Suara.com - Kementerian Koperasi menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung sebagai upaya pencegahan dan mitigasi risiko dalam aspek kelembagaan dan pengelolaan bisnis.
Langkah itu diambil sekaligus tindak lanjut diterbitkannya Permenkop Nomor 1/2025 tentang penyaluran pinjaman atau pembiayaan dana bergulir oleh LPDB kepada koperasi percontohan.
"Strategi ini perlu terus diperkuat agar tercipta ekosistem usaha koperasi yang sehat, transparan, dan akuntabel," kata Menteri Koperasi Budi Arie lewat keterangannya yang dikutip Suara.com, Selasa (8/7/2025).
Sebagaimana diketahui pada 19 Juli nanti sebanyak 103 koperasi desa/kelurahan percontohan akan diluncurkan Presiden Prabowo Subianto di Klaten Jawa Tengah.
Sedangkan secara keseluruhan 80 ribu lebih koperasi telah terbentuk dan ditargetkan mulai beroperasi pada akhir tahun 2025.
Budi Arie menjelaskan, sinergi dengan aparat penegak hukum menjadi penting demi menghindari potensi terjadinya penyimpangan atau fraud dan moral hazard dalam proses penyaluran pinjaman maupun implementasinya.
Terlebih katanya, fase selanjutnya yang harus dipastikan setelah 80 ribu lebih koperasi terbentuk, penguatan kelembagaan dan pengembangan usaha koperasi secara kongkret di lapangan.
"Kita harus memastikan koperasi yang sudah terbentuk benar-benar bisa beroperasi, tumbuh, dan berkembang," ujarnya.
Bersamaan dengan itu, Budi mengingatkan sejumlah hal yang perlu ditingkatkan. Pertama, kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia koperasi desa, mulai dari mulai dari pengurus, pengawas, dan pengelola. Oleh karenanya pelatihan sesuai kebutuhan koperasi menjadi penting.
Baca Juga: Hari Kedua KTT BRICS, Prabowo Tampil di Barisan Terdepan saat Foto Resmi
Kedua, penentuan model bisnis yang sesuai dengan kondisi, potensi, dan sumber daya usaha setiap koperasi. Budi Ari menekankan bahwa gerai unit usaha koperasi harus memiliki model bisnis yang sesuai dengan potensi desa dan kearifan lokal.
Ketiga, karena rata-rata koperasi yang terbentuk masih baru, maka perlu pendampingan dari sisi kelembagaan dan usaha guna memastikan pada awal koperasi dapat berjalan dengan baik.
"Keempat, mendorong sinergi dengan berbagai pihak dalam kaitan permodalan dan pembiayaan. Dengan harapan, nanti Kopdes tidak hanya mengandalkan modal awal dari Himbara, tapi memiliki alternatif pembiayaan lainnya," kata Budi Arie.
Oleh karenanya, Kementerian Koperasi membutuhkan koordinasi dan kolaborasi yang lebih erat dengan seluruh pihak terkait.
"Kita harus bergerak bersama antara pusat dan daerah, antara dinas, satgas, dan seluruh pemangku kepentingan. Satu irama, satu tujuan," ujarnya.