Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) nasional dan Pemilu daerah harus dipisah.
Meski demikian, keputusan tersebut dinilai belum menjamin adanya perbaikan kualitas demokrasi ke depannya, apalagi soal integritas penyelenggara pemilu.
Peneliti bidang legislasi dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, menilai pemisahan waktu penyelenggaraan pemilu tidak serta-merta membawa dampak positif yang signifikan terhadap peningkatan kualitas demokrasi.
"Tentu saja dengan perubahan waktu penyelenggaraan seperti ini belum ada jaminan bahwa ada perbaikan kualitas pemilu ke depannya. Tak ada jaminan juga bahwa praktik penyelenggaraan pemilu menjadi lebih berintegritas," kata Lucius kepada wartawan, Jumat (27/6/2025).
Lucius menyebut bahwa perubahan teknis dalam penyelenggaraan pemilu bukanlah hal yang luar biasa karena hampir selalu terjadi setiap menjelang pemilu.
"Hampir setiap kali pemilu akan ada perubahan mekanisme penyelenggaraan. Jadi biasa saja," ujarnya.
Ia menambahkan, apabila pertimbangan pemisahan jadwal pemilu tidak dianggap penting oleh DPR, pemerintah, partai politik, maupun penyelenggara pemilu.
Lantaran itu, menurut Lucius, putusan MK tersebut hanya akan menjadi sekadar perubahan teknis semata tanpa makna substansial.
"Kalau partai sudah sadar dan punya keinginan untuk berbenah, maka berikutnya mudah mengharapkan DPR dan pemerintah bergerak untuk membahas dari sisi regulasinya," katanya.
Baca Juga: Putusan MK soal Pemilu Dipisah Sudah Final, DPR Mau Ambil Langkah Apa?
Sebelumnya, MK secara resmi memutuskan bahwa pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah ke depan harus dilakukan secara terpisah, dengan jeda waktu minimal dua tahun dan maksimal dua tahun enam bulan.
Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, pada Kamis, 26 Juni 2025.
Putusan ini merupakan respons atas permohonan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), melalui Ketua Pengurus Yayasan Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati dan Bendahara Irmalidarti.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada bertentangan dengan UUD 1945 jika tidak dimaknai secara berbeda ke depan.
Selama ini, pemilu nasional dan daerah seringkali digelar secara serentak dalam satu tahun yang sama.
Namun, menurut MK, praktik tersebut menyulitkan proses demokrasi serta menghambat efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.