Cara Pencairan BSU 2025 Lewat Aplikasi Pospay dan Pengambilan di Kantor Pos

M Nurhadi | Suara.com

Jum'at, 04 Juli 2025 | 19:06 WIB
Cara Pencairan BSU 2025 Lewat Aplikasi Pospay dan Pengambilan di Kantor Pos
Kantor Pos Bandar Lampung Salurkan BSU dan Bantu Warga Gunakan Pospay (PT Pos Indonesia)

Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2025. Program ini bertujuan untuk membantu para pekerja dalam menghadapi tantangan ekonomi. Untuk tahun 2025, salah satu mekanisme penyaluran BSU adalah melalui PT Pos Indonesia, khususnya bagi mereka yang tidak memiliki rekening di bank-bank BUMN (Himpunan Bank Milik Negara/Himbara) atau yang datanya memang dialokasikan untuk disalurkan melalui kantor pos. Setiap penerima BSU akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 600.000 secara tunai.

Penting untuk diketahui bahwa proses pencairan BSU ini tidak serumit yang dibayangkan, terutama dengan adanya aplikasi Pospay yang mempermudah pengecekan status penerima. Artikel ini akan membahas secara rinci langkah-langkah untuk mengecek status penerima BSU di aplikasi Pospay, serta syarat dan prosedur pencairan dana di kantor pos.

Langkah Awal: Memastikan Status Penerima BSU

Sebelum Anda terburu-buru mengecek BSU di aplikasi Pospay, ada baiknya untuk melakukan verifikasi awal melalui situs resmi pemerintah untuk memastikan bahwa Anda benar-benar terdaftar sebagai penerima BSU dan dialokasikan untuk pencairan melalui PT Pos Indonesia.

Anda bisa melakukan pengecekan melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan di https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau di laman Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) https://bsu.kemnaker.go.id.

Setelah melakukan pengecekan di salah satu situs tersebut, perhatikan notifikasi yang muncul. Jika Anda ditetapkan sebagai penerima BSU dan penyalurannya melalui PT Pos Indonesia, barulah Anda dapat melanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu mengunduh aplikasi Pospay. Notifikasi ini akan menjadi penanda bahwa Anda perlu menggunakan aplikasi Pospay untuk langkah selanjutnya dalam proses pencairan.

Cara Cek BSU Melalui Aplikasi Pospay

Aplikasi Pospay menjadi jembatan utama untuk memverifikasi status Anda sebagai penerima BSU yang akan dicairkan melalui kantor pos. Berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk mengecek BSU di Pospay menggunakan NIK Anda:

  1. Unduh dan buka aplikasi Pospay untuk cek penerima BSU di aplikasi Pospay.
  2. Pada tampilan utama aplikasi Pospay, cari dan klik tombol berbentuk (i) berwarna jingga yang terletak di pojok kanan bawah layar, lalu klik logo Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
  3. Pilih jenis bantuan. Pastikan Anda memilih opsi "Bantuan Subsidi Gaji/Upah 2025".
  4. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda. Pastikan NIK yang Anda masukkan benar dan sesuai dengan data di KTP Anda. Setelah memasukkan NIK, klik tombol "Cek Status Penerima".
  5. Jika terdaftar sebagai penerima Pospay BSU, ambil foto e-KTP Anda, Klik tombol kamera yang teredia di aplikasi, pastikan hasil foto e-KTP harus jelas agar terbaca oleh sistem.
  6. Lengkapi seluruh data pribadi yang diperlukan. Pastikan semua informasi yang Anda masukkan akurat dan sesuai. Setelah semua data terisi, klik tombol "Lanjutkan".


Jika semua NIK dan data yang Anda masukkan sesuai dengan data penerima BSU yang ada di Kementerian Ketenagakerjaan, Anda akan mendapatkan QR code atau kode barcode yang akan muncul di aplikasi Pospay. Kode ini adalah kunci utama Anda untuk mencairkan dana BSU di kantor pos. Simpan kode ini dengan baik, karena akan diperlukan saat pengambilan dana.

Syarat dan Prosedur Pencairan BSU di Kantor Pos

Setelah Anda berhasil mendapatkan QR code di aplikasi Pospay, langkah selanjutnya adalah mencairkan dana BSU sebesar Rp 600.000 di kantor pos terdekat. Ada beberapa persyaratan penting yang harus Anda penuhi dan prosedur yang harus Anda ikuti:

Syarat Pencairan BSU:
Sebelum berangkat ke kantor pos, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli dan fotokopi
  2. Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
  3. QR Code/Kode barcode di Aplikasi Pospay
  4. Nomor HP aktif

Penting untuk diingat, pencairan BSU di kantor pos tidak bisa diwakilkan. Dana hanya dapat diambil oleh penerima yang bersangkutan secara langsung. Hal ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan dana dan memastikan bantuan sampai kepada pihak yang berhak.

