Miris! Korupsi Setya Novanto Bikin Rugi Negara Rp5,9 T, Hukumannya Malah Makin Ringan

M Nurhadi | Suara.com

Rabu, 02 Juli 2025 | 14:19 WIB
Miris! Korupsi Setya Novanto Bikin Rugi Negara Rp5,9 T, Hukumannya Malah Makin Ringan
Terpidana kasus e-KTP Setya Novanto saat menghadiri sidang pengajuan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/8).[Suara.com/Arya Manggala]

Suara.com - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh mantan Ketua DPR, Setya Novanto, terkait kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).

Keputusan penting ini mengurangi vonis Setya Novanto dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun penjara. Putusan ini, yang tercatat dengan nomor 32 PK/Pid.Sus/2020, diketok oleh majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Agung Surya Jaya pada 4 Juni 2025. Perubahan masa hukuman ini tentu memicu perdebatan dan pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai implikasi serta keadilan dalam penegakan hukum kasus korupsi besar di Indonesia.

Tidak hanya pengurangan masa pidana, MA juga mempertahankan denda sebesar Rp 500 juta dengan subsider 6 bulan kurungan. Setya Novanto juga tetap diwajibkan membayar uang pengganti (UP) sebesar USD 7,3 juta, namun dikurangi dengan Rp 5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik KPK.

Sisa uang pengganti sebesar Rp 49.052.289.803 jika tidak dibayarkan akan diganti dengan subsider 2 tahun penjara. Tak hanya itu, hak politik Novanto untuk menduduki jabatan publik juga dicabut selama 2,5 tahun setelah ia selesai menjalani masa pidana. Putusan ini menekankan bahwa meski ada pengurangan hukuman, Setya Novanto tetap terbukti bersalah atas perannya dalam kasus mega korupsi yang merugikan negara triliunan rupiah tersebut.

Kasus korupsi e-KTP sendiri melibatkan pengaturan anggaran proyek senilai Rp 5,9 triliun dan intervensi dalam penentuan pemenang lelang.

Berdasarkan surat tuntutan jaksa, Setya Novanto bersama beberapa anggota DPR RI lainnya, seperti Muhammad Nazaruddin dan Anas Urbaningrum, terlibat dalam kesepakatan pembagian anggaran. Disepakati bahwa 49% dari total anggaran, atau sekitar Rp 2,5 triliun, akan dialokasikan untuk "fee" yang dibagikan kepada pejabat Kemendagri, anggota Komisi II DPR, serta Setya Novanto dan Andi Narogong sendiri. Khusus untuk Setya Novanto dan Andi Narogong, jatah mereka disebut mencapai 11% dari anggaran yang dibagikan, setara dengan Rp 574,2 miliar.

Dengan adanya pengurangan vonis dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun penjara, waktu bebas Setya Novanto akan bergeser lebih cepat. Jika dihitung dari awal masa penahanan pada tahun 2017 dan mempertimbangkan vonis terbarunya, Setya Novanto diperkirakan bebas pada pertengahan tahun 2029. Perhitungan ini belum termasuk potensi remisi atau hak pembebasan bersyarat yang bisa didapatkan oleh narapidana.

Sebagai perbandingan, sejumlah terpidana lain dalam kasus korupsi e-KTP, seperti mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto, juga mendapatkan pembebasan bersyarat dan keluar dari penjara lebih cepat dari vonis asli mereka. Irman, yang divonis 12 tahun, dan Sugiharto, yang divonis 10 tahun, sama-sama ditahan sejak 2016 namun sudah bebas pada 2022 berkat pembebasan bersyarat. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mahkamah Agung Sunat Hukuman Setya Novanto, Vonis Korupsi E-KTP Jadi 12,5 Tahun

Mahkamah Agung Sunat Hukuman Setya Novanto, Vonis Korupsi E-KTP Jadi 12,5 Tahun

News | Rabu, 02 Juli 2025 | 14:03 WIB

Setya Novanto Bebas Lebih Cepat? Diam-diam Hukumannya Dipangkas

Setya Novanto Bebas Lebih Cepat? Diam-diam Hukumannya Dipangkas

News | Rabu, 02 Juli 2025 | 13:47 WIB

Ada Konspirasi di Proyek Laptop Rp 9,9 Triliun? Mengapa Kejagung Periksa Petinggi Google Indonesia?

Ada Konspirasi di Proyek Laptop Rp 9,9 Triliun? Mengapa Kejagung Periksa Petinggi Google Indonesia?

News | Rabu, 02 Juli 2025 | 11:54 WIB

Bantah Terlibat Korupsi Kuota Haji, Ustaz Khalid Basalamah Tegaskan Statusnya: Saya Bukan Menag

Bantah Terlibat Korupsi Kuota Haji, Ustaz Khalid Basalamah Tegaskan Statusnya: Saya Bukan Menag

Entertainment | Rabu, 02 Juli 2025 | 11:59 WIB

Bendahara Golkar Tapsel Ikut Kena OTT KPK Bareng Kadis PUPR Sumut Topang Ginting

Bendahara Golkar Tapsel Ikut Kena OTT KPK Bareng Kadis PUPR Sumut Topang Ginting

News | Selasa, 01 Juli 2025 | 16:12 WIB

KPK Sikat Aset Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim: Peternakan Sapi Hingga Ruko Disita

KPK Sikat Aset Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim: Peternakan Sapi Hingga Ruko Disita

News | Selasa, 01 Juli 2025 | 15:17 WIB

Terkini

Skandal LCC 4 Pilar MPR RI 2026: Anatomi Ketidakadilan di Atas Panggung Konstitusi

Skandal LCC 4 Pilar MPR RI 2026: Anatomi Ketidakadilan di Atas Panggung Konstitusi

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 21:15 WIB

Gubernur John Tabo Polisikan Penyebar Voice Note Tuduhan Provokasi Konflik di Wamena

Gubernur John Tabo Polisikan Penyebar Voice Note Tuduhan Provokasi Konflik di Wamena

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 20:15 WIB

Pernyataan Orang Desa Tak Pakai Dolar Menyesatkan, FKBI Ingatkan Prabowo RI Ketergantungan Impor

Pernyataan Orang Desa Tak Pakai Dolar Menyesatkan, FKBI Ingatkan Prabowo RI Ketergantungan Impor

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 19:15 WIB

Wamenaker Antisipasi Gelombang PHK Dampak Konflik Timur Tengah

Wamenaker Antisipasi Gelombang PHK Dampak Konflik Timur Tengah

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 18:10 WIB

BMKG Peringatkan Hujan Lebat dan Angin Kencang Ancam Sejumlah Wilayah Aceh

BMKG Peringatkan Hujan Lebat dan Angin Kencang Ancam Sejumlah Wilayah Aceh

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 18:04 WIB

Cegah Perang Suku Pecah Lagi, 300 Pasukan Brimob Dikirim ke Wamena

Cegah Perang Suku Pecah Lagi, 300 Pasukan Brimob Dikirim ke Wamena

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 17:59 WIB

Prabowo: Keamanan dan Ketertiban Negara Sangat Ditentukan oleh Pangan

Prabowo: Keamanan dan Ketertiban Negara Sangat Ditentukan oleh Pangan

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 17:05 WIB

Banding Kasus Chromebook, Pengamat Ingatkan PT Tak Ulur Waktu Tahan Ibrahim Arief

Banding Kasus Chromebook, Pengamat Ingatkan PT Tak Ulur Waktu Tahan Ibrahim Arief

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 16:38 WIB

Prabowo Resmikan 1.061 Koperasi Desa, Relawan PROBO Siap Kawal Program Strategis

Prabowo Resmikan 1.061 Koperasi Desa, Relawan PROBO Siap Kawal Program Strategis

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 16:25 WIB

Dari Limbah ke Pasar Dunia, Rahasia Wayan Sudira Ubah Sampah Kayu Laut Jadi Cuan Ekspor

Dari Limbah ke Pasar Dunia, Rahasia Wayan Sudira Ubah Sampah Kayu Laut Jadi Cuan Ekspor

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 16:12 WIB