Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi alias KPK mewanti-wanti agar pejabat negara tidak berlaku mesum dan ringan tangan menyebar WA porno, karena hal itu bisa disadap oleh lembaga antirasuah tersebut.
Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat rapat koordinasi pemberantasan korupsi di Ancol, Jakarta Utara, Kamis (10/7/2025).
Rakor yang melibatkan banyak pejabat negara tersebut mendadak tegang.
Johanis Tanak, melontarkan peringatan ganda yang menusuk langsung ke jantung para pejabat pemerintahan.
Tanak tidak hanya mengancam akan membongkar sisi tergelap para pejabat melalui penyadapan, tetapi juga secara terbuka menuding adanya praktik pungutan liar (pungli) di hadapan para gubernur.
Dia dalam rapat tersebut secara gamblang memamerkan kekuatan teknologi yang dimiliki KPK.
Ia secara spesifik memperingatkan para pejabat agar tidak bermain api dengan mengirim konten-konten tidak pantas melalui aplikasi pesan singkat seperti WhatsApp alias WA.
“Bapak-bapak jangan coba-coba kirim-kirim WA, dengan mohon maaf yang porno-porno, begitu bapak-bapak kita sadap, terangkut semua ini. Ini bapak porno rupanya ini," kata Tanak dengan nada tegas.
Lantas, siapa saja yang ketahuan? Tanak kembali menegaskan, siapa pun pejabat publik yang melakukan hal mesum seperti itu pasti ketahuan.
Baca Juga: Pengacara Sebut Hasto PDIP jadi Tumbal KPK Gegara Gagal Tangkap Buronan Harun Masiku
Dia kembali memperingatkan, "Itu ketahuan semua oleh teknologi IT yang kita miliki."
Ia menegaskan, bahwa sistem canggih KPK mampu melacak aktivitas digital hingga ke nomor ponsel pribadi yang digunakan.
Alat yang dimiliki KPK juga mampu menembus privasi yang mungkin dianggap aman oleh para penggunanya.
"Itu ketahuan semua oleh teknologi IT, yang kita miliki, bapak-bapak pakai nomor HP berapa akan ter-connect, pak, akan kita tahu."
Meski begitu, Tanak mengatakan, "Bapak-bapak tidak usah takut untuk menggunakan HP sepanjang HP digunakan untuk yang benar maka KPK tidak akan melakukan tindakan apapun."
Konfrontasi Terbuka Soal Pungli Izin Usaha