5 Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta, Ini Syarat dan Biayanya

Bella

Senin, 14 Juli 2025 | 09:59 WIB
5 Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta, Ini Syarat dan Biayanya
Ilustrasi pelayanan SIM keliling. [Ist]

Suara.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka lima lokasi layanan SIM Keliling di Jakarta mulai Senin (15/7/2025) untuk melayani masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).

Informasi ini diumumkan melalui akun X resmi @TMCPoldaMetro. Dalam unggahan tersebut dijelaskan bahwa layanan SIM Keliling akan beroperasi setiap hari mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.

Layanan SIM Keliling di Jakarta pada Selasa 2 Juli 2024 akan tersedia di lima lokasi. [Antara]
Layanan SIM Keliling di Jakarta pada Selasa 2 Juli 2024 akan tersedia di lima lokasi. [Antara]

Adapun lima lokasi layanan SIM Keliling yang dibuka adalah sebagai berikut:

  • Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
  • Jakarta Utara: LTC Glodok
  • Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
  • Jakarta Barat: Mall Citraland
  • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Pelayanan ini hanya diperuntukkan bagi pemegang SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis, diwajibkan untuk mengajukan permohonan pembuatan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Syarat Perpanjangan SIM

Masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM melalui layanan keliling diwajibkan menyiapkan dokumen sebagai berikut:

  • Fotokopi dan fisik KTP yang masih berlaku,
  • SIM lama dan fotokopinya,
  • Bukti hasil cek kesehatan,
  • Bukti lulus tes psikologi.

Biaya Perpanjangan SIM

Biaya perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri:

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000

Selain itu, ada biaya tambahan:

  • Tes psikologi: Rp60.000
  • Tes kesehatan: Rp35.000

Total biaya yang harus disiapkan pemohon untuk perpanjangan SIM bisa mencapai sekitar Rp170.000, tergantung jenis SIM yang dimiliki.

Ketentuan Masa Berlaku SIM

Ditlantas Polda Metro Jaya juga mengingatkan bahwa masa berlaku SIM kini dihitung lima tahun sejak tanggal penerbitan, bukan lagi menyesuaikan dengan tanggal lahir pemilik.

baca juga

Kebijakan ini diterapkan untuk memperjelas sistem administrasi dan menghindari kesalahpahaman terkait masa berlaku SIM.

Sanksi Jika SIM Tidak Berlaku

Pengendara yang kedapatan mengemudikan kendaraan tanpa dapat menunjukkan SIM yang masih berlaku akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 288 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sanksi yang dikenakan berupa:

  • Pidana kurungan maksimal satu bulan, atau
  • Denda maksimal Rp250.000

Dengan dibukanya kembali layanan SIM Keliling di lima titik strategis di Ibu Kota ini, Ditlantas Polda Metro Jaya berharap masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas tersebut untuk memperpanjang masa berlaku SIM secara tertib dan tepat waktu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Catat! Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Ada di 5 Titik

Catat! Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Ada di 5 Titik

Otomotif | Senin, 19 Agustus 2024 | 06:57 WIB

SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Polda Metro Jaya Siapkan Lima Lokasi

SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Polda Metro Jaya Siapkan Lima Lokasi

Otomotif | Senin, 07 November 2022 | 08:01 WIB

Terkini

Muktamar ke-35 NU Diwarnai Aksi Protes, Gus Yahya: Saya Mohon

Muktamar ke-35 NU Diwarnai Aksi Protes, Gus Yahya: Saya Mohon

Jatim | Minggu, 30 Agustus 2026 | 21:33 WIB

Presiden Prabowo Tutup Muktamar NU Ke-35 di Jombang, Senin Besok

Presiden Prabowo Tutup Muktamar NU Ke-35 di Jombang, Senin Besok

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 21:18 WIB

Gus Ipul Pastikan Forum Muktamar NU Ke-35 Bebas Ubah Keputusan Organisasi

Gus Ipul Pastikan Forum Muktamar NU Ke-35 Bebas Ubah Keputusan Organisasi

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 21:08 WIB

Review Film The Last Sunrise: Makna Kehidupan di Balik Senyum dan Air Mata

Review Film The Last Sunrise: Makna Kehidupan di Balik Senyum dan Air Mata

Your Say | Minggu, 30 Agustus 2026 | 20:35 WIB

Jepang Kirim Pasukan Bela Diri Bantu Meredam Kebakaran Hutan Kalimantan

Jepang Kirim Pasukan Bela Diri Bantu Meredam Kebakaran Hutan Kalimantan

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 20:16 WIB

3 Lip Balm Rp30 Ribuan yang Bagus Atasi Bibir Kering Menurut Review Pengguna

3 Lip Balm Rp30 Ribuan yang Bagus Atasi Bibir Kering Menurut Review Pengguna

Lifestyle | Minggu, 30 Agustus 2026 | 20:05 WIB

Persib Bandung Resmi Melepas Dion Markx ke Persita Tangerang demi Menit Bermain

Persib Bandung Resmi Melepas Dion Markx ke Persita Tangerang demi Menit Bermain

Bola | Minggu, 30 Agustus 2026 | 19:55 WIB

Penyekatan Demonstrasi dan Nyawa Warga: Pejompongan Jangan Jadi 'Zona Berbahaya'

Penyekatan Demonstrasi dan Nyawa Warga: Pejompongan Jangan Jadi 'Zona Berbahaya'

Your Say | Minggu, 30 Agustus 2026 | 19:55 WIB

Sekolah Terdampak Gempa NTT Mulai Belajar Besok, Metode Disesuaikan Kondisi

Sekolah Terdampak Gempa NTT Mulai Belajar Besok, Metode Disesuaikan Kondisi

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 19:51 WIB

Dorong UMKM Naik Kelas, BRI Pertajam Ekosistem Klaster Usaha di Merauke

Dorong UMKM Naik Kelas, BRI Pertajam Ekosistem Klaster Usaha di Merauke

Bri | Minggu, 30 Agustus 2026 | 19:43 WIB

×