Pemilu Nasional-Daerah Dipisah, Patrialis Akbar Blak-blakan di DPR: Putusan MK Langgar Konstitusi!

Agung Sandy Lesmana, Bagaskara Isdiansyah

Jum'at, 04 Juli 2025 | 16:18 WIB
Pemilu Nasional-Daerah Dipisah, Patrialis Akbar Blak-blakan di DPR: Putusan MK Langgar Konstitusi!
Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar saat ditemui wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta. (Suara.com/Bagaskara)

Suara.com - Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar, menilai jika putusan MK soal pemisahan Pemilu nasional dengan daerah itu melanggar konstitusi. Hal itu disampaikan Patrialis saat diirinya diundang mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (4/7/2025). 

"Dapat disimpulkan Menurut saya putusan MK nomor 135 bertentangan dengan konstitusi," kata Patrialis dalam RDPU. 

Ia menjelaskan, sejumlah pasal dalam UUD 1945 yang dilanggar oleh MK. 

Pertama, kata dia, pasal 22E ayat 1 UUD 1945 yang menyebut jika pemilu dilaksanakan dalam lima tahun sekali. 

"Jadi konstitusi menyatakan lima tahun sekali. Dua, pemilu diselenggarakan untuk memilih anggota DPR DPD presiden wapres serta DPRD," katanya. 

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (kanan) didampingi Wakil Ketua MK Saldi Isra (kiri) bersiap memimpin sidang putusan uji materi undang-undang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (2/1/2025).  [ANTARA FOTO/Fauzan/rwa]
ILUSTRASI--Sidang gugatan di Mahkamah Konstitusi. [ANTARA FOTO/Fauzan/rwa]

MK dalam putusan terbarunya justru, kata dia, seolah membuat pemilu menjadi dua kali dilaksanakan. Pertama pemilu berkaitan dengan Presiden dan Wakil Presiden, kemudian pemilihan DPR, DPD RI. 

Kedua, dua tahun atau dua tahun 6 bulan kemudian Pemilu dilaksanakan untuk pemilihan DPRD dan Kepala Daerah. 

Kemudian juga ia menyoroti pasal 18 ayat 3 UUD 1945, tentang dipilih melalui Pemilu setiap 5 tahun sekali adalah anggota DPR, anggota DPD, Presiden-Wakil Presiden, serta anggota DPRD secara serentak dan tidak dipisah-pisahkan. 

Lalu Pasal 18b ayat 4 UUD 1945, dimana dikatakan Gubernur, Bupati dan Wali Kota masing-masing sebagai pemerintah daerah provinsi kabupaten kota dipilih secara demokratis, bukan dalam pemilihan umum. 

baca juga

Di sisi lain, putusan MK justru bertentangan dengan membuat pemilihan kepala daerah diserentakan dengan pemilihan anggota DPRD. 

"Dari aturan UUD dapat disimpulkan prinsip-prinsip konstitusi pemilu dilaksanakan sekali dalam 5 tahun sekali, bukan dua kali dalam 5 tahun. Pemilihan umum dilaksanakan untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden wapres serta DPRD pemilihan ini berada dalam satu tarikan nafas serentak. Sedangkan MK memisah pemilihan anggota DPR DPD presiden wapres dengan anggota DPRD," pungkasnya. 

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, membocor sedikit hasil kajian sementara yang dilakukan DPR dalam menyikapi soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pemilu nasional dengan daerah. 

Kajian itu dibahas dalam rapat konsultasi di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/6/2025) dihadiri pimpinan DPR, Komisi II DPR, Komisi III DPR, dan Badan Legislasi (Baleg) DPR. 

Kemudian perwakilan pemerintah hadir Menteri Hukum (Menkum), Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), serta unsur penyelenggara pemilu. 

Menurutnya, dari kajian sementara ada beberapa persoalan yuridis dari apa yang dilakukan MK. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Foto Main Bareng Cucu di Pantai Diduga Editan, Netizen Salfok Kemeja Jokowi: Gak Pernah Ganti Pak?

