Pelaku bisa memanfaatkan rasa penasaran pengguna untuk memancing korban masuk ke dalam jebakan pemerasan dengan ancaman menyebarkan data pribadi.
3. Risiko hukum
Di Indonesia, menyebarkan atau menyimpan konten asusila yang melibatkan anak di bawah umur melanggar UU ITE dan UU Perlindungan Anak, yang dapat dijerat hukuman pidana berat.
4. Ancaman terhadap privasi
Pengguna yang tidak sengaja mengunduh atau membagikan konten terlarang ini bisa mengalami kebocoran data, yang berujung pada rusaknya reputasi pribadi maupun profesional.
Fenomena Sosial dan Etika Dunia Maya
Fenomena video viral Andini Permata menjadi bukti bahwa banyak pengguna internet masih mudah terjebak dalam konten yang menggugah emosi, tanpa memverifikasi kebenarannya. Ini menunjukkan lemahnya literasi digital, terutama dalam membedakan mana informasi sahih dan mana yang menyesatkan.
Konten yang bersifat sensasional dan tidak etis seperti ini bukan hanya membahayakan pengguna, tapi juga membuka celah kejahatan digital yang lebih luas.
Di sisi lain, penyebaran nama “Andini Permata” juga bisa dianggap sebagai bentuk doxing atau eksploitasi digital, meski belum terbukti siapa sosok asli yang dimaksud.
Menurut pengamat media sosial, viralnya kasus ini juga dipicu oleh algoritma platform yang memprioritaskan konten dengan engagement tinggi. Ini membuat konten tidak pantas semakin mudah menyebar, apalagi jika dikemas dengan judul provokatif atau kontroversial.
Langkah Aman bagi Pengguna Media Sosial
- Hindari klik link mencurigakan, terutama yang berasal dari akun anonim atau grup tidak resmi.
- Laporkan konten yang mengandung unsur kekerasan, asusila, atau eksploitasi anak kepada pihak berwenang atau ke penyedia platform.
- Verifikasi setiap informasi yang beredar sebelum ikut menyebarkannya.
- Lindungi data pribadi dengan menghindari akses ke situs-situs yang tidak aman.
- Gunakan empati dan nalar etika, terutama saat konten menyangkut korban yang belum tentu bersalah.
Kasus viral video Andini Permata menegaskan kembali pentingnya kehati-hatian dalam bermedia sosial. Penyebaran konten asusila bukan hanya berdampak pada korban, tetapi juga bisa menjebak pelaku penyebar ke dalam jeratan hukum.
Sebagai masyarakat digital yang aktif, penting untuk tidak mudah terprovokasi oleh tren viral yang belum jelas asal-usul dan kebenarannya.