MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal, Bisakah Jabatan Anggota DPRD Diperpanjang?

Dwi Bowo Raharjo, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Rabu, 02 Juli 2025 | 16:29 WIB
MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal, Bisakah Jabatan Anggota DPRD Diperpanjang?
Putusan MK memisahkan penyelenggaraan pemilu nasional dan lokal. (Ist)

Suara.com - Putusan Mahkamah Konstitusi atau MK dalam perkara nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan penyelenggaraan pemilu nasional dan lokal memberikan konsekwensi terhadap perpanjangan masa jabatan anggota DPRD tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

MK memisahkan pemilihan nasional yang mencakup dari pemilihan presiden, DPD, dan DPR RI dengan pemilu lokal yakni DPRD provinsi dan kabupaten/kota, serta kepala daerah.

Dalam putusannya, MK memberikan tenggat waktu pemisahan paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan antara penyelanggaraan pemilu nasional dan lokal.

Dengan adanya putusan tersebut, masa jabatan anggota DPRD berpotensi diperpanjang, sementara kepala daerah umumnya digantikan oleh penjabat sementara.

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang merupakan penggugat dari putusan MK itu, menekan pentingnya mekanisme transisi yang jelas guna merespons hal tersebut.

Peneliti Perludem Haykal menyebut dalam gugatan mereka sudah menyampaikan bahwa harus ada mekanisme yang harus dipilih dalam pemisahan pemilu nasional dan lokal.

"Dalam konteks ini bagi kami masih banyak ada banyak pilihan yang terbuka sebenarnya," ujar Haykal.

Sejumlah pilihan itu di antaranya tetap memperpanjang masa jabatan anggota DPRD, dan juga kepala daerah. Haykal menyebut perpanjangan atau bahkan pengurangan masa jabatan anggota legislatif sendiri bukan suatu hal yang baru di Indonesia. Pada periode 1971 masa jabatan anggota legislatif sampai pada tahun 1977.

"Dimana pemilu itu berlangsung dalam jangka waktu lebih dari 5 tahun. Dan terjadi perpanjangan masa jabatan anggota DPR, bahkan anggota DPRD pada saat itu, begitu juga di tahun 1997 ke 1999, di mana pemilunya dipercepat, ada terjadi pemotongan masa jabatan," jelas Haykal.

baca juga

Kemudian pilihan lainnya dengan melakukan pergantian antar waktu atau PAW anggota DPRD dengan harapan terjadi penyegaran di parlemen tingkat daerah.

"Tentu ini bisa menjadi banyak pilihan yang bisa didiskusikan dan bisa disimulasikan dampak baik dan buruknya," kata Haykal.

Perludem tak menampik bahwa sejumlah pilihan itu akan menimbulkan pro dan kontra. Namun mereka merujuk pada putusan MK yang memberikan keleluasan kepada pembuat undang-undang untuk menciptakan mekanisme yang terbaik.

Haykal menekankan apapun nantinya formula atau mekanisme masa transisi yang ditetapkan harus sesuai dengan koridor konstitusi.

"Dan yang paling penting bagi kami sekarang, adalah DPR bersama pemerintah segera untuk membahas revisi undang-undang Pemilu. Hal-hal yang dibutuhkan untuk masa transisi itu pun juga bisa didiskusikan. Jadi dibuka ruang dialog, agar nanti kita bisa mensimulasikan apa yang harus kita ambil," ujarnya.

Sementara mengutip dari Hukumonline.com, Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto menegaskan bahwa anggota DPRD dan kepala daerah tidak dapat diperpanjang masa jabatannya. Hal itu merujuk pada undang-undang menetapkan masa jabatan anggota DPRD dan kepala daerah hanya masing-masing lima tahun.

Namun untuk kepala daerah bisa digantikan dengan penunjukkan pejabat sementara. Tidak berlaku bagi anggota DPRD, karena merupakan perwakilan rakyat.

Aan mengusulkan untuk mengisi kekosongan jabatan DPRD itu, bisa dilakukan dengan pemilihan umum transisi untuk masa jabatan yang terbatas. Pemilu transisi itu dapat digelar sebelum memasuki pemilihan nasional dan lokal.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, Bawaslu Kewalahan Siapkan Pengawasan?

Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, Bawaslu Kewalahan Siapkan Pengawasan?

News | Rabu, 02 Juli 2025 | 15:11 WIB

Penerapan Putusan MK soal Sekolah Swasta Gratis Masih Tunggu Rapat Anggaran dengan DPR

Penerapan Putusan MK soal Sekolah Swasta Gratis Masih Tunggu Rapat Anggaran dengan DPR

News | Selasa, 01 Juli 2025 | 21:03 WIB

PKB Sindir MK: Publik Nanti Bisa Memahami, Masak Penjaga Konstitusi, Konstitusinya Dilanggar?

PKB Sindir MK: Publik Nanti Bisa Memahami, Masak Penjaga Konstitusi, Konstitusinya Dilanggar?

News | Selasa, 01 Juli 2025 | 20:05 WIB

Soal Pemisahan Pemilu, Golkar Ungkit MK Bikin Keputusan Berubah-ubah: Final Mengikatnya di Mana?

Soal Pemisahan Pemilu, Golkar Ungkit MK Bikin Keputusan Berubah-ubah: Final Mengikatnya di Mana?

News | Selasa, 01 Juli 2025 | 16:59 WIB

Puan Maharani Ungkap Rencana DPR Sikapi Putusan MK Soal Pemilu: Bakal Ada Efek ke UU Pemilu?

Puan Maharani Ungkap Rencana DPR Sikapi Putusan MK Soal Pemilu: Bakal Ada Efek ke UU Pemilu?

News | Selasa, 01 Juli 2025 | 16:58 WIB

Terkini

Pakar UGM Usul Badan Independen Kelola Aset Hasil Tindak Pidana

Pakar UGM Usul Badan Independen Kelola Aset Hasil Tindak Pidana

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 19:34 WIB

Pakar Unair Sebut Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan Rentan Jadi Alat Intimidasi

Pakar Unair Sebut Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan Rentan Jadi Alat Intimidasi

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 19:27 WIB

Catatan Kritis HUT ke-81 TNI: Pemekaran 204 Satuan Baru Dinilai Melenceng dari Arah Reformasi

Catatan Kritis HUT ke-81 TNI: Pemekaran 204 Satuan Baru Dinilai Melenceng dari Arah Reformasi

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 19:24 WIB

Koordinator BEM UI Dianiaya OTK di Tebet Usai Konsolidasi Bersama UGM dan ITB

Koordinator BEM UI Dianiaya OTK di Tebet Usai Konsolidasi Bersama UGM dan ITB

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 19:22 WIB

Herdman Pakai Formasi 3-4-3 vs Thailand, Statistik Timnas Indonesia: 13 Kemenangan, 43 Gol

Herdman Pakai Formasi 3-4-3 vs Thailand, Statistik Timnas Indonesia: 13 Kemenangan, 43 Gol

Bola | Senin, 05 Oktober 2026 | 19:21 WIB

Kisah Ibu Misidah dan Perlawanan Sunyi Petani Karisma di Kulon Progo

Kisah Ibu Misidah dan Perlawanan Sunyi Petani Karisma di Kulon Progo

Your Say | Senin, 05 Oktober 2026 | 19:20 WIB

Menaker Kasih Sinyal RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Bakal Disahkan Besok

Menaker Kasih Sinyal RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Bakal Disahkan Besok

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 19:18 WIB

Pakar Unair Tolak Pembuktian Terbalik dalam RUU Perampasan Aset

Pakar Unair Tolak Pembuktian Terbalik dalam RUU Perampasan Aset

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 19:11 WIB

Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Thailand: Eksperimen John Herdman 3-4-3,Thom Haye Main

Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Thailand: Eksperimen John Herdman 3-4-3,Thom Haye Main

Bola | Senin, 05 Oktober 2026 | 19:10 WIB

Konsumen Kripto Tembus 23,21 Juta di September 2026

Konsumen Kripto Tembus 23,21 Juta di September 2026

Bisnis | Senin, 05 Oktober 2026 | 19:06 WIB

×