Akta Lahir Jokowi Kini Jadi Sasaran Ahli Forensik Digital, Curigai Tahun Pembuatannya

Lintang Siltya Utami | Suara.com

Jum'at, 27 Juni 2025 | 15:22 WIB
Akta Lahir Jokowi Kini Jadi Sasaran Ahli Forensik Digital, Curigai Tahun Pembuatannya
Pakar forensik digital Rismon Sianipar. [Suara.com/Ari Welianto]

Suara.com - Ahli forensik digital Rismon Hasiholan Sianipar terus menyoroti kejanggalan dalam kasus dugaan ijazah palsu milik mantan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo atau Jokowi.

Sebelumnya, Rismon Sianipar bersama sejumlah tokoh lainnya seperti Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa menyebut ada banyak keanehan pada ijazah Sarjana Kehutanan Jokowi yang dikeluarkan oleh Universitas Gadjah Mada (UGM). Ketiganya pun sempat datang langsung ke universitas tersebut untuk meminta keterangan dari pihak rektorat.

Baru-baru ini, Rismon Sianipar menyorot soal akta kelahiran milik Jokowi yang diperolehnya dari salah satu media online. Rismon Sianipar mempertanyakan mengapa Jokowi baru memiliki akta kelahiran pada tahun 1988, sedangkan sebagaimana yang diketahui bahwa Joko Widodo lahir pada 21 Juni 1961.

"Apakah lazim seorang Jokowi (lahir 1961) yang telah berusia 27 tahun baru memiliki akta lahir pada tahun 1988?" cuit Rismon Sianipar melalui akun X @SianiparRismon.

Menurut Rismon Sianipar, hal tersebut patut dicurigai karena jarak umur Jokowi lahir dengan dikeluarkan akta kelahiran cukup jauh.

Rismon Sianipar terlihat mengunggah gambar akta kelahiran milik Jokowi yang dikeluarkan di Surakarta, Jawa Tengah.

"...bahwa di Surakarta pada tanggal dua puluh satu bulan Juni tahun seribu sembilan ratus enam puluh satu telah lahir Joko Widodo," bunyi keterangan pada akta kelahiran tersebut.

Namun, secara jelas terlihat bahwa nomor pencatatan akta kelahiran Jokowi tertera tahun 1988.

Saat ditelusuri melalui situs Dukcapil, akta kelahiran adalah dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia. Jika mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, akta kehaliran harus dibuat selambat-lambatnya 60 hari sejak kelahiran anak. Jika lebih dari batas waktu yang ditentukan, maka akta kelahiran termasuk terlambat dan harus membayar denda.

Namun, dalam praktiknya, ketentuan denda keterlambatan pelaporan kelahiran dan pembuatan akta kelahiran ini secara khusus tertuang dalam peraturan daerah masing-masing.

Walau begitu, ada banyak faktor mengapa pembuatan akta kelahiran baru dilakukan setelah dewasa, terlebih kasus ini tampaknya lebih umum dilakukan oleh orang tua zaman dulu. Beberapa alasan utamanya adalah keterlambatan laporan kelahiran, yang bisa disebabkan oleh berbagai faktor seperti kurangnya informasi, kendala administrasi di masa lalu, hingga kelalaian orang tua.

Ada kemungkinan bahwa beberapa daerah memiliki birokrasi yang rumit atau akses informasi yang terbatas sehingga menyebabkan keterlambatan dalam pengurusan akta kelahiran.

Unggahan Rismon Sianipar itu pun sontak menuai beragam tanggapan dari publik. Menariknya, beberapa warganet berpendapat jika keterlambatan mendaftar akta kelahiran bisa saja terjadi, bahkan warganet lainnya menceritakan pengalamannya sendiri yang telat mengurus akta kelahiran.

