Terancam 7 Tahun Penjara Atas Kerugian Negara Rp578 Miliar
Kunjungan Anies ini terjadi hanya dua hari menjelang sidang lanjutan kasus dugaan korupsi impor gula yang menyeret Tom Lembong sebagai terdakwa.
Sidang yang dijadwalkan pada 9 Juli 2025 mendatang akan beragendakan pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari tim kuasa hukumnya.
Menurut surat dakwaan jaksa penuntut umum, saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan periode 2015–2016, Tom Lembong diduga telah menerbitkan 21 surat persetujuan impor (SPI) gula kristal mentah secara tidak prosedural.
Kebijakan ini disebut dilakukan tanpa melalui rapat koordinasi antar-kementerian dan tanpa adanya rekomendasi resmi dari Kementerian Perindustrian.
Jaksa menilai, penerbitan SPI kepada sepuluh perusahaan swasta ini telah mengalihkan keuntungan yang seharusnya didapat oleh BUMN penyalur gula, sehingga menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp578,1 miliar.
Atas perbuatannya, Tom Lembong dituntut hukuman tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.
Menariknya, dalam tuntutannya, jaksa tidak menuntut Tom Lembong untuk membayar uang pengganti kerugian negara.
Alasannya, jaksa meyakini bahwa Tom tidak menerima keuntungan pribadi secara langsung dari kebijakan impor gula tersebut.
Baca Juga: Geger! Tom Lembong 'Sakit Gigi' Usai Makan Gula Rafinasi di Sidang, Ini Kata Pengacaranya
Tim kuasa hukum Tom Lembong berencana untuk mematahkan semua tuduhan jaksa dalam pledoi yang akan dibacakan di persidangan.
Mereka berargumen bahwa kebijakan yang diambil kliennya adalah murni untuk stabilisasi pasar, bukan untuk memperkaya pihak tertentu.