Usut Kasus Taspen, KPK Geledah 2 Lokasi di Kawasan Bogor dan Depok

Chandra Iswinarno

Selasa, 24 Juni 2025 | 20:03 WIB
Usut Kasus Taspen, KPK Geledah 2 Lokasi di Kawasan Bogor dan Depok
Penyidik KPK menahan mantan Dirut PT Insight Investments Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto, pada Selasa (14/1/2025). [Suara.com]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah 2 lokasi dalam kasus dugaan penyimpangan investasi PT Taspen dengan tersangka korporasi PT IIM (Insight Investments Management).

Salah satu lokasi yang digeledah, yakni bangunan milik PT Kesuma Agung Selaras (KAS) di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Lokasi pertama milik PT KAS, berlokasi di Cibinong, Bogor. Lokasi kedua rumah milik pihak terkait, yang berlokasi di Depok," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa 24 Juni 2025.

Dari penggeledahan tersebut, KPK mengamankan barang bukti elektronik (BBE) yang berkaitan dengan laporan keuangan.

PT IIM Jadi Tersangka Korporasi

Sebelumnya, KPK menetapkan PT IIM (Insight Investments Management) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan investasi PT Taspen.

Budi menjelaskan bahwaa pihaknya melakukan penggeledahan di kantor PT IIM yang berada di Jakarta Selatan pada hari ini.

"Dalam penggeledahan ini, penyidik mengamankan dokumen terkait catatan keuangan, transaksi efek, daftar aset, dan BBE, serta 2 unit kendaraan roda empat,” kata Budi kepada wartawan, Jumat 20 Juni 2025 lalu.

Menurut dia, perkara ini merupakan pengembangan dari penyidikan dugaan penyimpangan investasi di PT Taspen yang dikelola oleh PT IIM sebagai Manajer Investasi.

baca juga

Dalam kasus tersebut, Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih dan Direktur PT IIM Ekiawan Heri Primaryanto.

Adapun nilai kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut mencapai Rp 1 triliun.

"Dalam penyidikannya, penyidik menemukan fakta-fakta keterlibatan beberapa pihak termasuk korporasi sebagai subjek hukum sebagaimana diatur dalam UU tipikor, sehingga kemudian dibuka penyidikan baru untuk meminta pertanggungjawaban pidana kepada korporasi,” ujar Budi.

“Hal ini sebagaimana ketentuan PERMA yang sudah memberikan rambu-rambu dalam rangka memproses Korporasi sebagai subjek hukum yang bisa dimintai pertanggungjawaban pidananya,” tambah dia.

Budi juga menyebut penyidik sudah mengidentifikasi pihak-pihak yang turut menerima dan menikmati aliran uang dalam perkara ini.

Jubir KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan bahwa Khofifah Indar Parawansa tidak hadir dalam pemanggilan untuk menjadi saksi dalam kasus dana hibah atau pokmas APBD Jatim. [Suara.com/Dea]
Jubir KPK Budi Prasetyo mengemukakan KPK telah melakukan penggeledahan terhadap kantor PT IIM dalam kaitan korupsi PT Taspen. [Suara.com/Dea]

Kerugian Rp 1 Triliun

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tetapkan Tersangka Korporasi, KPK Juga Lakukan Penggeledahan dalam Kasus Taspen

Tetapkan Tersangka Korporasi, KPK Juga Lakukan Penggeledahan dalam Kasus Taspen

News | Jum'at, 20 Juni 2025 | 20:10 WIB

Heboh Eks Dirut PT Taspen Terdakwa Korupsi Rp 1 T Disebut Beli Tanah dan Apartemen untuk Selingkuhan

Heboh Eks Dirut PT Taspen Terdakwa Korupsi Rp 1 T Disebut Beli Tanah dan Apartemen untuk Selingkuhan

News | Rabu, 11 Juni 2025 | 13:12 WIB

Kasus Taspen Sudah Diadili Hakim, Antonius Kosasih Kembali Gugat KPK, Apa Alasannya?

Kasus Taspen Sudah Diadili Hakim, Antonius Kosasih Kembali Gugat KPK, Apa Alasannya?

News | Selasa, 27 Mei 2025 | 14:38 WIB

Terkini

Prudential Syariah Raup Pendapatan Rp1,05 Triliun di Q1 2026

Prudential Syariah Raup Pendapatan Rp1,05 Triliun di Q1 2026

Bisnis | Rabu, 22 Juli 2026 | 14:50 WIB

Gantikan Nanik, Sudaryono Bisa Bereskan BGN dalam Dua Bulan Saja

Gantikan Nanik, Sudaryono Bisa Bereskan BGN dalam Dua Bulan Saja

Bisnis | Rabu, 22 Juli 2026 | 14:49 WIB

Donald Trump: Iran Mau Banget Bertemu, Tapi Amerika Tak Tertarik

Donald Trump: Iran Mau Banget Bertemu, Tapi Amerika Tak Tertarik

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 14:48 WIB

Buntut Ucapan Lu Punya Otak Gak?, Hotman Paris Resmi Dipolisikan PWI Malang Raya

Buntut Ucapan Lu Punya Otak Gak?, Hotman Paris Resmi Dipolisikan PWI Malang Raya

Malang | Rabu, 22 Juli 2026 | 14:47 WIB

Review Serum Viva untuk Flek Hitam dan Anti-Aging, Usia 40 Tahun ke Atas Wajib Tahu!

Review Serum Viva untuk Flek Hitam dan Anti-Aging, Usia 40 Tahun ke Atas Wajib Tahu!

Lifestyle | Rabu, 22 Juli 2026 | 14:46 WIB

7 Macam Gorengan Korea Buat Teman Makan Tteokbokki, Gurih dan Renyah!

7 Macam Gorengan Korea Buat Teman Makan Tteokbokki, Gurih dan Renyah!

Your Say | Rabu, 22 Juli 2026 | 14:45 WIB

Mengapa Kritik Akademik Lebih Sibuk Dipersoalkan daripada Masalahnya?

Mengapa Kritik Akademik Lebih Sibuk Dipersoalkan daripada Masalahnya?

Your Say | Rabu, 22 Juli 2026 | 14:45 WIB

Sudaryono Siap Jadi Kepala BGN Gantikan Nanik S Deyang: Doakan Saya Amanah

Sudaryono Siap Jadi Kepala BGN Gantikan Nanik S Deyang: Doakan Saya Amanah

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 14:39 WIB

6 Rekomendasi Sunscreen yang Aman untuk Ibu Hamil sesuai Review dan Harga

6 Rekomendasi Sunscreen yang Aman untuk Ibu Hamil sesuai Review dan Harga

Lifestyle | Rabu, 22 Juli 2026 | 14:38 WIB

Densus 88 Sikat Provokator Digital di Lampung

Densus 88 Sikat Provokator Digital di Lampung

Lampung | Rabu, 22 Juli 2026 | 14:37 WIB

×