"Bisa saja, Pak Rismon. Karena orang dulu, banyak yang belum punya akta lahir. Ketika akta lahir itu diperlukan, barulah mereka mengajukan permohonan ke Disdukcapil," tulis akun @mosll******

"Istri saya lahir tahun 1981 (wong ndeso di Kalimatan Tengah), tak punya surat keterangan lahir (terbitan bidan), apalagi akta kelahiran (terbitan Dukcapil berdasar surat keterangan lahir terbitan bidan). 'Wong ndeso' di Kalimantan bikin akta kelahirna untuk anak-anaknya baru mulai tahun 2000," komentar @budi_****

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gambar Jokowi di Ucapan Tahun Baru Islam Jadi Sorotan: AI Terlalu Halus, Netizen Bahas Alergi Kulit

Gambar Jokowi di Ucapan Tahun Baru Islam Jadi Sorotan: AI Terlalu Halus, Netizen Bahas Alergi Kulit

News | Jum'at, 27 Juni 2025 | 14:52 WIB

Hasto Kristiyanto Ngaku Diancam Orang Tak Dikenal untuk Tak Pecat Jokowi

Hasto Kristiyanto Ngaku Diancam Orang Tak Dikenal untuk Tak Pecat Jokowi

News | Jum'at, 27 Juni 2025 | 00:17 WIB

'Ada Apa dengan Beathor?' Politisi PDIP Pertanyakan Motif di Balik Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi

'Ada Apa dengan Beathor?' Politisi PDIP Pertanyakan Motif di Balik Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi

News | Kamis, 26 Juni 2025 | 21:55 WIB

Terkini

DPRD Minta Pemprov DKI Kendalikan Lonjakan Pendatang Usai Lebaran

DPRD Minta Pemprov DKI Kendalikan Lonjakan Pendatang Usai Lebaran

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 12:13 WIB

Fluktuasi Kurs Rupiah, Harga Pangan Lokal Makin Tercekik Biaya Produksi

Fluktuasi Kurs Rupiah, Harga Pangan Lokal Makin Tercekik Biaya Produksi

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 12:06 WIB

Respons Isu di Media Sosial, Pemprov DKI Jakarta Pastikan Penggunaan Kendaraan Dinas Sesuai Aturan

Respons Isu di Media Sosial, Pemprov DKI Jakarta Pastikan Penggunaan Kendaraan Dinas Sesuai Aturan

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 11:46 WIB

Arus Balik Lampaui Keberangkatan, KAI: Jakarta Diserbu 50 Ribu Penumpang Kereta per Hari

Arus Balik Lampaui Keberangkatan, KAI: Jakarta Diserbu 50 Ribu Penumpang Kereta per Hari

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 11:38 WIB

Arus Balik Masih Padat, Rekayasa Lalu Lintas di Tol Trans Jawa Berlanjut Jumat 28 Maret

Arus Balik Masih Padat, Rekayasa Lalu Lintas di Tol Trans Jawa Berlanjut Jumat 28 Maret

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 11:26 WIB

HUT ke-12, TransJakarta Banting Harga Jadi Rp12, Ini Syaratnya!

HUT ke-12, TransJakarta Banting Harga Jadi Rp12, Ini Syaratnya!

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 11:12 WIB

Pemerintah Percepat Pembangunan Huntap Bagi Masyarakat Terdampak Bencana

Pemerintah Percepat Pembangunan Huntap Bagi Masyarakat Terdampak Bencana

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 11:03 WIB

PM Malaysia Anwar Ibrahim Kunjungi Jakarta, Polda Metro Siapkan Pengamanan Rute VVIP

PM Malaysia Anwar Ibrahim Kunjungi Jakarta, Polda Metro Siapkan Pengamanan Rute VVIP

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 10:57 WIB

Mengukur Mikroplastik Tak Semudah Dikira, Studi Soroti Tantangan dan Jalan Keluarnya

Mengukur Mikroplastik Tak Semudah Dikira, Studi Soroti Tantangan dan Jalan Keluarnya

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 10:55 WIB

Korlantas Polri Berlakukan One Way Lokal KM 132KM 70, Ini Skema Bertahapnya

Korlantas Polri Berlakukan One Way Lokal KM 132KM 70, Ini Skema Bertahapnya

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 10:51 WIB