Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin menjelaskan bahwa sewa apartemen pada masa Pemilu 2024 diperlukan lantaran saat itu kantornya sedang melakukan renovasi.
Hal itu disampaikan Afif dalam siniar bersama Suara.com. Dia menyebut bahwa kantor KPU di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat kumuh sehingga perlu dilakukan renovasi.
“Kantor KPU itu dulu enggak begini, kumuh. Renovasi dilakukan di tahun pemilu. Saat kantor direnovasi kami memang berkantor di apartemen,” kata Afif kepada Suara.com, dikutip pada Senin (30/6/2025).
Saat itu, lanjut Afif, pihaknya membutuhkan tempat untuk berkantor di tengah tahapan pemilu yang dinilai mepet sehingga kebijakan seperti sewa apartemen diperlukan.
“Yang pasti, kami pernah berkantor di situ dan mungkin tahapan pemilu yang sangat mepet itu kan juga butuh kebijakan-kebijakan seperti itu. Yang penting kalau semuanya sesuai aturan kan ya sudah,” ujar Afif.
Hal serupa, tambah Afif, juga terjadi di rumah dinas Komisioner KPU yang dianggap perlu renovasi saat tahapan Pemilu 2024 berlangsung.
Dengan padatnya tahapan pemilu, dia menyebut pihaknya juga jarang bisa pulang ke rumah.
“Iya rumah itu juga baru selesai renovasi saat kami baru-baru ini, belum langsung kita pakai ya mungkin karena pemilu ini kan kadang-kadang di masa-masa tahapan pemilu itu kan boleh, baru kemudian perhatian semua, termasuk kan di situasi tahapan yang sangat mepet istilahnya kami juga jarang bisa pulang kan,” tutur Afif.
“Jadi kebijakan-kebijakan itu yang kita ambil dan kita anggap bisa men-support aktivitas kita,” tandas dia.
Baca Juga: Sewa Jet Pribadi ke 6 Provinsi Selama 2 Hari, Ketua KPU: Kalau Pakai Pesawat Komersil Gak Mungkin
KPU Sewa Apartemen Mewah Miliaran Rupiah
Berdasarkan dokumen kontrak yang diperoleh Suara.com, mengungkap adanya penyewaan apartemen untuk para pimpinan KPU.
Tak hanya itu, ada juga penyewaan kantor untuk para pimpinan. Nilai kontraknya mencapai miliaran rupiah.
Padahal, para komisioner KPU sudah difasilitasi rumah dinas oleh negara, serta kantor di Gedung KPU RI di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat.
Suara.com memeroleh sejumlah dokumen kontrak pengadaan KPU tahun anggaran 2024, dua di antaranya berjudul, 'Perpanjangan Sewa Apartemen Pimpinan KPU, Perubahan Harga Satuan.'
Dokumen kontrak pertama bernomor 85/KONTRAK/PBJ-ROUM/03/I/2024 tertanggal 16 Januari 2024. Berisi uraian jumlah unit apartemen yang disewa, masa kontrak, dan nilainya.
Di dalamnya tercantum total ada 12 unit apartemen yang disewa, terdiri dari dua spesifikasi, 8 unit dengan dua kamar tidur, dan 4 unit dengan tiga kamar tidur.
![Ketua KPU Mochammad Afifuddin saat melakukan wawancara dengan tim Suara.com di Kantor KPU, Jakarta, Senin (23/6/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/06/23/93140-ketua-kpu-mochammad-afifuddin-profil-mochammad-afifuddin.jpg)
Untuk unit dengan dua kamar tidur, perpanjangan kontraknya 3 bulan, totalnya Rp 810.000.000. Unit dengan tiga kamar tidur, perpanjangan kontraknya juga 3 bulan, totalnya sebesar Rp 165.000.000.
Secara keseluruhan jumlahnya mencapai Rp 975.000.000. Kemudian ditambah dengan PPN 11 persen senilai Rp 107.250.000, nilai kontrak seluruhnya menjadi Rp 1.082.250.000.
Dokumen kontrak kedua bernomor 312/KONTRAK/PBJ-ROUM/03/III/2024 tertanggal 28 Maret 2024.
Jumlah apartemen yang disewa untuk pimpinan sebanyak 7 unit dengan masa kontrak 9 bulan, harga satuannya Rp 55.000.000 per bulan, total seluruhnya Rp 3.465.000.000.
Kemudian ditambah dengan PPN 11 persen senilai Rp 381.150.000, nilai kontrak seluruhnya menjadi Rp 3.846.150.000.
Selain perpanjangan sewa apartemen untuk pimpinan KPU, Suara.com juga memeroleh dokumen penyewaan ruang kantor yang diperuntukan kepada pimpinan lembaga penyelenggaran Pemilu tersebut.
Dokumen tersebut bertuliskan 'Perpanjangan Sewa Ruang Kerja Pimpinan KPU dan Perubahan Harga' dengan tahun anggaran 2023. Bernomor kontrak 90/KONTRAK/PBJ-ROKUM/03/I/2024, tertanggal 17 Januari 2024.
Ruangan yang disewa ditujukan untuk pimpinan KPU, dan staf/ruang tunggu tamu.
Sebanyak 8 unit ruangan disewa untuk pimpinan dengan perpanjangan kontrak 3 bulan, harga seluruhnya Rp 960.000.000.
Sementara untuk staf sebanyak 4 unit ruangan dengan perpanjangan kontrak 3 bulan, harga seluruhnya Rp 420.000.000.
Adapun total biaya penyewaan ruangan untuk pimpinan dan staf mencapai Rp 1.380.000.000. Sehingga apabila ditambah dengan PPN 11 persen senilai Rp 151.800.000, nilai kontrak seluruhnya menjadi Rp 1.531.800.000.
Untuk diketahui, perpanjangan kontrak apartemen dan ruang kerja pimpinan, dilakukan KPU sebelum dan sesudah penyelenggaraan Pemilu 2024.
Dari dokumen tersebut, ada kejanggalan yakni mengenai apartemen yang disewa tidak bersesuaian dengan jumlah komisioner KPU yang berjumlah tujuh orang.
Pada dokumen kontrak tertanggal 16 Januari 2024, misalnya, jumlah apartemen yang disewa sebanyak 12 unit, terdapat kelebihan 4 unit. Begitu juga ruang kerja untuk pimpinan, jumlahnya 8 unit, kelebihan 1 unit.
Merujuk pada ketiga dokumen kontrak tersebut, apartemen dan ruang kerja yang disewa berada di dalam satu kawasan, yakni Oakwood Suites Kuningan, Jakarta Selatan yang berjarak sekitar dua kilometer ke gedung KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat.
Kawasan tersebut diketahui merupakan lingkungan apartemen elite dengan harga sewa mulai dari Rp 40 jutaan hingga Rp 55 juta per bulan.
Pada Juli 2024, KPU pernah mengklarifikasi, bahwa apartemen sengaja disewa karena rumah dinas komisioner yang berada Jalan Siaga Raya, Pejaten, Jakarta Selatan sedang direnovasi.
Selain itu, lokasi apartemen yang berada di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan untuk mempersingkat waktu dan jarak ke gedung KPU RI.