Pengusaha Adukan Penyidik KPK ke Bareskrim: Klaim Aset Rp700 Miliar Disita Tanpa Prosedur

Selasa, 25 November 2025 | 20:41 WIB
Pengusaha Adukan Penyidik KPK ke Bareskrim: Klaim Aset Rp700 Miliar Disita Tanpa Prosedur
Pengusaha Linda Susanti melaporkan penyidik KPK ke Bareskrim Polri atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan penggelapan aset Rp700 miliar. (Suara.com/M Yasir)
Baca 10 detik
  • Pengusaha Linda Susanti melaporkan penyidik KPK ke Bareskrim Polri atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan penggelapan aset Rp700 miliar.
  • Aset tersebut, termasuk uang asing dan emas, disita setelah Linda diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap Eks Sekma MA Hasbi Hasan.
  • Linda mengklaim aset tersebut merupakan warisan sah keluarga dan menyoroti dugaan prosedur penyitaan yang tidak sesuai aturan oleh penyidik.

Suara.com - Seorang pengusaha bernama Linda Susanti melaporkan sejumlah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Bareskrim Polri. Laporan itu berisi dugaan penyalahgunaan wewenang dan penggelapan aset pribadi yang nilainya diklaim mencapai ratusan miliar rupiah.

Kuasa hukum Linda, Deolipa Yumara menyebut kliennya merupakan saksi dalam kasus dugaan suap eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan.

"Aset itu berjumlah sekitar lebih kurang Rp700 miliar," ujar Deolipa di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (25/11/2025).

Deolipa menjelaskan, sebelum penyitaan, penyidik KPK lebih dulu menggeledah kantor Linda dan memeriksanya sebagai saksi.

Sehari setelah pemeriksaan, pihak bank kemudian memberi tahu bahwa safe deposit box milik Linda diblokir oleh aparat penegak hukum pada 11 Juli 2025.

"Ada pemberitahuan blokir dari Bank BCA setelah dicek oleh pihak Linda Susanti ke Bank BCA Millenia Tebet disampaikan secara lisan ada blokir dari pihak yang berwajib," ungkapnya.

Rincian aset yang disita, kata Deolipa, di antaranya berupa tunai SGD45 juta dalam segel resmi, USD300 ribu, 129 ribu Euro, 50 ribu Ringgit Malaysia, SGD1 juta, SGD200 ribu, dan USD80 ribu.

Selain itu terdapat 12 batang emas masing-masing 1 kilogram dengan surat resmi, dua batang emas tanpa surat, sertifikat tanah dan bangunan di NTB, NTT, Minahasa, dan Ogan Ilir, serta satu kunci apartemen.

Linda mengaku telah meminta agar seluruh aset dikembalikan karena mengklaim tidak terkait dengan tindak pidana apa pun. Namun permintaan itu tak kunjung direspons penyidik.

Baca Juga: Operasi Gabungan Bongkar Jaringan Narkoba Terstruktur di Kampung Berlan

Mereka juga menyoroti dugaan prosedur penyitaan yang tidak semestinya, mulai dari dokumen penyitaan yang hanya berupa file PDF hingga permintaan pertemuan di luar kantor oleh penyidik.

Selain ke Bareskrim Polri, Deolipa menyebut kliennya juga telah mengadukan kasus ini ke Kejaksaan Agung RI.

Sementara Linda menegaskan bahwa seluruh aset tersebut merupakan harta warisan sah keluarganya.

"Aset warisan resmi dari orang tua saya dari Australia, dan saya pribadi sudah memberikan bukti-bukti dokumen secara resmi kepada penyidik," pungkasnya.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI