Putusan MK Ubah Peta Politik 2029: Benarkah Teori Ekor Jas Pemilu Tak Lagi Relevan?

Rabu, 02 Juli 2025 | 18:28 WIB
Putusan MK Ubah Peta Politik 2029: Benarkah Teori Ekor Jas Pemilu Tak Lagi Relevan?
Ilustrasi efek ekor jas. Perubahan aturan penyelenggaraan pemilu yang dilaksanakan terpisah dalam putusan MK disebut berpengaruh pada peta politik pada Pemilu 2029 mendatang. [Suara.com/AI-ChatGPT]

Lalu bagiamana dengan pemisahan pemilu nasional dan lokal?

Yusak menjelaskan bahwa coattail effect akan berlaku sesuai dengan klaster pemilihannya.

Pemilihan presiden dengan pemilihan DPR RI, dan pemilihan kepala daerah dengan DPRD.

Ilustrasi pemilu - pendaftaran KPPS Pemilu 2024 (Freepik)
Ilustrasi pemilu. MK memutusakan agar gelaran pemilu nasional dan pemilu daerah dipisah waktunya. (Freepik)

"Nah, antara capres dengan pemilu DPRD Provinsi-Kabupaten-Kota menurut saya nggak ada hubungan. Dengan capresnya saja kok nggak banyak dampaknya," kata Yusak.

Sebelumnya diberitakan, Ketua MK Suhartoyo membacakan langsung putusan perkara nomor 135/PUU-XXII/2024 dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, pada Kamis 26 Juni 2025 silam.

Dalam putusan tersebut, MK resmi memutuskan bahwa penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah kini harus dilakukan secara terpisah dengan jeda waktu minimal 2 tahun dan maksimal 2 tahun 6 bulan.

Putusan ini merupakan respons atas permohonan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang diajukan oleh Ketua Pengurus Yayasan Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati dan Bendahara Irmalidarti.

MK menyatakan bahwa sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemilu dan Pilkada bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 jika tidak dimaknai secara berbeda ke depan.

Selama ini, pelaksanaan pemilu nasional dan daerah kerap dilakukan serentak dalam satu tahun yang sama. Namun, berdasarkan pertimbangan MK, praktik ini menyulitkan proses demokrasi dan menghambat efektivitas pemerintahan.

Baca Juga: MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal, Bisakah Jabatan Anggota DPRD Diperpanjang?

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI