MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal, Bisakah Jabatan Anggota DPRD Diperpanjang?

Dwi Bowo Raharjo, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Rabu, 02 Juli 2025 | 16:29 WIB
MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal, Bisakah Jabatan Anggota DPRD Diperpanjang?
Putusan MK memisahkan penyelenggaraan pemilu nasional dan lokal. (Ist)

Suara.com - Putusan Mahkamah Konstitusi atau MK dalam perkara nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan penyelenggaraan pemilu nasional dan lokal memberikan konsekwensi terhadap perpanjangan masa jabatan anggota DPRD tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

MK memisahkan pemilihan nasional yang mencakup dari pemilihan presiden, DPD, dan DPR RI dengan pemilu lokal yakni DPRD provinsi dan kabupaten/kota, serta kepala daerah.

Dalam putusannya, MK memberikan tenggat waktu pemisahan paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan antara penyelanggaraan pemilu nasional dan lokal.

Dengan adanya putusan tersebut, masa jabatan anggota DPRD berpotensi diperpanjang, sementara kepala daerah umumnya digantikan oleh penjabat sementara.

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang merupakan penggugat dari putusan MK itu, menekan pentingnya mekanisme transisi yang jelas guna merespons hal tersebut.

Peneliti Perludem Haykal menyebut dalam gugatan mereka sudah menyampaikan bahwa harus ada mekanisme yang harus dipilih dalam pemisahan pemilu nasional dan lokal.

"Dalam konteks ini bagi kami masih banyak ada banyak pilihan yang terbuka sebenarnya," ujar Haykal.

Sejumlah pilihan itu di antaranya tetap memperpanjang masa jabatan anggota DPRD, dan juga kepala daerah. Haykal menyebut perpanjangan atau bahkan pengurangan masa jabatan anggota legislatif sendiri bukan suatu hal yang baru di Indonesia. Pada periode 1971 masa jabatan anggota legislatif sampai pada tahun 1977.

"Dimana pemilu itu berlangsung dalam jangka waktu lebih dari 5 tahun. Dan terjadi perpanjangan masa jabatan anggota DPR, bahkan anggota DPRD pada saat itu, begitu juga di tahun 1997 ke 1999, di mana pemilunya dipercepat, ada terjadi pemotongan masa jabatan," jelas Haykal.

baca juga

Kemudian pilihan lainnya dengan melakukan pergantian antar waktu atau PAW anggota DPRD dengan harapan terjadi penyegaran di parlemen tingkat daerah.

"Tentu ini bisa menjadi banyak pilihan yang bisa didiskusikan dan bisa disimulasikan dampak baik dan buruknya," kata Haykal.

Perludem tak menampik bahwa sejumlah pilihan itu akan menimbulkan pro dan kontra. Namun mereka merujuk pada putusan MK yang memberikan keleluasan kepada pembuat undang-undang untuk menciptakan mekanisme yang terbaik.

Haykal menekankan apapun nantinya formula atau mekanisme masa transisi yang ditetapkan harus sesuai dengan koridor konstitusi.

"Dan yang paling penting bagi kami sekarang, adalah DPR bersama pemerintah segera untuk membahas revisi undang-undang Pemilu. Hal-hal yang dibutuhkan untuk masa transisi itu pun juga bisa didiskusikan. Jadi dibuka ruang dialog, agar nanti kita bisa mensimulasikan apa yang harus kita ambil," ujarnya.

Sementara mengutip dari Hukumonline.com, Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto menegaskan bahwa anggota DPRD dan kepala daerah tidak dapat diperpanjang masa jabatannya. Hal itu merujuk pada undang-undang menetapkan masa jabatan anggota DPRD dan kepala daerah hanya masing-masing lima tahun.

Namun untuk kepala daerah bisa digantikan dengan penunjukkan pejabat sementara. Tidak berlaku bagi anggota DPRD, karena merupakan perwakilan rakyat.

Aan mengusulkan untuk mengisi kekosongan jabatan DPRD itu, bisa dilakukan dengan pemilihan umum transisi untuk masa jabatan yang terbatas. Pemilu transisi itu dapat digelar sebelum memasuki pemilihan nasional dan lokal.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, Bawaslu Kewalahan Siapkan Pengawasan?

Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, Bawaslu Kewalahan Siapkan Pengawasan?

News | Rabu, 02 Juli 2025 | 15:11 WIB

Penerapan Putusan MK soal Sekolah Swasta Gratis Masih Tunggu Rapat Anggaran dengan DPR

Penerapan Putusan MK soal Sekolah Swasta Gratis Masih Tunggu Rapat Anggaran dengan DPR

News | Selasa, 01 Juli 2025 | 21:03 WIB

PKB Sindir MK: Publik Nanti Bisa Memahami, Masak Penjaga Konstitusi, Konstitusinya Dilanggar?

PKB Sindir MK: Publik Nanti Bisa Memahami, Masak Penjaga Konstitusi, Konstitusinya Dilanggar?

News | Selasa, 01 Juli 2025 | 20:05 WIB

Soal Pemisahan Pemilu, Golkar Ungkit MK Bikin Keputusan Berubah-ubah: Final Mengikatnya di Mana?

Soal Pemisahan Pemilu, Golkar Ungkit MK Bikin Keputusan Berubah-ubah: Final Mengikatnya di Mana?

News | Selasa, 01 Juli 2025 | 16:59 WIB

Puan Maharani Ungkap Rencana DPR Sikapi Putusan MK Soal Pemilu: Bakal Ada Efek ke UU Pemilu?

Puan Maharani Ungkap Rencana DPR Sikapi Putusan MK Soal Pemilu: Bakal Ada Efek ke UU Pemilu?

News | Selasa, 01 Juli 2025 | 16:58 WIB

Terkini

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 23:24 WIB

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:39 WIB

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:28 WIB

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:39 WIB

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:20 WIB

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:59 WIB

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:37 WIB

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:35 WIB

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:05 WIB

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:54 WIB

×