Pakar Hukum UI: Kejagung Harus Usut Korupsi Pagar Laut, Polisi Malu Jika Terbukti?

Erick Tanjung | Faqih Fathurrahman | Suara.com

Senin, 30 Juni 2025 | 18:52 WIB
Pakar Hukum UI: Kejagung Harus Usut Korupsi Pagar Laut, Polisi Malu Jika Terbukti?
Pakar hukum pidana Universitas Indonesia, Gandjar Laksamana Bonaprapta. [Suara.com/Faqih]

Suara.com - Pakar hukum pidana Universitas Indonesia, Gandjar Laksamana Bonaprapta mengatakan seharusnya Kejaksaan Agung mengusut dugaan korupsi pagar laut di pesisir laut Tangerang.

Pasalnya hingga saat ini Bareskrim Polri bersikukuh tidak ada unsur tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut.

Kekinian Bareskrim hanya melakukan penyidikan terkait tindakan pemalsuan sertifikat di lokasi pagar laut tersebut. Sehingga, berkas perkara pagar laut di wilayah Tangerang bolak-balik antara Bareskrim dan Kejagung.

Sejauh ini petunjuk yang diberikan oleh kejaksaan kepada kepolisian terkait penggunaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi tidak pernah dipenuhi Bareskrim.

“Berjalan beriringan (pemeriksaan) enggak masalah,” kata Gandjar, usai diskusi Sosialisi KUHP Baru di kawasan Jakarta Selatan, Senin, 30 Juni 2025.

Selain itu, kata Gandjar, tidak ada persoalan jika pihak Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri melakukan investigasi secara bersamaan dalam kapasitas yang berbeda.

“Makanya biar dua-duanya diperiksa, sehingga yang ngaco jadi malu. Misalkan dugaan korupsi ketemu, ternyata bisa ketemu tuh kan korupsi, polisi jadi malu,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara pagar laut ke Polri. Pengembalian berkas perkara itu dilakukan lantaran penyidik Bareskrim tidak memasukkan pasal tindak pidana korupsi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar mengatakan pengembalian berkas dilakukan lantaran berkas perkara dengan nama tersangka Arsin, selaku Kepada Desa Kohod belum dilengkapi oleh penyidik.

“Karena petunjuk jaksa penuntut umum yang terdahulu belum dilengkapi atau dipenuhi oleh penyidik,” kata Harli di Kejagung, Rabu, 16 April lalu.

Harli menjelaskan, jaksa meminta agar pihak penyidik memasukan pasal tindak pidana korupsi dalam berkas perkara Arsin.

“Kami sampaikan bahwa di waktu lalu, berkas perkara maupun SPDP telah dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum kepada penyidik. Dengan petunjuk supaya penyidik melakukan pemeriksaan atau penyidikan dalam perkara a quo dengan pasal-pasal dalam tindak pidana korupsi,” katanya.

Alasan dimasukannya pasal tindak pidana korupsi lantaran setelah dilakukan penelitian berkas, setidaknya ada indikasi soal penerimaan gratifikasi.

“Ada indikasi penerimaan suap atau gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 atau Pasal 12 Undang-Undang Tipikor,” jelas Harli.

Kemudian, ada indikasi pemalsuan buku-buku atau dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang Tipikor. Kemudian, ada indikasi perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor.

"Oleh karenanya penuntut umum ketika itu mengembalikan berkas perkara dan SPDP supaya penyidik melakukan penyidikan dalam perkara ini dengan Pasal-pasal dalam Undang-undang Tipikor,” Tegas Harli.

Klaim Tidak Ada Korupsi

Sebelumnya, Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan pihaknya belum menemukan indikasi korupsi dalam kasus pagar laut di wilayah perairan Tengerang.

Dia mengklaim, hal ini sudah sesuai dengan hasil diskusi dengan sejumlah orang ahli, termasuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

“Kami ada beberapa orang ahli, kami coba untuk diskusi. Salah satu contohnya kepada BPK. Dari teman-teman BPK kami diskusikan kira-kira ini ada kerugian negara di mana, mereka belum bisa menjelaskan adanya kerugian negara,” kata Djuhandani di Bareskrim Polri, Kamis, 10 April lalu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jurist Tan 'Kabur' Sebelum Dicekal, Apa yang Disembunyikan Stafsus Nadiem di Luar Negeri?

Jurist Tan 'Kabur' Sebelum Dicekal, Apa yang Disembunyikan Stafsus Nadiem di Luar Negeri?

News | Senin, 30 Juni 2025 | 16:01 WIB

Dicekal 6 Bulan, Kenapa Nadiem Ngotot Beli Laptop 'Gagal' Senilai Rp 9,9 Triliun?

Dicekal 6 Bulan, Kenapa Nadiem Ngotot Beli Laptop 'Gagal' Senilai Rp 9,9 Triliun?

News | Senin, 30 Juni 2025 | 13:41 WIB

Nadiem Makarim Resmi Dicekal! Terseret Skandal Laptop Rp 9,9 T, Kejagung Ungkap Konspirasi Jahat

Nadiem Makarim Resmi Dicekal! Terseret Skandal Laptop Rp 9,9 T, Kejagung Ungkap Konspirasi Jahat

News | Jum'at, 27 Juni 2025 | 13:48 WIB

Terkini

Menlu Ungkap Kendala Pembebasan 9 WNI di Israel: RI Pakai Jalur Turki, Yordania, dan Lembaga HAM

Menlu Ungkap Kendala Pembebasan 9 WNI di Israel: RI Pakai Jalur Turki, Yordania, dan Lembaga HAM

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 15:48 WIB

Menlu Sugiono: Penangkapan 9 WNI Misi Gaza oleh Israel Adalah Pelanggaran Kemanusiaan

Menlu Sugiono: Penangkapan 9 WNI Misi Gaza oleh Israel Adalah Pelanggaran Kemanusiaan

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 15:46 WIB

Prabowo Ungkap Pernah Dibantu Megawati saat Masih 'Luntang-Lantung'

Prabowo Ungkap Pernah Dibantu Megawati saat Masih 'Luntang-Lantung'

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 15:41 WIB

Duka Mendalam saat Teroris Tembaki Masjid San Diego, Bocah Selamat Ungkap Detik-Detik Mencekam

Duka Mendalam saat Teroris Tembaki Masjid San Diego, Bocah Selamat Ungkap Detik-Detik Mencekam

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 15:33 WIB

Prabowo ke PDIP: Alangkah Manisnya Kalau Semua Partai di Pemerintah

Prabowo ke PDIP: Alangkah Manisnya Kalau Semua Partai di Pemerintah

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 15:13 WIB

KPK Terbitkan 2 Sprindik Baru dalam Pengembangan Kasus Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko

KPK Terbitkan 2 Sprindik Baru dalam Pengembangan Kasus Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 15:08 WIB

JPPI Sentil Pemerintah: Kasih Anak Makan Gratis Tak Otomatis Ubah Program Pangan Jadi Pendidikan

JPPI Sentil Pemerintah: Kasih Anak Makan Gratis Tak Otomatis Ubah Program Pangan Jadi Pendidikan

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 14:44 WIB

Yakin Rupiah Menguat Usai Pidato Prabowo, Surya Paloh: Selain Optimisme Apalagi yang Kita Punya?

Yakin Rupiah Menguat Usai Pidato Prabowo, Surya Paloh: Selain Optimisme Apalagi yang Kita Punya?

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 14:43 WIB

Israel Culik Aktivis Global Sumud Flotilla dan 9 WNI, PBB: Mereka Harus Dilindungi

Israel Culik Aktivis Global Sumud Flotilla dan 9 WNI, PBB: Mereka Harus Dilindungi

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 14:35 WIB

Tok! DPR RI Setujui RUU Polri Jadi Usul Inisiatif DPR

Tok! DPR RI Setujui RUU Polri Jadi Usul Inisiatif DPR

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 14:34 WIB