Beban KPU Berkurang Pasca MK Pisahkan Pemilu Nasional-Daerah, Ketua Afifudin Beberkan Alasannya

Dwi Bowo Raharjo, Bagaskara Isdiansyah

Sabtu, 28 Juni 2025 | 20:00 WIB
Beban KPU Berkurang Pasca MK Pisahkan Pemilu Nasional-Daerah, Ketua Afifudin Beberkan Alasannya
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, M Afifudin mengatakan putusan MK soal Pemilu nasional-daerah dipisah bikin beban KPU berkurang. (Suara.com/Bagaskara)

Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, M Afifudin mengatakan, dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan Pemilu nasional dengan daerah, justru dianggap akan meringankan beban dari penyelenggara pemilu.

"Tidak, tidak ada yang menyulitkan. Kok kesimpulannya malah menyulitkan?. Seingat saya malah ini akan meringankan beban tidak dilakukan di tahun yang sama," kata Afifudin dalam diskusi di Kawasan Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025).

Ia mengatakan, dengan adanya pemisahan Pemilu akan membuat jeda penyelenggaraan pemilu jadi lebih panjang.

"Saya tidak menggunakan istilah untung dan rugi tetapi ketika durasi jeda lebih panjang sebagaimana sering kita sampaikan, banyak pihak juga menyampaikan akan mungkin beban itu tidak terjadi di waktu yang sama," katanya.

"Jadi bebannya terdistribusi di waktu yang berbeda apalagi pilihannya itu kan dua setengah tahun, dua setengah tahun," sambungnya.

Di sisi lain, ia mengatakan, pihaknya akan mendengarkan banyak Pihak untuk memberikan masukan soal turunan aturan pemisahan Pemilu.

"Kemudian kita perlu juga mendengarkan banyak pihak bagaimana menurunkan dalam Undang-Undangnya nanti," katanya.

"Kami ini kan juga yang menjadi tantangan kan tadi saya sampaikan termasuk ini jadi salah satu materi dalam gugatan itu soal keserentakan penyelenggara, rekrutmen penyelenggara," katanya menambahkan.

Putusan MK

baca juga

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, mengaku belum bicara banyak menanggapi adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 135/PUU-XXII/2024 tentang pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu lokal dipisah.

Dasco menyampaikan, jika DPR RI masih akan melakukan kajian terlebih dahulu.

"Kita akan mengkaji dahulu putusan itu," kata Dasco kepada wartawan, Jumat (27/6/2025).

Ia mengatakan, kekinian DPR belum bisa menanggapi lebih jauh soal adanya putusan tersebut. Termasuk apakah nantinya akan jadi bagian Revisi UU Pemilu atau tidak.

"Saya belum bisa jawab karena kita ka belum mengkaji. Kalau sudah kajiannya komprehensif, ya mungkin semua pertanyaan kita bisa jawab. Ini keputusannya baru kemarin, jadi ya kita belum bisa jawab," katanya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan bahwa penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah kini harus dilakukan secara terpisah.

Dengan jeda waktu minimal dua tahun dan maksimal dua tahun enam bulan.

Putusan ini dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, pada Kamis, 26 Juni 2025.

Putusan ini merupakan respons atas permohonan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang diajukan oleh Ketua Pengurus Yayasan Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati dan Bendahara Irmalidarti.

MK menyatakan bahwa sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemilu dan Pilkada bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 jika tidak dimaknai secara berbeda ke depan.

Selama ini, pelaksanaan pemilu nasional dan daerah kerap dilakukan serentak dalam satu tahun yang sama.

