'Terima Kasih Pak Prabowo': Eks Dirut ASDP Lolos dari Vonis Korupsi, Pengacara Sindir KPK Keliru

Bangun Santoso Suara.Com
Selasa, 25 November 2025 | 21:01 WIB
'Terima Kasih Pak Prabowo': Eks Dirut ASDP Lolos dari Vonis Korupsi, Pengacara Sindir KPK Keliru
Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada tahun 2019–2022, yakni Ira Puspadewi (tengah), Muhammad Yusuf Hadi (kiri), dan Harry Muhammad Adhi Caksono (kanan) saat ditemui usai sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025). ANTARA/Agatha Olivia Victoria.
Baca 10 detik
  • Mantan Dirut PT ASDP, Ira Puspadewi, menerima rehabilitasi penuh dari Presiden Prabowo Subianto setelah divonis 4,5 tahun penjara.
  • Kubu Ira berterima kasih kepada Presiden dan pejabat tinggi atas rehabilitasi yang dianggap sinyal kekeliruan proses hukum KPK.
  • Ira Puspadewi sebelumnya divonis terkait korupsi akuisisi PT JN, namun ia mengklaim akuisisi tersebut menguntungkan negara.

Suara.com - Ucapan terima kasih yang mendalam disampaikan kubu mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, kepada Presiden Prabowo Subianto. Langkah ini menyusul keputusan presiden memberikan rehabilitasi penuh kepada Ira yang sebelumnya divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi senilai Rp1,25 triliun.

Pengacara Ira Puspadewi, Soesilo Aribowo, tidak dapat menyembunyikan rasa syukurnya saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (25/11/2025).

“Tentu terima kasih setinggi-tingginya kepada Bapak Presiden Prabowo yang menggunakan hak prerogatifnya membebaskan Ibu Ira,” ujar Soesilo sebagaimana dilansir Antara.

Rasa terima kasih itu tidak hanya ditujukan kepada Presiden Prabowo. Soesilo juga menyebut sejumlah pejabat tinggi negara yang berperan dalam proses ini.

"Selain itu, dia mengatakan berterima kasih kepada Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya."

Bagi Soesilo, pemberian rehabilitasi ini bukan sekadar pengampunan, melainkan sebuah sinyal kuat bahwa telah terjadi kekeliruan dalam proses hukum yang dijalankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kliennya.

“Ada suatu proses hukum yang keliru atau tidak sah, sehingga dia (Ira Puspadewi) diberikan pemulihan kembali hak dan martabatnya seperti orang biasa,” katanya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Ira Puspadewi bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP pada periode 2019-2022. Ketiga tersangka lainnya adalah Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi, Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono, serta pemilik PT JN bernama Adjie.

Dalam persidangan pada 6 November 2025, Ira Puspadewi dengan tegas menolak tuduhan merugikan negara. Ia bersikukuh bahwa akuisisi tersebut justru menguntungkan negara karena ASDP berhasil mendapatkan 53 unit kapal beserta izin operasinya.

Baca Juga: Yusril: Pemberian Rehabilitasi Kepada Direksi Non Aktif PT ASDP Telah Sesuai Prosedur

Namun, pada 20 November 2025, majelis hakim menjatuhkan vonis bersalah. Ira divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara, sementara Yusuf dan Harry masing-masing divonis 4 tahun penjara.

Meski begitu, putusan tersebut tidak bulat. Hakim Ketua Sunoto tercatat menyatakan perbedaan pendapat (dissenting opinion), dengan pandangan bahwa perbuatan ketiga terdakwa bukanlah merupakan tindak pidana korupsi.

Puncaknya, pada 25 November 2025, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Mensesneg Prasetyo Hadi dan Seskab Teddy Indra Wijaya secara resmi mengumumkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi dan dua terdakwa lainnya dalam kasus ini.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI