CEK FAKTA: Pengadilan Internasional Keluarkan Surat Penangkapan Jokowi?

Bernadette Sariyem Suara.Com
Selasa, 01 Juli 2025 | 16:41 WIB
CEK FAKTA: Pengadilan Internasional Keluarkan Surat Penangkapan Jokowi?
Kolase foto Jokowi [kiri) dan isi konten di akun TikTok @repallinoharefali yang mengklaim Pengadilan Internasional mengeluarkan surat penangkapan untuk Jokowi. Setelah ditelusuri tim cek fakta Suara.com, isi unggahan ini hoaks. [Suara.com/TikTok]

Memahami Fungsi Pengadilan Internasional

Penting bagi publik untuk memahami perbedaan mendasar antara lembaga-lembaga yang namanya dicatut dalam video hoaks tersebut.

International Court of Justice (ICJ) atau Mahkamah Internasional adalah organ yudisial utama Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang berbasis di Den Haag, Belanda.

Fungsi utama ICJ adalah untuk menyelesaikan sengketa hukum antar-negara, bukan mengadili individu atas kejahatan pidana.

Sementara itu, lembaga yang berwenang mengadili individu atas kejahatan serius seperti genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan perang adalah International Criminal Court (ICC) atau Mahkamah Pidana Internasional.

Meskipun namanya mirip, keduanya adalah entitas yang berbeda dengan yurisdiksi yang berbeda pula. Video hoaks tersebut secara sengaja mencampuradukkan nama kedua lembaga ini untuk menciptakan kebingungan dan memberi kesan kredibilitas palsu.

Kesimpulan

Berdasarkan hasil verifikasi dan penelusuran fakta yang merujuk pada data dari situs resmi ICJ, klaim bahwa Pengadilan Internasional telah mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Jokowi adalah salah.

Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Teuku Ryan Pacar Brondong Olla Ramlan?

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI