Apa Perintah Jokowi ke Tom Lembong yang Kini Seret Dia Jadi Terdakwa Korupsi?

Senin, 30 Juni 2025 | 15:18 WIB
Apa Perintah Jokowi ke Tom Lembong yang Kini Seret Dia Jadi Terdakwa Korupsi?
Tom Lembong, terdakwa kasus dugaan korupsi impor beras. Dalam sidang lanjutan, Senin (30/6/2025), Tom mengakui mendapat perintah dari Jokowi yang saat itu menjadi presiden. [Suara.com]
  1. Penunjukan Swasta yang Tidak Sah: Jaksa menyebut Tom Lembong memberikan izin impor Gula Kristal Mentah (GKM) untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP) kepada sejumlah perusahaan swasta yang dinilai tidak berhak, karena status mereka sebagai perusahaan gula rafinasi.
  2. Waktu Impor yang Janggal: Izin impor diberikan pada saat produksi gula dalam negeri sebenarnya mencukupi dan realisasi impor dilakukan bertepatan dengan musim giling tebu petani lokal. Hal ini berpotensi menekan harga jual gula petani.
  3. Mengabaikan Peran BUMN: Alih-alih menunjuk BUMN untuk mengendalikan stok dan stabilisasi harga, Tom Lembong justru menugaskan koperasi seperti INKOPKAR dan INKOPPOL, serta PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) yang diduga bekerjasama dengan produsen rafinasi untuk mengatur harga di atas Harga Patokan Petani (HPP).
  4. Kegagalan Pengendalian: Jaksa menilai Tom Lembong gagal melakukan pengendalian distribusi gula yang seharusnya menjadi tugas utama pemerintah melalui BUMN lewat mekanisme operasi pasar.

Singkatnya, jaksa menuduh Tom Lembong telah “mengimpor Gula Kristal Mentah (GKM) untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP) padahal mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah Gula Kristal Mentah (GKM) menjadi Gula Kristal Putih (GKP).”

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI