Suara.com - Di tengah panasnya kursi pesakitan Pengadilan Tipikor, mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong melemparkan sebuah pembelaan yang menyeret nama orang nomor satu saat itu: Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menjadi saksi dalam kasus yang juga menjeratnya, Tom Lembong mengklaim bahwa kebijakan impor gula yang kini dipermasalahkan adalah murni perintah langsung dari Jokowi untuk meredam gejolak harga pangan yang menggila.
“lya yang mulia, saya memberikan surat penugasan (impor) itu untuk menindaklanjuti penugasan yang dimulai oleh menteri perdagangan pendahulu saya,” jawab Tom Lembong di hadapan Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika, Senin (30/6/2025).
Menurut Tom Lembong, saat ia pertama kali menjabat, kondisi pasar sangat genting.
“Saat itu, hampir semua harga bahan pokok, dari beras hingga gula dan daging, bergejolak hebat. Kami sebagai menteri ekonomi kemudian menindaklanjuti perintah presiden untuk segera mengambil tindakan meredam gejolak harga tersebut,” tuturnya.
Hakim pun memotong untuk memastikan.
“Mohon maaf saya potong dulu, soal perintah presiden ya. Saudara langsung mendapat perintah presiden?”
“lya yang mulia,” sahut Tom Lembong cepat.
Ia bahkan menambahkan detail dramatis, mengaku pernah mendengar langsung keluhan Jokowi yang ditegur warga di pasar soal mahalnya harga beras dan gula.
Baca Juga: Blak-blakan Beathor Suryadi, Siapa 'Arsitek' Dokumen Jokowi di Pasar Pramuka Kini Jadi Profesor?
Namun, narasi "menjalankan perintah atasan" ini langsung dipatahkan oleh dakwaan jaksa. Menurut jaksa, tindakan Tom Lembong justru merupakan sebuah penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara hingga Rp 515,4 miliar.
Jaksa mengungkap bahwa Tom Lembong secara sadar memberikan izin impor gula mentah kepada perusahaan-perusahaan swasta yang sebenarnya tidak berhak.
“Mengimpor Gula Kristal Mentah (GKM) untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP) padahal mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah Gula Kristal Mentah (GKM) menjadi Gula Kristal Putih (GKP) karena perusahaan tersebut merupakan perusahan gula rafinasi,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3/2025).
Lebih parah lagi, alih-alih menunjuk BUMN untuk mengendalikan harga, Tom Lembong justru memberikan penugasan kepada sejumlah koperasi TNI-Polri dan PT PPI. Mereka kemudian dituduh telah bersekongkol mengatur harga jual gula di atas Harga Patokan Petani (HPP).
“Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak melakukan pengendalian atas distribusi gula dalam rangka pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula yang seharusnya dilakukan oleh BUMN melalui operasi pasar dan/atau pasar murah,” ujar jaksa.
Atas perbuatannya, Tom Lembong dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebuah pasal yang ancaman hukumannya tidak main-main.