Cerita Dua Guru Besar IPB Digugat Rp364 M oleh PT KLM: Lagi-lagi Teror itu datang

Chandra Iswinarno, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Rabu, 09 Juli 2025 | 13:57 WIB
Cerita Dua Guru Besar IPB Digugat Rp364 M oleh PT KLM: Lagi-lagi Teror itu datang
Guru Besar IPB Prof Bambang Hero Saharjo menyampaikan persoalan kriminalisasi terhadap dirinya yang dilakukan PT KLM di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong. Konferensi pers tersebut digelar di Kantor YLBHI, Jakarta Pusat, Selasa (8/7/2025). [Suara.com/Yaumal]

Suara.com - Dua guru besar dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof Bambang Hero Saharjo dan Prof Basuki Wasis, digugat oleh PT Kalimantan Lestari Mandiri (PT KLM) ke Pengadilan Negeri (PN) Cibinong.

Gugatan tersebut diajukan terkait keterangan keduanya sebagai ahli lingkungan dalam sidang perkara kebakaran hutan di Kalimantan Tengah yang digelar tahun 2019.

Dalam gugatan yang tercatat di Pengadilan Negeri Cibinong, PT KLM menuntut ganti rugi sebesar Rp273,98 miliar atas kerugian materil dan Rp90,68 miliar atas kerugian immateril.

Gugatan ini diajukan karena pendapat ilmiah yang disampaikan Bambang dan Basuki di pengadilan, yang saat itu merupakan bagian dari gugatan perdata oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap PT KLM.

Bambang menilai langkah hukum tersebut sebagai bentuk tekanan terhadap peran akademisi dalam menegakkan keadilan lingkungan.

Ia menegaskan bahwa seluruh keterangan yang mereka berikan di pengadilan berdasarkan data lapangan dan analisis ilmiah yang diminta langsung oleh KLHK.

"Bagi saya ya tentu saja kaget, karena lagi-lagi teror itu datang, intimidasi itu datang. Jadi, artinya tentu saja kami terganggu banyak, karena selama ini saya juga menangani juga kasus-kasus yang lain, apakah itu kasus kebakaran hutan atau kasus tindak pidana korupsi," kata Bambang saat konferensi pers di Kantor YLBHI, Jakarta, Selasa 8 Juli 2025.

Ini bukan kali pertama Bambang menjadi target serangan hukum. Sebelumnya, ia sempat dikriminalisasi karena kesaksiannya dalam kasus mega korupsi tambang timah yang merugikan negara hampir Rp300 triliun.

Dalam kasus tersebut, ia dilaporkan ke Polda Bangka Belitung setelah memberikan keterangan sebagai ahli lingkungan.

baca juga

Bambang juga menyoroti bahwa putusan terhadap PT KLM di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas telah berkekuatan hukum tetap.

Pada Mei 2019, pengadilan memenangkan gugatan KLHK dan menghukum PT KLM membayar ganti rugi sebesar Rp89 miliar, serta biaya pemulihan lingkungan senilai Rp210 miliar.

Upaya banding hingga peninjauan kembali yang diajukan perusahaan kandas di tingkat Mahkamah Agung.

"Ini merupakan ancaman atau intimidasi, atau teror untuk para ahli itu agar tidak bersaksi. Apakah kemudian kita melegalkan proses perusakan lingkungan ini? Sementara perusakan itu sudah sering terjadi?" ujar Bambang.

"Dan apa yang kami lakukan semata-mata adalah untuk menciptakan lingkungan lebih baik, karena lingkungan lebih baik itu adalah hak konstitusi setiap warga negara," sambungnya.

Gugatan terhadap dua akademisi ini dinilai masuk kategori Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP), yakni gugatan hukum yang bertujuan membungkam atau melemahkan partisipasi publik dalam isu-isu penting seperti lingkungan hidup dan HAM.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gugatan PT KLM Terhadap 2 Guru Besar IPB: Negara Gagal Lindungi Pembela Lingkungan!

Gugatan PT KLM Terhadap 2 Guru Besar IPB: Negara Gagal Lindungi Pembela Lingkungan!

News | Rabu, 09 Juli 2025 | 05:00 WIB

Dua Guru Besar IPB Digugat Rp364 Miliar karena Kesaksian di Sidang

Dua Guru Besar IPB Digugat Rp364 Miliar karena Kesaksian di Sidang

News | Selasa, 08 Juli 2025 | 21:58 WIB

Sosok Bambang Hero Saharjo, Profesor yang Menaksir Kerugian Korupsi TImah Capai Rp 271 Triliun

Sosok Bambang Hero Saharjo, Profesor yang Menaksir Kerugian Korupsi TImah Capai Rp 271 Triliun

Lifestyle | Kamis, 04 April 2024 | 11:33 WIB

Terkini

Review A Toxic Love Story: Manipulasi Lebih Mematikan dari Kekerasan Fisik?

Review A Toxic Love Story: Manipulasi Lebih Mematikan dari Kekerasan Fisik?

Your Say | Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:05 WIB

Gantikan Hotman, Mantan Jubir KPK Kini Pasang Badan Jadi Advokat Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

Gantikan Hotman, Mantan Jubir KPK Kini Pasang Badan Jadi Advokat Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

News | Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:05 WIB

KPK Bongkar Alasan Tahan Febrie, Ada 'Surat Sakti' yang Dikirim Sejak Jumat Pagi

KPK Bongkar Alasan Tahan Febrie, Ada 'Surat Sakti' yang Dikirim Sejak Jumat Pagi

News | Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:48 WIB

Berapa Lama Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Bakal Mendekam di Rutan KPK?

Berapa Lama Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Bakal Mendekam di Rutan KPK?

News | Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:39 WIB

Apa Kata KPK soal Klaim Kriminalisasi Febrie Adriansyah? Ini Penjelasan Lengkapnya

Apa Kata KPK soal Klaim Kriminalisasi Febrie Adriansyah? Ini Penjelasan Lengkapnya

News | Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:38 WIB

Tayang 2027, Drama Misteri-Kriminal 'Code' Rilis Jajaran Pemeran Utama

Tayang 2027, Drama Misteri-Kriminal 'Code' Rilis Jajaran Pemeran Utama

Your Say | Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:35 WIB

Karena Buru-buru Sudah Malam, Alasan Kejagung Tak Pakaikan Rompi Pink ke Febrie Adriansyah

Karena Buru-buru Sudah Malam, Alasan Kejagung Tak Pakaikan Rompi Pink ke Febrie Adriansyah

News | Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:28 WIB

Dua Kata Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Masuk ke Rutan KPK Tanpa Pakai Rompi Pink

Dua Kata Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Masuk ke Rutan KPK Tanpa Pakai Rompi Pink

News | Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:28 WIB

Budget 4 Jutaan? 5 HP Gaming Ini Bisa Push Rank Tanpa Lag

Budget 4 Jutaan? 5 HP Gaming Ini Bisa Push Rank Tanpa Lag

Your Say | Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:00 WIB

Kejagung Tahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Rutan KPK

Kejagung Tahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Rutan KPK

Foto | Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:00 WIB

×