Suara.com - Enam peserta aksi demo tolak kebijakan Zero Over Dimension Over Loading atau ODOL yang sempat ditangkap polisi telah dipulangkan. Kepastian tersebut disampaikan Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro.
“Sudah dipulangkan,” kata Susatyo saat dikonfirmasi, Rabu (2/7/2025).
Keenam orang yang diduga koordinator lapangan aksi tolak kebijakan Zero ODOL itu sebelumnya ditangkap karena dituding melawan aparat saat diminta membubarkan diri. Selain itu, mereka juga disebut sempat berupaya menutup jalan dan mengancam akan membuat kemacetan.
"Enam orang diduga korlap yang diamankan itu karena melawan dan menghalangi pejabat yang berwenang dalam melaksanakan tugas," jelas Susatyo.
Aksi tolak kebijakan Zero ODOL ini sebelumnya digelar di Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat pada Rabu (2/7/2025).
Aksi tersebut diikuti ratusan sopir truk yang tergabung dalam berbagai organisasi. Mereka di antaranya dari Rumah Berdaya Pengemudi Indonesia (RBPI), Konfederasi Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi), dan Aliansi Perjuangan Pengemudi Nusantara (APPN).
Selain itu, hadir pula perwakilan dari Konfederasi Sopir Logistik Indonesia (KSLI), Asosiasi Sopir Logistik Indonesia (ASLI), dan Aliansi Pengemudi Angkutan Barang Indonesia (APABI). Dalam aksi tersebut mereka menyampaikan tujuh poin tuntutannya sebagai berikut:
1. Mendesak pemerintah dan DPR melakukan kajian yang mendalam dan inklusif bagi semua pihak dengan menerapkan prinsip partisipasi bermakna (meaningful participation) dalam perumusan kebijakan zero ODOL;
2. Mendesak pemerintah dan DPR merumuskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Perlindungan dan Kesejahteraan Pekerja Transportasi Logistik. Perumusan RUU tersebut dengan tanpa menanggalkan prinsip partisipasi bermakna (meaningful participation);
Baca Juga: Isuzu Akui Kesulitan untuk Ikut Perangi Angkutan ODOL
3. Mendesak pemerintah dan DPR untuk memberikan jaminan perlindungan sosial bagi sopir atau pengemudi, mengingat risiko kecelakaan kerja yang tinggi;
4. Mendesak negara memberikan insentif bagi usaha transportasi kelas UMKM untuk menjamin keberlanjutan usaha mereka sebagai bagian dari pembangunan ekonomi yang inklusif;
5. Mendesak kehadiran negara untuk selalu mempertimbangkan ekosistem industri dan keberlanjutan usaha serta kesejahteraan pekerja dalam membuat peraturan terkait sektor transportasi, termasuk odol, ojol, angkutan ekspedisi, maupun transportasi laut dan udara;
6. Mendesak kehadiran negara dengan segera dalam memberantas praktik koruptif seperti pungli dan memberikan perlindungan bagi sopir atau pengemudi dari ancaman premanisme;
7. Mendesak dibentuknya Komite Keselamatan dan Produktivitas Transportasi yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, pengemudi, dan sebagai lembaga tripartit sektoral transportasi.