Akibat investasi ini, kerugian keuangan negara sebesar Rp191,64 miliar dan kerugian bunga senilai Rp28,78 miliar. Sejumlah pihak disebut mendapatkan keuntungan dari skema tersebut ialah:
- PT IIM, sekurang-kurangnya Rp78 miliar.
- PT VSI (Valbury Sekuritas Indonesia), sekurang-kurangnya Rp2,2 miliar.
- PT PS (Pacific Sekuritas), sekurang-kurangnya Rp102 juta.
- PT SM (Sinar Mas), sekurang-kurangnya Rp44 juta.
- Sejumlah pihak lain yang terafiliasi dengan Kosasih dan Ekiawan juga diduga menerima keuntungan dari kasus ini.