5 Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta, Ini Syarat dan Biayanya

Bella

Senin, 14 Juli 2025 | 09:59 WIB
5 Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta, Ini Syarat dan Biayanya
Ilustrasi pelayanan SIM keliling. [Ist]

Suara.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka lima lokasi layanan SIM Keliling di Jakarta mulai Senin (15/7/2025) untuk melayani masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).

Informasi ini diumumkan melalui akun X resmi @TMCPoldaMetro. Dalam unggahan tersebut dijelaskan bahwa layanan SIM Keliling akan beroperasi setiap hari mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.

Layanan SIM Keliling di Jakarta pada Selasa 2 Juli 2024 akan tersedia di lima lokasi. [Antara]
Layanan SIM Keliling di Jakarta pada Selasa 2 Juli 2024 akan tersedia di lima lokasi. [Antara]

Adapun lima lokasi layanan SIM Keliling yang dibuka adalah sebagai berikut:

  • Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
  • Jakarta Utara: LTC Glodok
  • Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
  • Jakarta Barat: Mall Citraland
  • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Pelayanan ini hanya diperuntukkan bagi pemegang SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis, diwajibkan untuk mengajukan permohonan pembuatan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Syarat Perpanjangan SIM

Masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM melalui layanan keliling diwajibkan menyiapkan dokumen sebagai berikut:

  • Fotokopi dan fisik KTP yang masih berlaku,
  • SIM lama dan fotokopinya,
  • Bukti hasil cek kesehatan,
  • Bukti lulus tes psikologi.

Biaya Perpanjangan SIM

Biaya perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri:

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000

Selain itu, ada biaya tambahan:

  • Tes psikologi: Rp60.000
  • Tes kesehatan: Rp35.000

Total biaya yang harus disiapkan pemohon untuk perpanjangan SIM bisa mencapai sekitar Rp170.000, tergantung jenis SIM yang dimiliki.

Ketentuan Masa Berlaku SIM

Ditlantas Polda Metro Jaya juga mengingatkan bahwa masa berlaku SIM kini dihitung lima tahun sejak tanggal penerbitan, bukan lagi menyesuaikan dengan tanggal lahir pemilik.

baca juga

Kebijakan ini diterapkan untuk memperjelas sistem administrasi dan menghindari kesalahpahaman terkait masa berlaku SIM.

Sanksi Jika SIM Tidak Berlaku

Pengendara yang kedapatan mengemudikan kendaraan tanpa dapat menunjukkan SIM yang masih berlaku akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 288 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sanksi yang dikenakan berupa:

  • Pidana kurungan maksimal satu bulan, atau
  • Denda maksimal Rp250.000

Dengan dibukanya kembali layanan SIM Keliling di lima titik strategis di Ibu Kota ini, Ditlantas Polda Metro Jaya berharap masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas tersebut untuk memperpanjang masa berlaku SIM secara tertib dan tepat waktu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Catat! Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Ada di 5 Titik

Catat! Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Ada di 5 Titik

Otomotif | Senin, 19 Agustus 2024 | 06:57 WIB

SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Polda Metro Jaya Siapkan Lima Lokasi

SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Polda Metro Jaya Siapkan Lima Lokasi

Otomotif | Senin, 07 November 2022 | 08:01 WIB

Terkini

Pelatih Garudayaksa FC Bongkar Kunci Comeback Dramatis atas Arema FC

Pelatih Garudayaksa FC Bongkar Kunci Comeback Dramatis atas Arema FC

Bola | Minggu, 18 Oktober 2026 | 00:22 WIB

Persita Tekuk Persija 3-2, Bentrok Suporter dan Spanduk Kritik Karhutla Jadi Sorotan

Persita Tekuk Persija 3-2, Bentrok Suporter dan Spanduk Kritik Karhutla Jadi Sorotan

Bola | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 23:21 WIB

Ucapan Manis Istri-istri Gubernur di Kalimantan untuk HUT Presiden Prabowo, Netizen: Api Woy Api

Ucapan Manis Istri-istri Gubernur di Kalimantan untuk HUT Presiden Prabowo, Netizen: Api Woy Api

News | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 23:05 WIB

Proyek Gedung RW Coatesville Dipertanyakan: Desain Berubah, Anggaran Membengkak

Proyek Gedung RW Coatesville Dipertanyakan: Desain Berubah, Anggaran Membengkak

Bogor | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 22:55 WIB

IGAR Berencana Tinggalkan Pasar Modal RI

IGAR Berencana Tinggalkan Pasar Modal RI

Bisnis | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 22:15 WIB

Hutan Terbakar, Lahan Ditanami Sawit? Anggota DPR Desak Penegakan Hukum Tanpa Ampun

Hutan Terbakar, Lahan Ditanami Sawit? Anggota DPR Desak Penegakan Hukum Tanpa Ampun

News | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 22:05 WIB

Kode Diskon Hotel Khusus untuk Nasabah BRI, Berlaku Sepanjang Tahun 2026

Kode Diskon Hotel Khusus untuk Nasabah BRI, Berlaku Sepanjang Tahun 2026

Bri | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 21:53 WIB

Kode Promo Diskon Tiket Pesawat untuk Nasabah BRI, Berlaku Hingga November

Kode Promo Diskon Tiket Pesawat untuk Nasabah BRI, Berlaku Hingga November

Bri | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 21:47 WIB

Cetak Laba Rp31,2 Triliun, BRI Sabet Gelar Excellent Profitable State-Owned Bank 2026

Cetak Laba Rp31,2 Triliun, BRI Sabet Gelar Excellent Profitable State-Owned Bank 2026

Bri | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 21:35 WIB

IRT di Sukabumi Ditemukan Tewas, Motor Hilang, Pesan Terakhir Jadi Teka-teki

IRT di Sukabumi Ditemukan Tewas, Motor Hilang, Pesan Terakhir Jadi Teka-teki

Jabar | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 21:33 WIB

×