Buntut Putusan Pemisahan Pemilu, DPR Ambil Ancang-ancang Revisi UU MK?

Jum'at, 04 Juli 2025 | 21:46 WIB
Buntut Putusan Pemisahan Pemilu, DPR Ambil Ancang-ancang Revisi UU MK?
Anggota DPR RI Fraksi PKB, M Khozin mengungkapkan kemungkinan untuk merevisi UU MK pascaputusan pemisahan pemilu nasional dan daerah. [Suara.com/Bagaskara]

Suara.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan pemisahan pemilu nasional dan daerah berbuntut panjang.

Bahkan, Anggota DPR RI Fraksi PKB, M Khozin menilai ada kemungkinan Undang-Undang tentang MK untuk bisa dilakukan revisi.

Hal tersebut merupakan buntut putusan MK yang dianggap telah berubah menjadi lembaga pembuat norma.

"Mungkin saja, mungkin saja, mungkin sangat mungkin," kata Khozin di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (4/7/2025).

Ia mengatakan, dengan perilaku MK yang dikesankan membuat aturan sendiri, memang tak bisa didiamkan.

"Ya dari diskusi kita, informal dengan kawan-kawan ini, kan sebetulnya kalau didiamkan ini akan menjadi preseden yang nggak akan berujung gitu ya," katanya.

Menurutnya, tak ada ruang diskusi terhadap MK kalau sudah beri putusan.

"Kita memproduk satu UU itu bisa setahun dua tahun effort-nya luar biasa sementara MK nunggu diujung kemudian dengan pemahamannya dengan keyakinan tafsirnya sendiri kemudian membatalkan membikin norma baru," pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua Fraksi PKB DPR Jazilul Fawaid mengkritisi MK yang disebutnya justru mengeluarkan putusan yang kontroversi mengenai pemisahan pemilu nasional dan daerah.

Baca Juga: Polemik Pemilu Terpisah, Wakil Rakyat Dorong Amandemen UUD

"Maksud saya keputusan-keputusan yang dibuat oleh mahkamah konstutusi, dengan 9 orang hakim konstitusi sering kali itu menjadi kontroversi. Saya tidak mengatakan final dan banding kemudian kita tidak akui, tapi kontroversi," kata Jazilul dalam diskusi yang digelar Fraksi PKB di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (4/7/2025).

Ia mengatakan, adanya putusan MK sekarang sudah final dan mengikat tak bisa lagi dibanding, namun isinya kontroversi.

Jazilul lantas mencontohkan putusan MK yang juga menjadi kontroversi, yakni soal ambang batas umur pencalonan presiden dan wakil presiden.

"Umur usia presiden, wakil presiden, kemarin juga sama, pendidikan dasar dan menengah. Jadi tidak menghitung keuangan negara dan runutan di dalam semua sistem," katanya.

Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid. (Suara.com/Bagaskara)
Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid. Putusan MK mengenai pemisahan pemilu nasional dan daerah membuat Jazilul menilai MK sebagai lembaga pembuat aturan sendiri. (Suara.com/Bagaskara)

"Itu menurut saya, kita boleh membicarakan itu. Tidak dilarang. Tapi kita sebagai partai politik, kita harus menghormati institusi yang ada," sambungnya.

Jazilul juga mengkritisi MK yang disebut sebagai penjaga konstitusi tapi malah buat aturan sendiri. Padahal, menurutnya, sifat MK merupakan negative legislature.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI