Suara.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka lima lokasi layanan SIM Keliling di Jakarta mulai Senin (15/7/2025) untuk melayani masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
Informasi ini diumumkan melalui akun X resmi @TMCPoldaMetro. Dalam unggahan tersebut dijelaskan bahwa layanan SIM Keliling akan beroperasi setiap hari mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.
![Layanan SIM Keliling di Jakarta pada Selasa 2 Juli 2024 akan tersedia di lima lokasi. [Antara]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/07/02/10850-sim-keliling.jpg)
Adapun lima lokasi layanan SIM Keliling yang dibuka adalah sebagai berikut:
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Utara: LTC Glodok
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Barat: Mall Citraland
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Pelayanan ini hanya diperuntukkan bagi pemegang SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis, diwajibkan untuk mengajukan permohonan pembuatan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Syarat Perpanjangan SIM
Masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM melalui layanan keliling diwajibkan menyiapkan dokumen sebagai berikut:
- Fotokopi dan fisik KTP yang masih berlaku,
- SIM lama dan fotokopinya,
- Bukti hasil cek kesehatan,
- Bukti lulus tes psikologi.
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Selain itu, ada biaya tambahan:
- Tes psikologi: Rp60.000
- Tes kesehatan: Rp35.000
Total biaya yang harus disiapkan pemohon untuk perpanjangan SIM bisa mencapai sekitar Rp170.000, tergantung jenis SIM yang dimiliki.
Ketentuan Masa Berlaku SIM
Ditlantas Polda Metro Jaya juga mengingatkan bahwa masa berlaku SIM kini dihitung lima tahun sejak tanggal penerbitan, bukan lagi menyesuaikan dengan tanggal lahir pemilik.
Baca Juga: Catat! Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Ada di 5 Titik
Kebijakan ini diterapkan untuk memperjelas sistem administrasi dan menghindari kesalahpahaman terkait masa berlaku SIM.
Sanksi Jika SIM Tidak Berlaku
Pengendara yang kedapatan mengemudikan kendaraan tanpa dapat menunjukkan SIM yang masih berlaku akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 288 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sanksi yang dikenakan berupa:
- Pidana kurungan maksimal satu bulan, atau
- Denda maksimal Rp250.000
Dengan dibukanya kembali layanan SIM Keliling di lima titik strategis di Ibu Kota ini, Ditlantas Polda Metro Jaya berharap masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas tersebut untuk memperpanjang masa berlaku SIM secara tertib dan tepat waktu.