Setya Novanto Bebas Lebih Cepat? Diam-diam Hukumannya Dipangkas

Bernadette Sariyem

Rabu, 02 Juli 2025 | 13:47 WIB
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat? Diam-diam Hukumannya Dipangkas
ILUSTRASI - Setya Novanto saat masih menjadi Ketua DPR tengah bersalaman dengan Jokowi yang kala itu menjadi Presiden RI. Setya Novanto dihukum 15 tahun penjara karena korupsi. Tapi kini, MA mendiskon hukumannya. [Dok. Sekretariat Kabinet]

Suara.com - Masih ingat Ketua DPR RI dulu yang bernama Setya Novanto? Yang beken karena drama dikejar-kejar KPK saat hendak ditangkap hingga mobilnya menabrak tiang listrik?

Setelah dinyatakan bersalah dan dihukum 15 tahun penjara, terpidana kasus korupsi megaproyek e-KTP tersebut kini mendapat 'diskon' hukuman besar.

Mahkamah Agung, dalam putusan yang dikutip Suara.com, Rabu (2/7/2025), menyatakan mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Setya Novanto alias Setnov.

Pria yang sering disindir dengan sebutan 'Papa Minta Saham' ini berhasil memangkas masa hukumannya secara signifikan, dari yang semula 15 tahun penjara menjadi 12 tahun dan 6 bulan.

Kabar ini terkonfirmasi melalui laman resmi MA yang memuat amar putusan bernomor 32 PK/Pid.Sus/2020.

Mantan Ketua DPR Setya Novanto berjalan keluar usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/8). Setya Novanto diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 dengan tersangka Mantan Menteri Sosial Idrus Marham. [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Mantan Ketua DPR Setya Novanto berjalan keluar usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta. [Suara.com/Muhaimin A Untung]

"Kabul. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara selama 12 tahun dan 6 (enam) bulan," demikian kutipan dari putusan yang diakses Suara.com.

Dengan putusan ini, Setya Novanto, yang mulai mendekam di penjara sejak ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 19 November 2017, diproyeksikan bisa menghirup udara bebas pada tahun 2030.

Bahkan, ia bisa bebas lebih cepat jika mendapatkan remisi atau potongan masa tahanan.

Tak hanya hukuman badan, putusan PK ini juga memangkas sanksi pencabutan hak politiknya.

baca juga

Jika sebelumnya hak Setya Novanto untuk menduduki jabatan publik dicabut selama 5 tahun setelah bebas, kini sanksi itu dipotong setengahnya menjadi hanya 2,5 tahun.

"Pidana tambahan mencabut hak terpidana untuk menduduki jabatan publik selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan," lanjut keterangan putusan tersebut.

Meskipun mendapat keringanan pada hukuman penjara dan hak politik, MA tetap mewajibkan Setya Novanto membayar pidana denda sebesar Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Kewajiban membayar Uang Pengganti (UP) sebesar 7,3 juta Dolar AS juga tetap berlaku.

"UP USD 7,300,000 dikompensasi sebesar Rp 5.000.000.000,00 yang telah dititipkan oleh terpidana kepada Penyidik KPK dan yang telah disetorkan terpidana, sisa UP Rp 49.052.289.803,00 subsidair 2 tahun penjara," demikian detail putusan MA.

Kilas Balik Drama Kasus Setya Novanto

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Ditahan KPK, Maqdir Ismail: Tindakan Berlebihan

Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Ditahan KPK, Maqdir Ismail: Tindakan Berlebihan

News | Senin, 30 Juni 2025 | 18:54 WIB

Empat Tahun Usai Kemenangan Warga di MA, Di Mana Komitmen Pemerintah soal Udara Bersih Jakarta?

Empat Tahun Usai Kemenangan Warga di MA, Di Mana Komitmen Pemerintah soal Udara Bersih Jakarta?

News | Senin, 30 Juni 2025 | 16:52 WIB

Dapat Diskon dari MA, Hukuman Eks Hakim Gazalba Saleh Mencuit jadi 10 Tahun Bui

Dapat Diskon dari MA, Hukuman Eks Hakim Gazalba Saleh Mencuit jadi 10 Tahun Bui

News | Sabtu, 21 Juni 2025 | 11:16 WIB

Alasan Aneh Hakim Vonis Ringan Makelar Peradilan Zarof Ricar

Alasan Aneh Hakim Vonis Ringan Makelar Peradilan Zarof Ricar

Liks | Jum'at, 20 Juni 2025 | 15:55 WIB

Sebut Alasan Hakim Tak Rasional, ICW Komentari Vonis 16 Tahun Zarof Ricar

Sebut Alasan Hakim Tak Rasional, ICW Komentari Vonis 16 Tahun Zarof Ricar

News | Kamis, 19 Juni 2025 | 16:01 WIB

Buronan E-KTP Paulus Tannos Gigit Jari! Upaya Bebas di Singapura Ditolak Mentah-mentah!

Buronan E-KTP Paulus Tannos Gigit Jari! Upaya Bebas di Singapura Ditolak Mentah-mentah!

Video | Selasa, 17 Juni 2025 | 20:03 WIB

Penangguhan Penahanan Ditolak Pengadilan Singapura, Buronan Paulus Tannos Segera Diseret Pulang KPK?

Penangguhan Penahanan Ditolak Pengadilan Singapura, Buronan Paulus Tannos Segera Diseret Pulang KPK?

News | Selasa, 17 Juni 2025 | 11:38 WIB

Terkini

KAI Pastikan Masinis Tak Sendirian Hadapi Proses Hukum Insiden Bekasi

KAI Pastikan Masinis Tak Sendirian Hadapi Proses Hukum Insiden Bekasi

Foto | Rabu, 30 September 2026 | 05:00 WIB

16 Korporasi Disidik Kasus Karhutla Sumsel, Mengapa Identitasnya Belum Dibuka ke Publik?

16 Korporasi Disidik Kasus Karhutla Sumsel, Mengapa Identitasnya Belum Dibuka ke Publik?

Sumsel | Selasa, 29 September 2026 | 23:02 WIB

Diduga Bakar Rumah Orang Tua, Perempuan 23 Tahun Diamankan Polisi

Diduga Bakar Rumah Orang Tua, Perempuan 23 Tahun Diamankan Polisi

Jabar | Selasa, 29 September 2026 | 23:02 WIB

Manfaatkan Potensi Lokal, Kelompok Ternak APTUR Kembangkan Usaha Perikanan dan Peternakan

Manfaatkan Potensi Lokal, Kelompok Ternak APTUR Kembangkan Usaha Perikanan dan Peternakan

Jabar | Selasa, 29 September 2026 | 22:53 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Kepedulian Kesehatan Lewat CSR Operasi Mata

Bank Sumsel Babel Perkuat Kepedulian Kesehatan Lewat CSR Operasi Mata

Sumsel | Selasa, 29 September 2026 | 22:22 WIB

Erick Thohir: Persaingan FIFA ASEAN Cup Makin Ketat, Indonesia Tak Boleh Anggap Remeh Lawan

Erick Thohir: Persaingan FIFA ASEAN Cup Makin Ketat, Indonesia Tak Boleh Anggap Remeh Lawan

Jabar | Selasa, 29 September 2026 | 22:17 WIB

Industri Mamin Tumbuh 7,04 Persen, MoreFood Expo 2027 Bidik Pasar Lebih Luas

Industri Mamin Tumbuh 7,04 Persen, MoreFood Expo 2027 Bidik Pasar Lebih Luas

Jabar | Selasa, 29 September 2026 | 22:13 WIB

Karhutla TNBS Jambi Tinggal 2 Kilometer dari Habitat Harimau, Api Belum Berhasil Dipadamkan

Karhutla TNBS Jambi Tinggal 2 Kilometer dari Habitat Harimau, Api Belum Berhasil Dipadamkan

Sumsel | Selasa, 29 September 2026 | 22:13 WIB

Tips Memilih Sekolah dengan Padukan Fasilitas Akademik dan Pengembangan Karakter Siswa

Tips Memilih Sekolah dengan Padukan Fasilitas Akademik dan Pengembangan Karakter Siswa

Jakarta | Selasa, 29 September 2026 | 22:00 WIB

Tak Sesuai Domisili, 1.900 Manajer Kopdes Ditempatkan Lintas Provinsi

Tak Sesuai Domisili, 1.900 Manajer Kopdes Ditempatkan Lintas Provinsi

Video | Selasa, 29 September 2026 | 22:00 WIB

×