Ponpes Besuk Fatwakan Sound Horeg Haram, MUI Jatim: Metodenya Sahih dan Tepat

Yohanes Endra, Ismail

Kamis, 03 Juli 2025 | 20:38 WIB
Ponpes Besuk Fatwakan Sound Horeg Haram, MUI Jatim: Metodenya Sahih dan Tepat
Pengasuh Ponpes Besuk KH Muhibbul Aman Aly mengeluarkan fatwa sound horeg hukumnya haram (dofunda.com)

Suara.com - Pondok Pesantren (Ponpes) Besuk di Kecamatan Kejayan, Pasuruan, Jawa Timur, mendadak menjadi perbincangan publik usai mengeluarkan fatwa yang menyatakan penggunaan sound horeg hukumnya haram.

Keputusan ini lahir dari forum Bahtsul Masail yang digelar pada 26–27 Juni 2025 lalu, bertepatan dengan peringatan Satu Muharram 1447 Hijriah.

Fatwa tersebut viral di media sosial setelah video pernyataan Pengasuh Ponpes Besuk, KH Muhibbul Aman Aly, beredar luas.

Dalam video itu, Kiai Muhib menegaskan bahwa larangan ini tidak semata-mata didasari oleh bisingnya suara yang ditimbulkan oleh sound horeg, melainkan juga karena dampak sosial dan konteks yang melekat pada penggunaannya.

“Kami putuskan perumusan ini dengan tidak hanya mempertimbangkan aspek dampak suara, tapi juga mempertimbangkan mulazim-nya disebut dengan sound horeg, bukan sound system,” ujar Kiai Muhib.

Ia menjelaskan, meskipun alat pengeras suara yang dipakai adalah sound system, namun karena sudah umum disebut sound horeg  yang identik dengan kegaduhan dan potensi mengganggu ketertiban hukum penggunaannya menjadi haram.

ilustrasi asal usul sound horeg (instagram/faskhosengoxoriginal_real)
Pengasuh Ponpes Besuk KH Muhibbul Aman Aly mengeluarkan fatwa sound horeg hukumnya haram (instagram/faskhosengoxoriginal_real)

“Kalau begitu, maka hukumnya lepas dari tafsir itu sudah. Di mana pun tempatnya dilaksanakan, mengganggu atau tidak mengganggu, maka hukumnya adalah haram,” lanjutnya.

Kiai Muhib juga menegaskan, fatwa tersebut tidak bergantung pada ada atau tidaknya larangan dari pemerintah. Menurutnya, hasil Bahtsul Masail bersifat independen sebagai hukum fikih.

“Ada atau tidak ada larangan pemerintah, hukum (haram) itu berdiri sendiri sudah, bisa dipahami nggih?” tambahnya dalam forum tersebut.

baca juga

Tak berselang lama setelah video itu viral, banyak warganet yang menyambut positif keputusan Ponpes Besuk tersebut.

Mereka menilai fatwa tersebut sebagai langkah tepat untuk menjaga ketertiban dan mencegah praktik-praktik yang berpotensi mengganggu masyarakat.

Dukungan juga datang dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur. Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim, KH Ma’ruf Khozin, menyebut keputusan Ponpes Besuk diambil melalui metode istinbath hukum yang sahih dan bertanggung jawab.

“Mushahih-nya adalah Kiai Muhibbul Ahmad, yang juga masuk dalam jajaran Syuriah PBNU. Kapasitas keilmuannya sangat diakui, terutama di lingkungan pesantren,” ungkap KH Ma’ruf saat diwawancarai awak media belum lama ini.

Pengasuh Ponpes Besuk KH Muhibbul Aman Aly mengeluarkan fatwa  sound horeg hukumnya haram (YouTube)
Pengasuh Ponpes Besuk KH Muhibbul Aman Aly mengeluarkan fatwa sound horeg hukumnya haram (YouTube)

Ia menambahkan, metode pengambilan hukum dalam forum Bahtsul Masail tersebut dilakukan sesuai dengan kaidah yang berlaku dalam tradisi keilmuan pesantren.

“Secara metode pengambilan hukum sudah benar, sudah tepat. Kapasitas keilmuan Kiai Muhib tidak diragukan lagi di kalangan pesantren. Dan yang kita lihat, video fatwanya juga sudah cukup viral,” jelasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Viral! Detik-Detik Sound Horeg Maut Roboh di Pawai Madrasah Bondowoso, Tanpa Izin Pula

Viral! Detik-Detik Sound Horeg Maut Roboh di Pawai Madrasah Bondowoso, Tanpa Izin Pula

Video | Selasa, 20 Mei 2025 | 10:38 WIB

Kunjungi Ponpes Tebuireng, Bahlil Ingin Silaturahmi Ulama dan Umara Tetap Terjaga

Kunjungi Ponpes Tebuireng, Bahlil Ingin Silaturahmi Ulama dan Umara Tetap Terjaga

News | Jum'at, 14 Maret 2025 | 21:48 WIB

Deddy Corbuzier Dijejerkan dengan Kurawa, Dandhy Laksono: Welcome to the Age of Sound Horeg

Deddy Corbuzier Dijejerkan dengan Kurawa, Dandhy Laksono: Welcome to the Age of Sound Horeg

News | Rabu, 12 Februari 2025 | 16:06 WIB

Angelina Sondakh Blusukan ke Pegunungan, Temui Calon Santri Spesial di Ponpes yang Eksotis

Angelina Sondakh Blusukan ke Pegunungan, Temui Calon Santri Spesial di Ponpes yang Eksotis

Lifestyle | Minggu, 02 Februari 2025 | 09:31 WIB

Sound Horeg: Dipandang Hiburan, Tapi Bencana Bagi Lingkungan

Sound Horeg: Dipandang Hiburan, Tapi Bencana Bagi Lingkungan

Lifestyle | Kamis, 30 Januari 2025 | 12:11 WIB

Bejat! Pimpinan Ponpes di Duren Sawit Cabuli Santri Berkedok Pengobatan, Istri Pernah Pergoki Tapi Tak Digubris

Bejat! Pimpinan Ponpes di Duren Sawit Cabuli Santri Berkedok Pengobatan, Istri Pernah Pergoki Tapi Tak Digubris

News | Selasa, 21 Januari 2025 | 12:21 WIB

Terkini

Solusi Cerdas di Balik Limbah MBG: Polinela Sulap Sisa Makanan Jadi Duit Lewat Magot

Solusi Cerdas di Balik Limbah MBG: Polinela Sulap Sisa Makanan Jadi Duit Lewat Magot

Lampung | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 10:17 WIB

Memahami Perbedaan Buku Nikah, Akta Nikah, dan Kartu Nikah

Memahami Perbedaan Buku Nikah, Akta Nikah, dan Kartu Nikah

Lifestyle | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 10:10 WIB

Dituding Jadi Imam Mahdi dan Bawa Kabur Rp1,3 Miliar, Figar Siap Lawan di Jalur Hukum

Dituding Jadi Imam Mahdi dan Bawa Kabur Rp1,3 Miliar, Figar Siap Lawan di Jalur Hukum

Jatim | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 10:04 WIB

7 Sneakers Lokal dengan Rating Bintang 5 di Shopee yang Nyaman dan Modis

7 Sneakers Lokal dengan Rating Bintang 5 di Shopee yang Nyaman dan Modis

Lifestyle | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 10:01 WIB

Viral Guru AI IELTS Mengamuk, Benarkah Kecerdasan Buatan Mulai Punya Perasaan?

Viral Guru AI IELTS Mengamuk, Benarkah Kecerdasan Buatan Mulai Punya Perasaan?

Your Say | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 09:49 WIB

Duh! 53 Orang Bunuh Diri di DIY, Depresi Jeratan Pinjol hingga Faktor Ekonomi Jadi Pemicu

Duh! 53 Orang Bunuh Diri di DIY, Depresi Jeratan Pinjol hingga Faktor Ekonomi Jadi Pemicu

Jogja | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 09:47 WIB

Bagaimana Langkah Mengurus Paspor yang Hilang atau Rusak Saat Sedang Berlibur di Luar Negeri?

Bagaimana Langkah Mengurus Paspor yang Hilang atau Rusak Saat Sedang Berlibur di Luar Negeri?

Lifestyle | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 09:34 WIB

Menikmati Jogja Lewat Rasa dan Sejarah: Dari Kuliner Kampung hingga Meditasi Jiwa

Menikmati Jogja Lewat Rasa dan Sejarah: Dari Kuliner Kampung hingga Meditasi Jiwa

Jakarta | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 09:26 WIB

Soroti Tata Kelola Negara, Emak-Emak di Yogyakarta: Remuk!

Soroti Tata Kelola Negara, Emak-Emak di Yogyakarta: Remuk!

Jogja | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 09:10 WIB

Bukan Soal Anti Asing, Ini Alasan Standar Halal Indonesia Bikin Negara Maju Ketar-ketir!

Bukan Soal Anti Asing, Ini Alasan Standar Halal Indonesia Bikin Negara Maju Ketar-ketir!

Your Say | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 08:55 WIB

×