Namun, berdasarkan pertimbangan MK, praktik ini menyulitkan proses demokrasi dan menghambat efektivitas pemerintahan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

MK Pisah Pemilu Nasional-Daerah, DPR Bicara Kemungkinan Kepala Daerah Dipilih DPRD

MK Pisah Pemilu Nasional-Daerah, DPR Bicara Kemungkinan Kepala Daerah Dipilih DPRD

News | Sabtu, 28 Juni 2025 | 19:10 WIB

MK Putuskan Pemilu Dipisah, Pakar Hukum Tata Negara Soroti Dampak Perpanjangan Masa Jabatan

MK Putuskan Pemilu Dipisah, Pakar Hukum Tata Negara Soroti Dampak Perpanjangan Masa Jabatan

News | Sabtu, 28 Juni 2025 | 15:05 WIB

MK Putuskan Pemisahan Pemilu, Imbasnya UU Pemilu Bakal Dirombak Total

MK Putuskan Pemisahan Pemilu, Imbasnya UU Pemilu Bakal Dirombak Total

News | Sabtu, 28 Juni 2025 | 11:08 WIB

MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah: Apakah Demokrasi Benar-Benar Membaik?

MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah: Apakah Demokrasi Benar-Benar Membaik?

News | Jum'at, 27 Juni 2025 | 21:32 WIB

Geger Putusan MK: Jadwal Pemilu Dirombak Total, DPR Tuding Hakim 'Lompat Pagar' dan Tak Konsisten

Geger Putusan MK: Jadwal Pemilu Dirombak Total, DPR Tuding Hakim 'Lompat Pagar' dan Tak Konsisten

News | Jum'at, 27 Juni 2025 | 15:09 WIB

Terkini

Satu Polisi Gugur dan 2 Hilang saat Gerebek Bandar Narkoba di Kalteng

Satu Polisi Gugur dan 2 Hilang saat Gerebek Bandar Narkoba di Kalteng

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 21:02 WIB

Flyover Latumenten Capai 55,2 Persen, Ditargetkan Pangkas Kemacetan hingga 40 Persen

Flyover Latumenten Capai 55,2 Persen, Ditargetkan Pangkas Kemacetan hingga 40 Persen

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 20:45 WIB

Kelola Sampah Organik ala Warga Meruya Selatan Hingga Jadi Bernilai Ekonomi

Kelola Sampah Organik ala Warga Meruya Selatan Hingga Jadi Bernilai Ekonomi

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 20:05 WIB

Ribuan Taruna TNI-Polri Jadi Kakak Asuh Siswa di 178 Sekolah Rakyat

Ribuan Taruna TNI-Polri Jadi Kakak Asuh Siswa di 178 Sekolah Rakyat

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:55 WIB

833 ASN Pendamping PKH Punya Pekerjaan Sampingan, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Rp7,9 Miliar

833 ASN Pendamping PKH Punya Pekerjaan Sampingan, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Rp7,9 Miliar

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:53 WIB

Prabowo Bakal Resmikan B50 Pekan Depan

Prabowo Bakal Resmikan B50 Pekan Depan

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:53 WIB

PDIP: Prabowo Tahu Hukum Masih Dipakai untuk Kepentingan Politik, Rakyat Tunggu Perubahan

PDIP: Prabowo Tahu Hukum Masih Dipakai untuk Kepentingan Politik, Rakyat Tunggu Perubahan

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:40 WIB

Presiden Belarus Tawarkan Alih Teknologi Otomotif hingga Alat Berat untuk Indonesia

Presiden Belarus Tawarkan Alih Teknologi Otomotif hingga Alat Berat untuk Indonesia

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:40 WIB

Lagu Bupati Purwakarta 'Lalaki Langit' Berpotensi Langgar UU TPKS, Ancaman Hukuman 9 Bulan Penjara

Lagu Bupati Purwakarta 'Lalaki Langit' Berpotensi Langgar UU TPKS, Ancaman Hukuman 9 Bulan Penjara

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:29 WIB

Lagu Om Zein Dinilai Lecehkan Perempuan, Dianggap Humor Pun Tidak Lucu!

Lagu Om Zein Dinilai Lecehkan Perempuan, Dianggap Humor Pun Tidak Lucu!

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:17 WIB

×