Bikin Malu! Personel Polantas di Medan Terekam Pungli Pengendara Motor Rp 100 Ribu

Suhardiman Suara.Com
Kamis, 26 Juni 2025 | 13:07 WIB
Bikin Malu! Personel Polantas di Medan Terekam Pungli Pengendara Motor Rp 100 Ribu
Polantas di Medan Terekam Pungli Pengendara Motor. [Ist]

Pihak Satlantas Polrestabes Medan yang mendapat informasi mengenai ada anggota Polantas yang bertindak menyimpang langsung melakukan penindakan.

"Terhadap yang bersangkutan (Aiptu RH) diberikan tindakan tegas,” ucapnya.

Menurut Made, seharusnya yang dilakukan Aiptu RH memberikan tilang sesuai dengan peraturan berlalu lintas dan bukan menerima uang dari pelanggar lalu lintas.

"Aiptu RH sudah kita serahkan ke Bid Propam untuk pemeriksaan," jelasnya.

Lebih lanjut Kasat menegaskan terhadap Aiptu RH sudah dijebloskan ke Patsus untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Saat ini Aiptu RH sudah berada di sel khusus Polrestabes Medan selama 30 hari," kata Made.

Atas perbuatannya, Aiptu RH melanggar kode etik Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik 10 Ayat (1) huruf d dan Pasal 12 huruf d Peraturan Polisi Nomor 7 tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf b dan Pasal keuntungan pribadi dalam memberikan pelayanan masyarakat.

Kontributor : M. Aribowo

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI