kasus seperti yang terjadi saat ini, tidak boleh dibiarkan terus dan harus mendapatkan penindakan tegas.
"Apakah kasus kali ini kembali menguap sebagaimana peristiwa tahun 2021 lalu? Jika iya, tentunya kita memang benar-benar jadi bangsa pelupa,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, laman situs https://www.privateislandsonline.com memajang informasi penjualan Pulau Ritan, Pulau Tokongsendok, Pulau Mala dan Pulau Nakok di Kabupaten Anambas, Kepulauan Riau.
Situs Private Online itu juga memasang informasi penjualan properti selancar di Pulau Sumba, NTT, Pulau Seliu dekat Pulau Belitung, dan Pulau Panjang, NTB, dekat dengan Resor Amanwana di Pulau Moyo.
Kemudian pada situs yang sama, ada juga daftar 3 pulau yang disewakan antara lain Pulau Macan di Kepulauan Seribu, DKI Jakarta, Pulau Joyo di Kepulauan Riau dan Pulau Pangkil yang jaraknya 95 kilometer dari Singapura.
Harga jual di situs itu bervariasi. Private Islands Online menginformasikan akan menjual Pulau Seliu seharga Rp 2 miliar. Ada pula harga pulau yang hanya tertulis 'Upon Request' atau berdasarkan permintaan.
Baca Juga: Isu Pulau Anambas Dijual di Situs Online, Pemkab: Ada Transaksi Bidang Tanah dan Legal