![Dua Guru Besar IPB, Prof Bambang Hero Saharjo dan Prof Basuki Wasis, memberikan keterangan kepada awak media di Kantor YLBHI, Selasa (8/7/2025). Mereka digugat oleh PT KLM atas terkait ganti rugi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas. [Suara.com/Yaumal]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/07/08/79743-dua-guru-besar-ipb.jpg)
Senada dengan Bambang, Prof Basuki Wasis juga menegaskan bahwa kehadiran mereka di pengadilan sebagai ahli merupakan bagian dari tugas resmi yang diberikan IPB atas permintaan KLHK.
"Jadi kami ini menangani kasus kebakaran ini karena memang ada permintaan. Jadi bukan karena kami datang ke PT KLM, kemudian menganalisis kerusakan, nggak begitu. Jadi memang kami ditugaskan," tegas Basuki.
Basuki mengaku gugatan ini sangat mengganggu pekerjaan mereka sebagai akademisi yang selama ini aktif membantu pemerintah dan penegak hukum dalam kasus-kasus kerusakan lingkungan.
"Jadi kalau kami digugat kan waktu kami habis. Waktu kami nggak ada sehingga nanti lingkungan ini semakin tidak baik. Dan ini tentunya yang akan rugi bukan hanya di Jakarta ya, tentunya di seluruh Indonesia bahkan dunia. Karena lingkungan itu kan nyawanya dunia yang harus kita jaga," ujarnya.