"Karena memang undang-undang dasar kan sebenarnya kan Pemilu itu 5 tahun sekali. Digelar atau dilaksanakan 5 tahun sekali. Makanya memang Ini perlu dicermati oleh semua partai politik. Imbas atau efek dari keputusan MK tersebut," katanya.
Di sisi lain, kata dia, adanya putusan MK akan ada efeknya bagi Undang-Undang Pemilu, hanya saja DPR masih mencermati.

"Nantinya kan tentu saja itu akan ada efeknya ke undang-undang pemilu tapi undang-undang pemilunya juga belum kita bahas, dan pemerintah akan mencermati keputusan dari MK tersebut," pungkasnya.
Bocoran Komisi II
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, membocor sedikit hasil kajian sementara yang dilakukan DPR dalam menyikapi soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pemilu nasional dengan daerah.
Kajian itu dibahas dalam rapat konsultasi di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/6/2025) dihadiri pimpinan DPR, Komisi II DPR, Komisi III DPR, dan Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Kemudian perwakilan pemerintah hadir Menteri Hukum (Menkum), Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), serta unsur penyelenggara pemilu.
Menurutnya, dari kajian sementara ada beberapa persoalan yuridis dari apa yang dilakukan MK.
"Belum sampai pada kesimpulan. Jadi kami sedang melakukan kajian saya tadi udah bocorin dari kajian sementara kami paling tidak, ada beberapa persoalan yuridis yang sangat serius," kata Rifqi di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.
Baca Juga: Pakar Tegaskan Putusan MK yang Pisahkan Pemilu Harus Diikuti Penyelenggara Tanpa Hasrat Politik
Pertama, kata dia, adanya putusan MK soal pemisahan pemilu sudah mendahului pembentuk Undang-Undang Dasar.
"Dimana pembentuk Undang-Undang dasar menyebutkan bahwa gubernur, bupati, wali kota masing-masing sebagai kepala pemerintahan provinsi, kabupaten, kota dipilih secara demokratis. Demokratis itu maknanya bisa langsung bisa tidak langsung tapi kemudian MK dalam tanda kutip menyimpulkan bahwa harus dilakukan pemilu yang itu artinya dipilih secara langsung," katanya.
Kemudian persoalan kedua, kata dia, MK sebelumnya sudah memberikan keputusan pada 2019 terkait 6 varian keserantakan pelaksanaan pemilu.
"Yang oleh MK sendiri disebutkan Pembentuk Undang-Undang diberikan hak untuk melakukan open legal policy. Artinya kami diminta untuk memilih satu di antara enam. Nah sekarang kami sedang mau revisi, kan pemilunya juga masih lama, 2029 kok tiba-tiba MK menetapkan sendiri salah satu daripada itu," katanya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, posisi MK kekinian telah melampaui, tidak hanya menentukan UU konstitusional atau inkonstitusional tapi juga telah membuat norma sendiri.
"Nah kalau kemudian ini terus terjadi Maka kemudian kita kan tidak akan menghasilkan satu demokrasi konstitusional dan negara hukum yang baik. Nanti kami revisi Undang-Undang pemilu, belum dilaksanakan di judicial review diterbitkan norma baru. Kemudian kita hadirkan lagi," katanya.