Suara.com - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI angkat suara atas kematian tragis diplomat muda mereka, Arya Daru Pangayunan (39), yang ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan di kamar indekosnya di kawasan Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat.
Arya, yang selama ini dikenal menangani isu perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri, ditemukan tak bernyawa dengan kepala terbungkus isolasi, menimbulkan dugaan kuat bahwa ia menjadi korban pembunuhan.
Kemlu RI menyatakan bahwa pihaknya mendukung penuh langkah hukum yang tengah ditempuh oleh kepolisian dalam mengusut kasus ini, dan meminta agar publik tidak berspekulasi sebelum hasil penyelidikan resmi diumumkan.
“Kami tidak ingin berspekulasi, kita tunggu hasil penyelidikan dari pihak kepolisian,” ujar Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI, Judha Nugraha, kepada wartawan di Kompleks DPR, Jakarta, Selasa (8/7/2025).
Judha juga menyampaikan bahwa keluarga besar Kemlu RI sangat kehilangan atas wafatnya Arya yang selama ini aktif dalam misi diplomatik pelindungan WNI.
“Kementerian Luar Negeri menyampaikan duka cita yang mendalam kepada pihak keluarga almarhum yang meninggalkan seorang istri dan dua orang anak,” tuturnya.
Kasus kematian Arya pertama kali terungkap setelah penjaga indekos melaporkan adanya kejanggalan karena korban tidak terlihat selama beberapa waktu.
Saat pintu kamar dibuka, tubuh korban ditemukan dalam kondisi mencurigakan.
Kapolsek Metro Menteng Kompol Rezha Rahandhi membenarkan penemuan jenazah tersebut dan menyatakan bahwa kasus ini sedang dalam proses penyelidikan.
Baca Juga: Diplomat Muda Kemlu Tewas Misterius di Kamar Kos, Polisi Masih Bingung Simpulkan Penyebab Kematian
"Iya benar, ada penemuan mayat," kata Rezha singkat.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari kepolisian terkait penyebab pasti kematian maupun hasil autopsi, namun kondisi korban memicu dugaan bahwa peristiwa ini berkaitan dengan tindak kekerasan.
Kemlu menegaskan akan terus memantau perkembangan kasus tersebut serta memastikan proses hukum berjalan transparan dan sesuai aturan.