Cara Ambil BSU di Kantor Pos:

Setelah semua syarat terpenuhi, ikuti langkah-langkah berikut untuk mencairkan dana BSU Anda:

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sri Mulyani: Situasi Global Tidak Makin Membaik!

Sri Mulyani: Situasi Global Tidak Makin Membaik!

Bisnis | Jum'at, 04 Juli 2025 | 18:36 WIB

BLT Rp600 Ribu 'Kentang', Ekonomi Sulit Terbang

BLT Rp600 Ribu 'Kentang', Ekonomi Sulit Terbang

Bisnis | Jum'at, 04 Juli 2025 | 18:09 WIB

Cara Pembaruan Data Rekening di SIPP BPJS Ketenagakerjaan untuk Pencairan BSU

Cara Pembaruan Data Rekening di SIPP BPJS Ketenagakerjaan untuk Pencairan BSU

Bisnis | Kamis, 03 Juli 2025 | 15:12 WIB

3 Alasan BSU 2025 Belum Cair Meski Verifikasi Hijau, Simak Solusinya di Sini

3 Alasan BSU 2025 Belum Cair Meski Verifikasi Hijau, Simak Solusinya di Sini

News | Kamis, 03 Juli 2025 | 11:06 WIB

Solusi Pencairan BSU Jika Tidak Memiliki Rekening Bank Himbara

Solusi Pencairan BSU Jika Tidak Memiliki Rekening Bank Himbara

Bisnis | Sabtu, 28 Juni 2025 | 21:18 WIB

Daftar Rekening Bank yang Bisa Digunakan Pencairan BSU 2025

Daftar Rekening Bank yang Bisa Digunakan Pencairan BSU 2025

Bisnis | Sabtu, 28 Juni 2025 | 18:00 WIB

Terkini

Survei Cyrus Network: 70 Persen Masyarakat Puas Kinerja Menteri Kabinet Merah Putih

Survei Cyrus Network: 70 Persen Masyarakat Puas Kinerja Menteri Kabinet Merah Putih

News | Rabu, 15 April 2026 | 00:14 WIB

Survei Cyrus: 65,4 Persen Publik Dukung MBG

Survei Cyrus: 65,4 Persen Publik Dukung MBG

News | Selasa, 14 April 2026 | 23:49 WIB

Lolos dari Bandara Soetta, Sabu 4,8 Kg Kiriman dari Iran Disergap di Pamulang!

Lolos dari Bandara Soetta, Sabu 4,8 Kg Kiriman dari Iran Disergap di Pamulang!

News | Selasa, 14 April 2026 | 22:14 WIB

Mendagri Tito Bahas Persiapan Program Perumahan di Wilayah Perbatasan

Mendagri Tito Bahas Persiapan Program Perumahan di Wilayah Perbatasan

News | Selasa, 14 April 2026 | 21:51 WIB

Bisa Jadi Pintu Masuk HIV: 19 dari 20 Remaja Jakarta Terinfeksi Penyakit Menular Seksual

Bisa Jadi Pintu Masuk HIV: 19 dari 20 Remaja Jakarta Terinfeksi Penyakit Menular Seksual

News | Selasa, 14 April 2026 | 21:45 WIB

Begal Petugas Damkar Ditangkap di Hotel Pluit, Polisi: Masih Ada 4 Pelaku yang Buron!

Begal Petugas Damkar Ditangkap di Hotel Pluit, Polisi: Masih Ada 4 Pelaku yang Buron!

News | Selasa, 14 April 2026 | 21:07 WIB

Makar atau Kebebasan Berekspresi? Membedah Kontroversi Pernyataan Saiful Mujani

Makar atau Kebebasan Berekspresi? Membedah Kontroversi Pernyataan Saiful Mujani

News | Selasa, 14 April 2026 | 20:35 WIB

Perintah Tegas Pramono ke Pasukan Kuning: Jangan Tunggu Viral, Jalan Rusak Harus Cepat Ditangani!

Perintah Tegas Pramono ke Pasukan Kuning: Jangan Tunggu Viral, Jalan Rusak Harus Cepat Ditangani!

News | Selasa, 14 April 2026 | 20:31 WIB

Dipolisikan Faizal Assegaf ke Polda Metro, Jubir KPK Santai: Itu Hak Konstitusi, Kami Hormati

Dipolisikan Faizal Assegaf ke Polda Metro, Jubir KPK Santai: Itu Hak Konstitusi, Kami Hormati

News | Selasa, 14 April 2026 | 20:08 WIB

Analis Selamat Ginting: Gibran Mulai Manuver Lawan Prabowo Demi Pilpres 2029

Analis Selamat Ginting: Gibran Mulai Manuver Lawan Prabowo Demi Pilpres 2029

News | Selasa, 14 April 2026 | 19:39 WIB