Gugatan PT KLM Terhadap 2 Guru Besar IPB: Negara Gagal Lindungi Pembela Lingkungan!

Rabu, 09 Juli 2025 | 05:00 WIB
Gugatan PT KLM Terhadap 2 Guru Besar IPB: Negara Gagal Lindungi Pembela Lingkungan!
Dua Guru Besar IPB, Prof Bambang Hero Saharjo dan Prof Basuki Wasis, memberikan keterangan kepada awak media di Kantor YLBHI, Selasa (8/7/2025). Mereka digugat oleh PT KLM atas terkait ganti rugi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas. [Suara.com/Yaumal]

Suara.com - Gugatan perdata yang dilayankan PT Kalimantan Lestari Mandiri atau PT KLM terhadap dua guru besar Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof Bambang Hero Saharjo dan Prof Basuki Wasis menambah daftar panjang serangan hukum kepada pembela lingkungan. 

PT KLM  menggugat keduanya di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong atas dugaan perbuatan melawan hukum karena keterangan mereka sebagai ahli yang dianggap merugikan perusahan. 

Mereka dituntut membayar kerugian materil sebesar Rp 273,98 miliar, dan kerugian immaterial senilai Rp 90,68 miliar. 

Gugatan itu berkaitan dengan keterangan keduanya sebagai ahli di PN Kuala Kapuas yang dihadirkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). 

Mereka memberikan keterangan soal perkara kebakaran hutan yang melibatkan PT KLM. 

Berdasarkan data yang dihimpun Auriga Nusantara--lembaga swadaya masyarakat yang fokus pada isu lingkungan, sepanjang 2014 hingga 2024, setidaknya ada 99 kasus kriminalisasi terhadap  pembela lingkungan. 

"Dan gugatan yang dilayangkan kepada Prof Bambang Hero dan juga Prof Basuki itu semakin  menambah daftar panjang angka kriminalisasi terhadap pembela lingkungan," kata Peneliti Hukum Auriga Nusantara, Diky Anandya dalam konferensi pers di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Jakarta, Selasa (8/7/2025). 

Gugatan terhadap Bambang Hero dan Basuki merupakan bentuk Strategic Lawsuit against Public Participation (SLAPP) atau gugatan hukum untuk membungkam, melemahkan, atau menghukum individu atau kelompok yang berpartisipasi dalam isu-isu publik, terutama yang berkaitan dengan lingkungan hidup dan hak asasi manusia. Gugatan yang terus berulang menandakan ketidakhadiran negara. 

Negara Gagal

Baca Juga: Dua Guru Besar IPB Digugat Rp364 Miliar karena Kesaksian di Sidang

"Negara melalui struktur hukumnya itu gagal untuk memberikan perlindungan secara nyata bagi pembela lingkungan hidup," kata Diky. 

Ia kemudian mengingatkan bahwa secara aturan, pembela lingkungan seperti akademisi atau ahli dilindungi dan tidak bisa digugat karena aktivitasnya membela lingkungan. 

Perlindungan itu misalnya diatur dalan  Pasal 66 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). 

Aturan itu juga diperkuat dengan turunan dari UU PPLH, yakni Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 10 tahun 2024 yang mengatur perlindungan hukum bagi orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Diky berharap Hakim PN Cibinong yang memeriksa dan mengadili perkara ini tidak melanjutkan sampai pada tahap eksepsi. 

"Bisa saja dalam putusan sela menggugurkan gugatan yang diajukan oleh PT KLM karena itu bagian dari SLAPP," ujar Diky. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI