Jaksa Siapkan Tuntutan Hasto Setebal 1.300 Halaman, Sinyal Berat Kasus Harun Masiku?

Bangun Santoso

Kamis, 03 Juli 2025 | 11:36 WIB
Jaksa Siapkan Tuntutan Hasto Setebal 1.300 Halaman, Sinyal Berat Kasus Harun Masiku?
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi Harun Masiku dan pemberian suap, Hasto Kristiyanto saat menunggu untuk menjalani sidang Tuntutam di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (3/7/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang kasus yang menjerat Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyusun surat tuntutan setebal 1.300 halaman, memicu pertanyaan besar mengenai keseriusan dakwaan yang dihadapinya.

Di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (2/7), Jaksa Rio Vernika Putra meminta izin khusus kepada majelis hakim karena tebalnya dokumen tersebut.

"Karena surat tuntutan kami sebanyak 1.300 halaman, mohon izin nanti kami tidak bacakan semuanya. hanya pokok-pokoknya yang dibacakan, dan dianggap telah dibacakan," kata Rio di persidangan.

Permintaan ini disetujui oleh tim kuasa hukum Hasto dan majelis hakim, sehingga hanya poin-poin krusial dari tuntutan ribuan halaman itu yang dibacakan.

Dalam kasus ini, Hasto didakwa atas dua pelanggaran utama. Pertama, ia dituduh secara aktif menghalangi atau merintangi proses penyidikan kasus korupsi yang menyeret buronan Harun Masiku.

Menurut jaksa, Hasto memerintahkan Harun melalui seorang penjaga rumah aspirasi untuk merendam ponselnya ke dalam air sesaat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Tak hanya itu, Hasto juga disebut memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk melakukan hal serupa pada ponsel lainnya demi mengantisipasi penyitaan oleh penyidik.

Kedua, Hasto didakwa terlibat dalam pemberian suap bersama advokat Donny Tri Istiqomah dan Harun Masiku. Mereka diduga memberikan uang sebesar 57.350 dolar Singapura, atau setara dengan Rp600 juta, kepada Wahyu Setiawan.

Uang tersebut diduga sebagai pelicin agar Wahyu mengupayakan KPU menyetujui permohonan pengganti antarwaktu (PAW) dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Atas perbuatannya, Hasto Kristiyanto dijerat dengan Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sebut Tuntutan Bukan Balas Dendam, Jaksa KPK Klaim Tak Harapkan Hasto Akui Kesalahan

Sebut Tuntutan Bukan Balas Dendam, Jaksa KPK Klaim Tak Harapkan Hasto Akui Kesalahan

News | Kamis, 03 Juli 2025 | 11:06 WIB

Jaksa Nyatakan Sudah Siap Tuntut Hasto Besok

Jaksa Nyatakan Sudah Siap Tuntut Hasto Besok

News | Rabu, 02 Juli 2025 | 16:46 WIB

Perlawanan Hasto di Sidang: Nama Saya Dicatut untuk Suap Harun Masiku, Itu Cuma Akal-akalan!

Perlawanan Hasto di Sidang: Nama Saya Dicatut untuk Suap Harun Masiku, Itu Cuma Akal-akalan!

News | Jum'at, 27 Juni 2025 | 13:10 WIB

Hasto Kristiyanto Ngaku Diancam Orang Tak Dikenal untuk Tak Pecat Jokowi

Hasto Kristiyanto Ngaku Diancam Orang Tak Dikenal untuk Tak Pecat Jokowi

News | Jum'at, 27 Juni 2025 | 00:17 WIB

Hasto Kristiyanto Ungkap Diancam Dipenjara Jika Tidak Mundur dari Sekjen PDIP

Hasto Kristiyanto Ungkap Diancam Dipenjara Jika Tidak Mundur dari Sekjen PDIP

News | Kamis, 26 Juni 2025 | 22:14 WIB

Hasto Ungkap Pertemuan dengan Harun Masiku Saat Datangi Ketua MA Bersama Djan Faridz

Hasto Ungkap Pertemuan dengan Harun Masiku Saat Datangi Ketua MA Bersama Djan Faridz

News | Kamis, 26 Juni 2025 | 20:06 WIB

Pesan Harun Masiku untuk Mega dan Puan Dibongkar Jaksa, Hasto Salahkan 'Tekanan Politik' Pilpres

Pesan Harun Masiku untuk Mega dan Puan Dibongkar Jaksa, Hasto Salahkan 'Tekanan Politik' Pilpres

News | Kamis, 26 Juni 2025 | 18:31 WIB

Terkini

Pelajar Palembang Viral Usai Pamer Revolver saat Konvoi, Ternyata Senpira Dibeli dari Facebook

Pelajar Palembang Viral Usai Pamer Revolver saat Konvoi, Ternyata Senpira Dibeli dari Facebook

Sumsel | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:58 WIB

Nama Bupati PALI Muncul di Kasus Suap Audit BPK, KPK Periksa Asgianto Sebagai Saksi

Nama Bupati PALI Muncul di Kasus Suap Audit BPK, KPK Periksa Asgianto Sebagai Saksi

Sumsel | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:43 WIB

Kondisi Terbaru Gunung Semeru, Enam Kali Erupsi dalam Sehari dan Masih Berstatus Siaga

Kondisi Terbaru Gunung Semeru, Enam Kali Erupsi dalam Sehari dan Masih Berstatus Siaga

Sumsel | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:32 WIB

Detik-detik Narapidana Narkoba Diborgol Usai Bebas karena Remisi 17 Agustus, Ada Apa?

Detik-detik Narapidana Narkoba Diborgol Usai Bebas karena Remisi 17 Agustus, Ada Apa?

Sumsel | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:22 WIB

Dedi Mulyadi Sindir Birokrasi Minta Dihormati: Rapat Habis Puluhan Juta, Tapi Rakyat Tetap Menderita

Dedi Mulyadi Sindir Birokrasi Minta Dihormati: Rapat Habis Puluhan Juta, Tapi Rakyat Tetap Menderita

Jabar | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:21 WIB

Koreksi Data Pidato Presiden: 6 Fakta Realitas Hidup Susanah, Kuli Kain Majun Asal Cileungsi Bogor

Koreksi Data Pidato Presiden: 6 Fakta Realitas Hidup Susanah, Kuli Kain Majun Asal Cileungsi Bogor

Jabar | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:16 WIB

Bantah Isu Pisah dari NKRI, Ini 6 Pesan Penting Sultan Banten ke-18 untuk Masyarakat

Bantah Isu Pisah dari NKRI, Ini 6 Pesan Penting Sultan Banten ke-18 untuk Masyarakat

Banten | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:08 WIB

Penerbangan Langsung Palembang-Bandung Kembali Hadir, Ini Jadwal dan Harga Tiket Citilink

Penerbangan Langsung Palembang-Bandung Kembali Hadir, Ini Jadwal dan Harga Tiket Citilink

Sumsel | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Oknum Petugas Bandara Terlibat Penyelundupan 22 Kg Emas Batangan

Oknum Petugas Bandara Terlibat Penyelundupan 22 Kg Emas Batangan

Banten | Selasa, 18 Agustus 2026 | 22:58 WIB

Mati Lampu hingga 4 Jam, Cek Daftar Wilayah di Palembang yang Terdampak Pemadaman PLN

Mati Lampu hingga 4 Jam, Cek Daftar Wilayah di Palembang yang Terdampak Pemadaman PLN

Sumsel | Selasa, 18 Agustus 2026 | 22:50 WIB

×