Jaksa Siapkan Tuntutan Hasto Setebal 1.300 Halaman, Sinyal Berat Kasus Harun Masiku?

Bangun Santoso | Suara.com

Kamis, 03 Juli 2025 | 11:36 WIB
Jaksa Siapkan Tuntutan Hasto Setebal 1.300 Halaman, Sinyal Berat Kasus Harun Masiku?
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi Harun Masiku dan pemberian suap, Hasto Kristiyanto saat menunggu untuk menjalani sidang Tuntutam di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (3/7/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang kasus yang menjerat Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyusun surat tuntutan setebal 1.300 halaman, memicu pertanyaan besar mengenai keseriusan dakwaan yang dihadapinya.

Di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (2/7), Jaksa Rio Vernika Putra meminta izin khusus kepada majelis hakim karena tebalnya dokumen tersebut.

"Karena surat tuntutan kami sebanyak 1.300 halaman, mohon izin nanti kami tidak bacakan semuanya. hanya pokok-pokoknya yang dibacakan, dan dianggap telah dibacakan," kata Rio di persidangan.

Permintaan ini disetujui oleh tim kuasa hukum Hasto dan majelis hakim, sehingga hanya poin-poin krusial dari tuntutan ribuan halaman itu yang dibacakan.

Dalam kasus ini, Hasto didakwa atas dua pelanggaran utama. Pertama, ia dituduh secara aktif menghalangi atau merintangi proses penyidikan kasus korupsi yang menyeret buronan Harun Masiku.

Menurut jaksa, Hasto memerintahkan Harun melalui seorang penjaga rumah aspirasi untuk merendam ponselnya ke dalam air sesaat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Tak hanya itu, Hasto juga disebut memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk melakukan hal serupa pada ponsel lainnya demi mengantisipasi penyitaan oleh penyidik.

Kedua, Hasto didakwa terlibat dalam pemberian suap bersama advokat Donny Tri Istiqomah dan Harun Masiku. Mereka diduga memberikan uang sebesar 57.350 dolar Singapura, atau setara dengan Rp600 juta, kepada Wahyu Setiawan.

Uang tersebut diduga sebagai pelicin agar Wahyu mengupayakan KPU menyetujui permohonan pengganti antarwaktu (PAW) dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Atas perbuatannya, Hasto Kristiyanto dijerat dengan Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sebut Tuntutan Bukan Balas Dendam, Jaksa KPK Klaim Tak Harapkan Hasto Akui Kesalahan

Sebut Tuntutan Bukan Balas Dendam, Jaksa KPK Klaim Tak Harapkan Hasto Akui Kesalahan

News | Kamis, 03 Juli 2025 | 11:06 WIB

Jaksa Nyatakan Sudah Siap Tuntut Hasto Besok

Jaksa Nyatakan Sudah Siap Tuntut Hasto Besok

News | Rabu, 02 Juli 2025 | 16:46 WIB

Perlawanan Hasto di Sidang: Nama Saya Dicatut untuk Suap Harun Masiku, Itu Cuma Akal-akalan!

Perlawanan Hasto di Sidang: Nama Saya Dicatut untuk Suap Harun Masiku, Itu Cuma Akal-akalan!

News | Jum'at, 27 Juni 2025 | 13:10 WIB

Hasto Kristiyanto Ngaku Diancam Orang Tak Dikenal untuk Tak Pecat Jokowi

Hasto Kristiyanto Ngaku Diancam Orang Tak Dikenal untuk Tak Pecat Jokowi

News | Jum'at, 27 Juni 2025 | 00:17 WIB

Hasto Kristiyanto Ungkap Diancam Dipenjara Jika Tidak Mundur dari Sekjen PDIP

Hasto Kristiyanto Ungkap Diancam Dipenjara Jika Tidak Mundur dari Sekjen PDIP

News | Kamis, 26 Juni 2025 | 22:14 WIB

Hasto Ungkap Pertemuan dengan Harun Masiku Saat Datangi Ketua MA Bersama Djan Faridz

Hasto Ungkap Pertemuan dengan Harun Masiku Saat Datangi Ketua MA Bersama Djan Faridz

News | Kamis, 26 Juni 2025 | 20:06 WIB

Pesan Harun Masiku untuk Mega dan Puan Dibongkar Jaksa, Hasto Salahkan 'Tekanan Politik' Pilpres

Pesan Harun Masiku untuk Mega dan Puan Dibongkar Jaksa, Hasto Salahkan 'Tekanan Politik' Pilpres

News | Kamis, 26 Juni 2025 | 18:31 WIB

Terkini

Tragedi Maut di Proyek TB Simatupang: Niat Menolong Berujung Petaka, 4 Pekerja Tewas

Tragedi Maut di Proyek TB Simatupang: Niat Menolong Berujung Petaka, 4 Pekerja Tewas

News | Sabtu, 04 April 2026 | 07:46 WIB

Plt Ketum PPAD Komaruddin: Purnawirawan TNI AD Harus Jadi Perekat Persatuan, Tak Mudah Terprovokasi

Plt Ketum PPAD Komaruddin: Purnawirawan TNI AD Harus Jadi Perekat Persatuan, Tak Mudah Terprovokasi

News | Sabtu, 04 April 2026 | 07:28 WIB

KPK Wanti-wanti Investasi Rp6,74 Triliun di Kawasan Industri, Ini Titik Rawan yang Disorot

KPK Wanti-wanti Investasi Rp6,74 Triliun di Kawasan Industri, Ini Titik Rawan yang Disorot

News | Sabtu, 04 April 2026 | 07:11 WIB

BPKP Tegaskan Kerugian Rp1,5 T Kasus Korupsi Chromebook Nyata, Ini Penjelasannya

BPKP Tegaskan Kerugian Rp1,5 T Kasus Korupsi Chromebook Nyata, Ini Penjelasannya

News | Jum'at, 03 April 2026 | 23:40 WIB

Tiba Besok di Halim, Jenazah Kopda Farizal Rhomadhon Bakal Disambut Upacara Nasional Pimpinan TNI

Tiba Besok di Halim, Jenazah Kopda Farizal Rhomadhon Bakal Disambut Upacara Nasional Pimpinan TNI

News | Jum'at, 03 April 2026 | 22:18 WIB

Tragedi Maut di Basement TB Simatupang: Niat Tolong Rekan, 4 Pekerja Tewas Terjebak Gas Beracun

Tragedi Maut di Basement TB Simatupang: Niat Tolong Rekan, 4 Pekerja Tewas Terjebak Gas Beracun

News | Jum'at, 03 April 2026 | 22:05 WIB

Kecelakaan Maut di Kalideres: Ani Maryati Meninggal Dunia Usai Tersenggol Iring-iring Truk TNI

Kecelakaan Maut di Kalideres: Ani Maryati Meninggal Dunia Usai Tersenggol Iring-iring Truk TNI

News | Jum'at, 03 April 2026 | 21:36 WIB

Bukan Sekadar Isu! Said Didu Bongkar Alasan JK Khawatir Indonesia Chaos Juli-Agustus Mendatang

Bukan Sekadar Isu! Said Didu Bongkar Alasan JK Khawatir Indonesia Chaos Juli-Agustus Mendatang

News | Jum'at, 03 April 2026 | 21:02 WIB

Kader Demokrat Dilaporkan ke Kemen PPA Atas Tuduhan Kekerasan Psikis ke Istri dan Penelantaran Anak

Kader Demokrat Dilaporkan ke Kemen PPA Atas Tuduhan Kekerasan Psikis ke Istri dan Penelantaran Anak

News | Jum'at, 03 April 2026 | 20:04 WIB

BNI Tambah Fitur Keamanan, Aplikasi wondr Tak Bisa Diakses Saat Ada Panggilan Masuk

BNI Tambah Fitur Keamanan, Aplikasi wondr Tak Bisa Diakses Saat Ada Panggilan Masuk

News | Jum'at, 03 April 2026 | 19:47 WIB