Di Tengah Rencana Kenaikan Tarif Ojol, Begini Kata Pengamat Alvin Lie

Selasa, 01 Juli 2025 | 14:39 WIB
Di Tengah Rencana Kenaikan Tarif Ojol, Begini Kata Pengamat Alvin Lie
Ilustrasi ojek online alias ojol. (ist)

Suara.com - Kenaikan tarif penyedia jasa aplikasi ojek online (ojol) sebesar 15 persen sebentar lagi akan diberlakukan oleh pemerintah. Di tengah rencana pemerintah menaikan tarif, Pengamat Transportasi Publik Alvin Lie menyebut status ojek online dan taksi online sebagai angkutan jalan hingga kini belum juga jelas.

"Ojek Online dan taksi Online hingga hari ini tidak punya landasan hukum yang jelas. Bahkan pelaksanaannya tidak sesuai dengan UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ujar Alvin Lie dalam keterangan tertulis pada Selasa (1/7/2025).

Selain itu, menurutnya, hingga kini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) belum juga mengeluarkan izin usaha bagi platform penyedia jasa ojol maupun taksol tersebut.

"Baik Gojek maupun Grab sama-sama tidak punya izin sebagai penyelanggara angkutan. Penyelenggara beroperasi dengan izin dari Kemkominfo (sekarang Komdigi) sebagai penyelenggara aplikasi," ungkapnya.

Alvin Lie menyebutkan, meski belum mengantongi izin sebagai penyelenggara angkutan, perusahaan penyedia jasa online seperti Grab maupun Gojek bisa menetapkan harga kepada para pelanggannya.

Ketua APJAPi Alvin Lie/Achmad Fauzi
Pengamat transportasi publik Alvin Lie. (Suara.com/Achmad Fauzi)

"Faktanya, Gojek & Grab yang menetapkan harga. Pelanggan tidak bisa memilih driver. Driver ditentukan oleh Grab/ Gojek," ujarnya.

Lebih lanjut, Alvin Lie menganggap jika penetapan tarif yang diberlakukan oleh aplikator itu telah melangkahi aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

"Ini menunjukkan bahwa Grab & Gojek sudah berperan sebagai Penyelenggara Angkutan. Jauh melampaui fungsi penyelenggara aplikasi," bebernya.

Rencana Kenaikan Tarif Ojol

Baca Juga: Heboh Pedagang Mainan Sempat Ngamuk usai Dagangan Diborong Verrel Bramasta, Endingnya Begini!

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana menaikkan tarif ojol berkisar 8 hingga 15 persen. Kenaikan tarif itu akan disesuaikan dengan zona yang telah ditentukan sebelumnya.

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Kemenhub, Aan Suhanan dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (30/6/2025).

"Kami sudah melakukan pengkajian dan sudah final untuk perubahan tarif ojek online, terutama roda dua. Sesuai dengan zona yang sudah ditentukan, kenaikannya bervariasi, ada 8 persen, ada 15 persen," ucap Aan.

Tips Aman Mengendarai Ojek Online. [ChatGPT]
Tips Aman Mengendarai Ojek Online. [ChatGPT]

Adapun, tarif ojol saat ini diketahui masih merujuk pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KP 564/2022. Di dalam aturan tersebut tarif ojol ditentukan berdasar tiga zona.

Zona I meliputi Sumatra, Jawa (di luar Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali. Tarif di zona ini berkisar Rp1.850 hingga Rp2.300/kilometer.

Kemudian zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Tarif di zona tersebut ditetapkan berkisar Rp2.600 sampai 2.700/kilometer.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI