Di sisi lain, sejumlah hak penting warga sipil justru dipersempit. Hak untuk memilih kuasa hukum sendiri dihapus, digantikan dengan mekanisme penunjukan pengacara oleh penyidik.
Bantuan hukum hanya dibatasi untuk tersangka yang tak mampu dan diancam pidana di bawah lima tahun. Sementara kelompok rentan tidak diakomodasi secara memadai.
Melihat banyaknya masalah mendasar, YLBHI bersama seluruh jaringan LBH di Indonesia menyerukan agar Presiden dan Ketua DPR segera menghentikan dan menarik kembali pembahasan RKUHAP.
Proses pembahasan harus diulang secara transparan, melibatkan publik luas, akademisi, serta lembaga-lembaga negara seperti Komnas HAM, Ombudsman, Komnas Perempuan, LPSK, hingga Komisi Yudisial.
Lebih jauh, YLBHI juga mengajak seluruh warga, akademisi, korban salah tangkap, dan masyarakat sipil untuk memantau dan ikut aktif mengawal pembahasan RKUHAP.
Sebab, regulasi ini akan berdampak langsung pada jaminan kebebasan sipil, keadilan, dan perlindungan setiap warga negara.