Miris! Korupsi Setya Novanto Bikin Rugi Negara Rp5,9 T, Hukumannya Malah Makin Ringan

M Nurhadi

Rabu, 02 Juli 2025 | 14:19 WIB
Miris! Korupsi Setya Novanto Bikin Rugi Negara Rp5,9 T, Hukumannya Malah Makin Ringan
Terpidana kasus e-KTP Setya Novanto saat menghadiri sidang pengajuan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/8).[Suara.com/Arya Manggala]

Suara.com - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh mantan Ketua DPR, Setya Novanto, terkait kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).

Keputusan penting ini mengurangi vonis Setya Novanto dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun penjara. Putusan ini, yang tercatat dengan nomor 32 PK/Pid.Sus/2020, diketok oleh majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Agung Surya Jaya pada 4 Juni 2025. Perubahan masa hukuman ini tentu memicu perdebatan dan pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai implikasi serta keadilan dalam penegakan hukum kasus korupsi besar di Indonesia.

Tidak hanya pengurangan masa pidana, MA juga mempertahankan denda sebesar Rp 500 juta dengan subsider 6 bulan kurungan. Setya Novanto juga tetap diwajibkan membayar uang pengganti (UP) sebesar USD 7,3 juta, namun dikurangi dengan Rp 5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik KPK.

Sisa uang pengganti sebesar Rp 49.052.289.803 jika tidak dibayarkan akan diganti dengan subsider 2 tahun penjara. Tak hanya itu, hak politik Novanto untuk menduduki jabatan publik juga dicabut selama 2,5 tahun setelah ia selesai menjalani masa pidana. Putusan ini menekankan bahwa meski ada pengurangan hukuman, Setya Novanto tetap terbukti bersalah atas perannya dalam kasus mega korupsi yang merugikan negara triliunan rupiah tersebut.

Kasus korupsi e-KTP sendiri melibatkan pengaturan anggaran proyek senilai Rp 5,9 triliun dan intervensi dalam penentuan pemenang lelang.

Berdasarkan surat tuntutan jaksa, Setya Novanto bersama beberapa anggota DPR RI lainnya, seperti Muhammad Nazaruddin dan Anas Urbaningrum, terlibat dalam kesepakatan pembagian anggaran. Disepakati bahwa 49% dari total anggaran, atau sekitar Rp 2,5 triliun, akan dialokasikan untuk "fee" yang dibagikan kepada pejabat Kemendagri, anggota Komisi II DPR, serta Setya Novanto dan Andi Narogong sendiri. Khusus untuk Setya Novanto dan Andi Narogong, jatah mereka disebut mencapai 11% dari anggaran yang dibagikan, setara dengan Rp 574,2 miliar.

Dengan adanya pengurangan vonis dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun penjara, waktu bebas Setya Novanto akan bergeser lebih cepat. Jika dihitung dari awal masa penahanan pada tahun 2017 dan mempertimbangkan vonis terbarunya, Setya Novanto diperkirakan bebas pada pertengahan tahun 2029. Perhitungan ini belum termasuk potensi remisi atau hak pembebasan bersyarat yang bisa didapatkan oleh narapidana.

Sebagai perbandingan, sejumlah terpidana lain dalam kasus korupsi e-KTP, seperti mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto, juga mendapatkan pembebasan bersyarat dan keluar dari penjara lebih cepat dari vonis asli mereka. Irman, yang divonis 12 tahun, dan Sugiharto, yang divonis 10 tahun, sama-sama ditahan sejak 2016 namun sudah bebas pada 2022 berkat pembebasan bersyarat. 

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mahkamah Agung Sunat Hukuman Setya Novanto, Vonis Korupsi E-KTP Jadi 12,5 Tahun

Mahkamah Agung Sunat Hukuman Setya Novanto, Vonis Korupsi E-KTP Jadi 12,5 Tahun

News | Rabu, 02 Juli 2025 | 14:03 WIB

Setya Novanto Bebas Lebih Cepat? Diam-diam Hukumannya Dipangkas

Setya Novanto Bebas Lebih Cepat? Diam-diam Hukumannya Dipangkas

News | Rabu, 02 Juli 2025 | 13:47 WIB

Ada Konspirasi di Proyek Laptop Rp 9,9 Triliun? Mengapa Kejagung Periksa Petinggi Google Indonesia?

Ada Konspirasi di Proyek Laptop Rp 9,9 Triliun? Mengapa Kejagung Periksa Petinggi Google Indonesia?

News | Rabu, 02 Juli 2025 | 11:54 WIB

Bantah Terlibat Korupsi Kuota Haji, Ustaz Khalid Basalamah Tegaskan Statusnya: Saya Bukan Menag

Bantah Terlibat Korupsi Kuota Haji, Ustaz Khalid Basalamah Tegaskan Statusnya: Saya Bukan Menag

Entertainment | Rabu, 02 Juli 2025 | 11:59 WIB

Bendahara Golkar Tapsel Ikut Kena OTT KPK Bareng Kadis PUPR Sumut Topang Ginting

Bendahara Golkar Tapsel Ikut Kena OTT KPK Bareng Kadis PUPR Sumut Topang Ginting

News | Selasa, 01 Juli 2025 | 16:12 WIB

KPK Sikat Aset Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim: Peternakan Sapi Hingga Ruko Disita

KPK Sikat Aset Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim: Peternakan Sapi Hingga Ruko Disita

News | Selasa, 01 Juli 2025 | 15:17 WIB

Terkini

Semangat Kemerdekaan, Bank Sumsel Babel Perkuat Komitmen Membangun Daerah yang Berdaulat dan Makmur

Semangat Kemerdekaan, Bank Sumsel Babel Perkuat Komitmen Membangun Daerah yang Berdaulat dan Makmur

Sumsel | Senin, 17 Agustus 2026 | 19:07 WIB

BMW Puncaki Daftar Penjualan Mobil Mewah Meski Pasar Premium Sedang Lesu

BMW Puncaki Daftar Penjualan Mobil Mewah Meski Pasar Premium Sedang Lesu

Otomotif | Senin, 17 Agustus 2026 | 19:05 WIB

4 Rekomendasi Obat Totol Flek Hitam Paling Ampuh, Ada yang Hasilnya Kelihatan dalam 7 Hari

4 Rekomendasi Obat Totol Flek Hitam Paling Ampuh, Ada yang Hasilnya Kelihatan dalam 7 Hari

Lifestyle | Senin, 17 Agustus 2026 | 19:05 WIB

Eks Member JKT 48 Tegur Keras Anak Buah Erick Thohir: Jujur Aku Kecewa!

Eks Member JKT 48 Tegur Keras Anak Buah Erick Thohir: Jujur Aku Kecewa!

Entertainment | Senin, 17 Agustus 2026 | 19:03 WIB

Solidaritas dengan Korban Gempa Flores, Pemerintah Tunda Pesta Kembang Api di Monas

Solidaritas dengan Korban Gempa Flores, Pemerintah Tunda Pesta Kembang Api di Monas

Bisnis | Senin, 17 Agustus 2026 | 19:00 WIB

Bukan Sekadar Mediasi, KPAI Minta Pemulihan Korban Bullying SMPN 1 Blora Jadi Prioritas

Bukan Sekadar Mediasi, KPAI Minta Pemulihan Korban Bullying SMPN 1 Blora Jadi Prioritas

Jawa Tengah | Senin, 17 Agustus 2026 | 19:00 WIB

Ulasan Drama Mother and Mom: Kritik terhadap Obsesi Menjadi Ibu Ideal

Ulasan Drama Mother and Mom: Kritik terhadap Obsesi Menjadi Ibu Ideal

Your Say | Senin, 17 Agustus 2026 | 19:00 WIB

Parade Bendera Merah Putih di Bawah Laut Meriahkan HUT RI ke-81

Parade Bendera Merah Putih di Bawah Laut Meriahkan HUT RI ke-81

Video | Senin, 17 Agustus 2026 | 19:00 WIB

PJJ Sekolah Jakarta 18 Agustus Besok Karena akan Ada Demo Besar? Simak Penjelasan Pemprov DKI

PJJ Sekolah Jakarta 18 Agustus Besok Karena akan Ada Demo Besar? Simak Penjelasan Pemprov DKI

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 18:59 WIB

Suhu Panas Jadi Penyebab Jamal Musiala Ambruk Setelah Cetak Gol, Begini Kondisinya Sekarang

Suhu Panas Jadi Penyebab Jamal Musiala Ambruk Setelah Cetak Gol, Begini Kondisinya Sekarang

Bola | Senin, 17 Agustus 2026 | 18:56 WIB

×