Pekerja Kena PHK Tetap Bisa Dapat BSU Rp600 Ribu? Tenang, Cek Syarat Lengkapnya di Sini

Chyntia Sami Bhayangkara

Sabtu, 12 Juli 2025 | 16:32 WIB
Pekerja Kena PHK Tetap Bisa Dapat BSU Rp600 Ribu? Tenang, Cek Syarat Lengkapnya di Sini
syarat pekerja phk dapat bsu (freepik)

Suara.com - Pernahkah kamu bertanya-tanya, apakah pekerja yang kena PHK masih bisa mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU)?

Pertanyaan ini penting banget, terutama buat kamu yang sedang menghadapi ketidakpastian pekerjaan atau baru saja di-PHK.

Kabar baiknya, pemerintah lewat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) ternyata masih membuka peluang bagi pekerja yang ter-PHK untuk menerima BSU.

Tentu saja, ada beberapa syarat yang harus kamu penuhi agar bisa lolos sebagai penerima.

BSU bukan hanya diberikan kepada pekerja aktif, tetapi juga kepada mereka yang telah ter-PHK dengan catatan tertentu.

Informasi ini diumumkan langsung oleh Kemnaker lewat akun Instagram resminya @kemnaker.

Jadi, kalau kamu atau orang terdekatmu baru saja kehilangan pekerjaan, jangan langsung menyerah.

Cek dulu apakah kamu termasuk dalam daftar calon penerima BSU berdasarkan aturan terbaru.

Pekerja Kena PHK Bisa Dapat BSU

Pemerintah masih menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebagai bagian dari program perlindungan sosial kepada para pekerja.

Melalui Kementerian Ketenagakerjaan, BSU ini juga diberikan kepada pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Kalau kamu baru saja ter-PHK tapi status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan-mu masih aktif hingga April 2025, kamu tetap berpeluang menjadi penerima BSU," tulis Kemnaker dalam akun resminya yang dikutip Sabtu (12/7/2024)

BSU diberikan sebagai bentuk bantuan untuk mempertahankan daya beli dan kelangsungan hidup pekerja yang terdampak. Dengan demikian, meskipun sudah tidak bekerja, selama masih memenuhi persyaratan yang ditentukan, kamu tetap punya peluang menerima bantuan ini.

Kemnaker menyebutkan bahwa pekerja yang di-PHK tetap bisa mendapatkan BSU asalkan status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan-nya masih aktif hingga April 2025.

Artinya, jika kamu baru saja di-PHK namun sebelumnya sudah terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dan belum dinonaktifkan hingga batas waktu tersebut, kamu berhak mengajukan.

Selain itu, waktu terjadinya PHK juga menjadi penentu. PHK yang terjadi setelah April 2025 menjadi salah satu syarat utama agar kamu bisa mengakses BSU.

Namun, jangan khawatir kalau kamu merasa bingung dengan syarat-syaratnya. Di bawah ini akan dijelaskan secara lengkap.

Syarat Pekerja Di-PHK Dapat BSU

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025, berikut adalah syarat-syarat lengkap agar pekerja yang terkena PHK dapat menerima BSU:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan April 2025.

3. Terkena PHK setelah April 2025, jika PHK terjadi setelah bulan April 2025. Kalau PHK kamu terjadi sebelum itu, sayangnya kamu belum memenuhi syarat.

4. Besar Gaji/Upah maksimal Rp 3.500.000. Jika kamu bekerja di daerah dengan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK) yang lebih tinggi, maka upah kamu harus tidak melebihi UMP/UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

5. Bukan Aparatur Sipil Negara/TNI/Polri

6. Tidak Sedang Menerima Program Bansos Lain

7. Memiliki rekening aktif di bank penyalur Himbara

Jika semua syarat di atas terpenuhi, kamu berpeluang besar mendapatkan BSU meskipun status pekerjaanmu sudah nonaktif karena PHK.

Penting juga untuk memastikan bahwa data-data kamu di BPJS Ketenagakerjaan dan Disnaker setempat benar dan terbaru. Kadang, data yang tidak sinkron bisa menghambat pencairan bantuan.

Jadi, jangan anggap enteng urusan administrasi ya, karena data yang lengkap dan sesuai akan memperlancar proses pencairan.

Nah itulah penjelasan mengenai syarat pekerja kena PHK dapat BSU. Yuk, bantu sebarkan informasi ini ke teman atau keluarga yang sedang kesulitan setelah di-PHK. Siapa tahu, mereka bisa terbantu dengan BSU ini dan punya waktu lebih banyak untuk mencari pekerjaan baru atau memulai usaha kecil-kecilan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dukung Anggaran KemenP2MI Ditambah, DPR: Demi Lindungi Jutaan Buruh Migran

Dukung Anggaran KemenP2MI Ditambah, DPR: Demi Lindungi Jutaan Buruh Migran

News | Sabtu, 12 Juli 2025 | 13:27 WIB

KP2MI Gelar Lokakarya untuk Keluarga dan Anak Pekerja Migran: Hadapi Tantangan Pengasuhan Anak

KP2MI Gelar Lokakarya untuk Keluarga dan Anak Pekerja Migran: Hadapi Tantangan Pengasuhan Anak

News | Jum'at, 11 Juli 2025 | 19:19 WIB

Terkini

Masalah Krusial di Mina Terkuak, Jemaah Haji Tak Makan 9 Jam hingga Tenda Melebihi Kapasitas

Masalah Krusial di Mina Terkuak, Jemaah Haji Tak Makan 9 Jam hingga Tenda Melebihi Kapasitas

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 14:23 WIB

Bukan Sekadar Seremonial, Ini Alasan PDIP Wajibkan Lagu Bung Karno Bapak Marhaenisme

Bukan Sekadar Seremonial, Ini Alasan PDIP Wajibkan Lagu Bung Karno Bapak Marhaenisme

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 14:15 WIB

Kedok Warung Sembako Terbongkar! Polisi Sita Ribuan Obat Keras di Jagakarsa, Satu Pria Diringkus

Kedok Warung Sembako Terbongkar! Polisi Sita Ribuan Obat Keras di Jagakarsa, Satu Pria Diringkus

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 13:20 WIB

Jokowi Bakal Keliling Indonesia, Djarot PDIP: Silakan, Bagus Kalau Sambil Tunjukkan Ijazah Asli

Jokowi Bakal Keliling Indonesia, Djarot PDIP: Silakan, Bagus Kalau Sambil Tunjukkan Ijazah Asli

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 13:10 WIB

Siapa Mama Sinta? Tokoh Adat Papua Polisikan Ketua LBH Merauke Terkait Film Pesta Babi

Siapa Mama Sinta? Tokoh Adat Papua Polisikan Ketua LBH Merauke Terkait Film Pesta Babi

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 12:47 WIB

Prabowo Instruksi Bahasa Prancis di Sekolah, PDIP Beri Catatan Kritis: Tidak Bisa Serta Merta Begitu

Prabowo Instruksi Bahasa Prancis di Sekolah, PDIP Beri Catatan Kritis: Tidak Bisa Serta Merta Begitu

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 12:43 WIB

Prabowo Tiba di Indonesia Usai Kunjungan dari Prancis, Gibran Menyambut

Prabowo Tiba di Indonesia Usai Kunjungan dari Prancis, Gibran Menyambut

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 12:32 WIB

Ribuan Calon Jemaah Umrah Hanania Travel Gagal Berangkat, Negara Diminta Hadir Sesuai UU Terbaru!

Ribuan Calon Jemaah Umrah Hanania Travel Gagal Berangkat, Negara Diminta Hadir Sesuai UU Terbaru!

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 11:26 WIB

Buntut Film Pesta Babi, Mama Sinta Asal Papua Polisikan Ketua LBH Merauke di Jakarta

Buntut Film Pesta Babi, Mama Sinta Asal Papua Polisikan Ketua LBH Merauke di Jakarta

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 11:08 WIB

Eropa Tegang! Vladimir Putin Ancam Bombardir Dua Negara NATO

Eropa Tegang! Vladimir Putin Ancam Bombardir Dua Negara NATO

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 11:00 WIB