Suara.com - Polemik panjang mengenai keaslian ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali memanas setelah sebuah video yang diunggah oleh aktivis Muhammad Taufiq menjadi viral di media sosial.
Dalam video tersebut, Taufiq membeberkan hasil percakapannya dengan Eko Sulistyo, seorang figur yang ia sebut sebagai orang dekat Jokowi dan mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Surakarta, yang memberikan testimoni mengejutkan terkait proses verifikasi ijazah saat Jokowi maju dalam pemilihan di Surakarta.
Video ini juga diunggah oleh Rismon Sianipar di akun X pribadinya. Rismon adalah sosok peneliti yang selama ini getol menyatakan bahwa ijazah Jokowi adalah palsu.
"Testimoni soal Jokowi menurut orang-orang dekatnya, Eko Sulistyo (ex Ketua KPUD Solo), Jokowi memiliki dua gelar Drs dan Ir saat mendaftarkan diri sebagai Calon Wali Kota Solo," tulis Rismon merujuk pada tautan video Muhammad Taufiq yang diunggahnya.
Di sisi lain, Muhammad Taufiq adalah sosok penggugat ijazah Jokowi di Solo. Muhammad Taufiq adalah advokat senior asal Kota Surakarta. Pernyataannya membuka kembali perdebatan publik mengenai prosedur yang dijalankan oleh lembaga pemilihan umum dan menjadi amunisi baru bagi pihak-pihak yang selama ini meragukan riwayat pendidikan sang presiden.
Pengakuan Mantan Ketua KPUD Surakarta
Poin paling krusial dalam video Muhammad Taufiq adalah kesaksian yang ia dapatkan melalui telepon dari Eko Sulistyo. Taufiq memperkenalkan Eko bukan sebagai orang sembarangan, melainkan sebagai mantan Komisaris PLN, mantan Deputi V Kantor Staf Kepresidenan, dan yang terpenting, Ketua KPUD Surakarta pada masa Jokowi mencalonkan diri sebagai calon wali kota.
Menurut Taufiq, ia menanyakan langsung kepada Eko mengenai ijazah apa yang digunakan Jokowi saat mendaftar dan bagaimana proses verifikasinya. Jawaban Eko, seperti yang dituturkan Taufiq, sangat mengejutkan.
"Dia mengatakan, 'Ya ada Doktorandus, ada Insinyur, tapi memang tugas saya tidak memverifikasi. Tugas saya itu hanya memeriksa apakah persyaratan itu, syarat administrasi, terpenuhi'," ungkap Taufiq menirukan ucapan Eko Sulistyo.
Baca Juga: Inkonsistensi Omongan Jokowi soal KKN Disorot Roy Suryo: Banyak yang Tak Cocok
Lebih lanjut, Taufiq menjelaskan bahwa syarat administrasi yang dimaksud hanyalah melampirkan fotokopi ijazah yang telah dilegalisir.
"Syarat administrasinya adalah cukup dengan melampirkan fotokopi ijazah yang dilegalisir. Jadi tidak pernah dicek ya, di KPU tidak pernah dicek," tegas Taufiq dalam videonya.
Keterangan dari Pihak Lain
Untuk menguatkan klaimnya, Taufiq juga mengaku telah menghubungi beberapa pihak lain yang terkait. Ia menyebut telah bertanya kepada Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum Kota Surakarta yang menurutnya juga mengonfirmasi bahwa tidak ada proses verifikasi keaslian.
Selain itu, Taufiq juga menyinggung percakapannya dengan F.X. Hadi Rudyatmo, Ketua DPC PDI Perjuangan Surakarta saat itu. Menurut Taufiq, F.X. Rudy mengaku tidak mengetahui secara persis detail persyaratan tersebut.
"Dia tidak tahu persyaratan itu, karena yang mengurus adalah tim sendiri, gitu loh. Artinya bukan PDIP," kata Taufiq.