NasDem Sebut MK Langgar Konstitusi soal Pemisahan Pemilu, PKB: Sudah Final, Mau Bubarin MK?

Jum'at, 04 Juli 2025 | 18:29 WIB
NasDem Sebut MK Langgar Konstitusi soal Pemisahan Pemilu, PKB: Sudah Final, Mau Bubarin MK?
ILUSTRASI--NasDem Sebut MK Langgar Konstitusi soal Pemisahan Pemilu, PKB: Sudah Final, Mau Bubarin MK? [ANTARA FOTO/Fauzan/rwa]

Suara.com - Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Jazilul Fawaid alias Gus Jazil, mempertanyakan sikap Partai NasDem yang menyatakan Mahkamah Konstitusi (MK) melanggar konstitusi terkait putusannya soal pemisahan Pemilu nasional dengan daerah. 

Jazilul berpandangan, jika MK dinyatakan melanggar dalam putusannya, semua pihak tak bisa menggugat karena sudah final dan mengikat.

"Berarti apa dong, kalau melanggar undang-undang dasar terus ngapain, terus apa, melanggar ini apa? MK diuji di MKMK gitu? Majelis kehormatan MK?" kata Jazilul di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (4/7/2025). 

Ia menegaskan, semua pihak mau tak mau harus menjalankan putusan MK, sebab sudah final dan mengikat. 

"Ini kan sudah final. Kalau itu melanggar misalkan MK dianggap melanggar konstitusi terus apa? Apa maknanya dari statement itu? (Mau) bubar-in MK? Nah, ya terus apa? MK diberikan kewenangan oleh undang-undang semua putusannya final dan binding, close, selesai," katanya. 

Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Jazilul Fawaid alias Gus Jazil. (Suara.com/Bagaskara)
Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Jazilul Fawaid alias Gus Jazil. (Suara.com/Bagaskara)

"Kemudian ada perspektif ini melanggar konstitusi, ya putar perspektif itu, seandainya itu melanggar konstitusi terus ngapain? Terus mau apa? Ada aturan gak yang atur? Kalau ada lembaga negara yang melanggar konstitusi itu dia bubar-in atau dia apa? Terus untuk men-judge melanggar konstitusi itu pengadilan atau orang per orang?" sambungnya. 

Lebih lanjut, ia sebenarnya setuju dengan sikap NasDem, namun tak bisa berbuat banyak juga karena MK sudah buat putusan. 

"Ya saya setuju aja dengan NasDem, bukan gak setuju. Cuma pertanyaannya kalau gak setuju terus mau apa? Mau apa?," pungkasnya. 

NasDem Sebut MK Langgar Konstitusi

Baca Juga: Eks Jubir FPI Buka Suara soal Drama Ijazah Jokowi, Munarman Kuliti Kesalahan Polisi, Apa Itu?

Sebelumnya, Partai NasDem mengeluarkan sikap atas adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan Pemilu nasional dengan daerah. NasDem menilai adanya putusan itu inkonstitusional karena menabrak aturan di UUD 1945. 

Sikap itu disampaikan NasDem lewat konferensi pers yang disampaikan Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem, Lestari Moerdijat di Kantor DPP NasDem atau NasDem Tower, Jakarta, Senin (30/6/2025) malam. 

"Pelaksanaan putusan MK dapat mengakibatkan krisis konstitusional bahkan deadlock constitutional. Sebab, apabila Putusan MK dilaksanakan justru dapat mengakibatkan pelanggaran konstitusi," kata Lestari membacakan sikap NasDem. 

Menurutnya, Pasal 22E UUD NRI 1945 telah menyatakan pemilu dilaksanakan setiap 5 tahun sekali [ayat (1)]. Kemudian, pemilu (sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebut) diselenggarakan untuk memilih Presiden-Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD [ayat (2)]. 

Anggota Komisi X DPR RI, Lestari Moerdijat. (Dok: DPR)
Anggota Komisi X DPR RI, Lestari Moerdijat. (Dok: DPR)

"Dengan demikian, ketika setelah 5 tahun periode DPRD tidak dilakukan pemilu DPRD maka terjadi pelanggaran konstitusional," katanya. 

Kemudian, NasDem merasa MK telah memasuki dan mengambil kewenangan legislatif terkait open legal policy yang merupakan kewenangan DPR RI dan Presiden (Pemerintah) terkait putusan terbarunya tersebut. 

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI