WN China Buron Kasus Penipuan Rp 28,5 Miliar Dideportasi

Suhardiman Suara.Com
Minggu, 13 Juli 2025 | 16:48 WIB
WN China Buron Kasus Penipuan Rp 28,5 Miliar Dideportasi
WN China Buron Kasus Penipuan Dideportasi. [Antara]

Suara.com - Seorang warga negara China berinisial XP, yang merupakan buronan pemerintah China atas dugaan kasus penipuan sekitar 12.698.600 yuan atau Rp 28,5 miliar dideportasi ke negaranya melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Sabtu 12 Juli 2025.

“XP telah kami deportasi dengan pesawat menuju Guangzhou," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman melansir Antara, Minggu 13 Juli 2025.

XP didakwa bersalah oleh Kejaksaan Guangzhou atas kasus penipuan pada Januari 2015. Keberadaannya di Indonesia terendus setelah tim patroli siber Direktorat Jenderal Imigrasi mendeteksi aktivitas mencurigakan di wilayah Bali.

XP diketahui juga tidak memiliki izin tinggal. Ia akhirnya ditangkap pada Kamis 10 Juli 2025 pukul 01.30 WITA.

“XP diamankan di kediamannya oleh tim gabungan Subdirektorat Penyidikan dan petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar," ujar Yuldi.

Setelah diamankan, XP langsung dibawa ke Kantor Imigrasi Denpasar untuk menjalani proses pemeriksaan lanjutan. Ia sempat ditempatkan di ruang detensi sambil menunggu proses deportasi ke negara asalnya.

“Proses [deportasi] ini sepenuhnya mematuhi ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus mengedepankan aspek kemanusiaan dan prinsip kerja sama internasional," ungkap Yuldi.

Yuldi mengatakan Ditjen Imigrasi RI menjalin komunikasi dan kolaborasi yang baik dengan berbagai negara, utamanya terkait pertukaran data dan informasi orang asing.

Langkah tersebut dilakukan demi memastikan warga negara asing yang bermasalah tidak lari ke Indonesia untuk menghindari hukuman yang menjerat dirinya.

Menurut Yuldi, penangkapan buronan internasional ini merupakan bukti komitmen Ditjen Imigrasi RI dalam membantu rekanan dari luar negeri (counterpart) melakukan upaya penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan lintas negara.

“Imigrasi akan selalu berusaha memberikan kontribusi terbaik dalam membantu counterpart lain sebagai tanda bahwa Indonesia bukanlah tempat pelarian bagi buronan yang menghindari hukuman pidana dari negaranya,” katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI