Suara.com - Perburuan saksi kunci dalam skandal korupsi digitalisasi pendidikan senilai Rp 9,9 triliun semakin intens. Kejaksaan Agung (Kejagung) kini tengah mengerahkan segala cara untuk "membujuk" Jurist Tan, mantan staf khusus Nadiem Makarim, agar mau pulang ke Indonesia dan menghadapi pemeriksaan.
Jurist Tan, yang kini posisinya sangat krusial, diketahui sudah berada di luar negeri. Ia berhasil pergi sebelum Kejagung sempat mengeluarkan surat perintah cegah.
Hingga kini, ia tercatat sudah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik. Kejagung pun kini menempuh jalur persuasi melalui kuasa hukumnya.
“Penyidik masih terus melakukan langkah-langkah sesuai prosedur dengan melakukan pendekatan melalui kuasa hukumnya,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, di Jakarta Selatan, Senin (30/6/2025).
Harli berharap pengacara Jurist Tan bisa meyakinkan kliennya untuk kooperatif dan menghadapi pemeriksaan terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
“Penyidik terus melakukan upaya melalui kuasa hukum supaya yang bersangkutan bisa memenuhi panggilan itu,” ujarnya.
Sikap Jurist Tan ini sangat kontras dengan dua rekannya sesama stafsus Nadiem, Fiona dan Ibrahim Arief (IA), yang telah lebih dulu masuk dalam daftar cekal. Keduanya berhasil dicegah bepergian ke luar negeri setelah sempat mangkir pada panggilan pertama.
“Itu kemarin yang sudah digeledah, yang sudah ada dua berjenis kelamin perempuan dan satu laki-laki,” kata Harli, merujuk pada tiga stafsus Nadiem, dalam pernyataan sebelumnya.
“Sudah dijadwalkan bahwa tiga orang ini tidak menghadiri pemeriksaan yang sudah dijadwal kemarin dan dua hari yang lalu," katanya, menjelaskan alasan pencekalan dilakukan agar ketiganya mau kooperatif dan memenuhi panggilan Kejagung.
Baca Juga: Dicekal 6 Bulan, Kenapa Nadiem Ngotot Beli Laptop 'Gagal' Senilai Rp 9,9 Triliun?