Foto Main Bareng Cucu di Pantai Diduga Editan, Netizen Salfok Kemeja Jokowi: Gak Pernah Ganti Pak?

News | Jum'at, 04 Juli 2025 | 16:07 WIB

Sudirman Said Beberkan soal KKN: Gambar Wapres di Sekolah-Kantor Itu Simbol Telanjang Nepotisme!

Sudirman Said Beberkan soal KKN: Gambar Wapres di Sekolah-Kantor Itu Simbol Telanjang Nepotisme!

News | Jum'at, 04 Juli 2025 | 15:05 WIB

Menteri UMKM Banjir Cibiran usai Istri Kegep Pelesiran ke Eropa: Hari Pembalasan di Akhirat Menanti!

Menteri UMKM Banjir Cibiran usai Istri Kegep Pelesiran ke Eropa: Hari Pembalasan di Akhirat Menanti!

News | Jum'at, 04 Juli 2025 | 12:08 WIB

Sudirman Said Ungkit 'Dosa-dosa' Jokowi dari Parcok hingga Bansos: Ternyata Ujungnya Nepotisme

Sudirman Said Ungkit 'Dosa-dosa' Jokowi dari Parcok hingga Bansos: Ternyata Ujungnya Nepotisme

News | Jum'at, 04 Juli 2025 | 11:10 WIB

Terkini

BBM Pertamax Green Diklaim Laris Manis

BBM Pertamax Green Diklaim Laris Manis

Bisnis | Selasa, 08 September 2026 | 19:18 WIB

Shopee VIP+ Gandeng Netflix, Sekali Langganan Dapat Belanja dan Hiburan

Shopee VIP+ Gandeng Netflix, Sekali Langganan Dapat Belanja dan Hiburan

Bisnis | Selasa, 08 September 2026 | 19:18 WIB

Polemik Masa Jabatan Kapolri, Pengamat Sebut UUD 1945 Beri Ruang Open Legal Policy

Polemik Masa Jabatan Kapolri, Pengamat Sebut UUD 1945 Beri Ruang Open Legal Policy

News | Selasa, 08 September 2026 | 19:16 WIB

Pefindo Beri Peringkat idAAA ke BTN

Pefindo Beri Peringkat idAAA ke BTN

Bisnis | Selasa, 08 September 2026 | 19:12 WIB

5 Hari Terbakar, Kebun Raya Sriwijaya Belum Padam dan Helikopter Dikerahkan

5 Hari Terbakar, Kebun Raya Sriwijaya Belum Padam dan Helikopter Dikerahkan

Sumsel | Selasa, 08 September 2026 | 19:10 WIB

Mahkota Perjuangan: Menelusuri Makna di Balik Gaya Rambut Cornrow

Mahkota Perjuangan: Menelusuri Makna di Balik Gaya Rambut Cornrow

Your Say | Selasa, 08 September 2026 | 19:10 WIB

Viral JPO Dewi Sartika, Pramono Anung Tagih Tanggung Jawab Pengembang

Viral JPO Dewi Sartika, Pramono Anung Tagih Tanggung Jawab Pengembang

News | Selasa, 08 September 2026 | 19:06 WIB

Implementasi B50 Banyak Kendalanya

Implementasi B50 Banyak Kendalanya

Bisnis | Selasa, 08 September 2026 | 19:02 WIB

Menko Zulhas Akui MBG Gagal: Anggaran Besar, Dua Tahun Berjalan, Banyak Masalah!

Menko Zulhas Akui MBG Gagal: Anggaran Besar, Dua Tahun Berjalan, Banyak Masalah!

Bisnis | Selasa, 08 September 2026 | 19:00 WIB

Review Novel Last Minute in Manhattan: Romansa Manis Berlatar di California

Review Novel Last Minute in Manhattan: Romansa Manis Berlatar di California

Your Say | Selasa, 08 September 2026 | 19:00 WIB

×