Suara.com - Sebuah jaminan penting datang dari Senayan di tengah panasnya pembahasan salah satu produk hukum paling krusial di Indonesia. Komisi III DPR RI memastikan bahwa pintu masukan publik terkait revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) akan terus dibuka hingga detik-detik akhir sebelum disahkan dalam Rapat Paripurna.
Jaminan ini menjadi angin segar bagi masyarakat sipil dan para pegiat hukum yang khawatir proses legislasi berjalan tertutup. Revisi KUHAP sendiri merupakan isu vital karena akan menentukan bagaimana proses hukum pidana—mulai dari penangkapan, penahanan, hingga persidangan—dijalankan di seluruh negeri. Aturan ini berdampak langsung pada hak-hak setiap warga negara di hadapan hukum.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan komitmen tersebut. Ia mengakui bahwa secara tradisi, pembahasan di tingkat panitia kerja (Panja) seringkali menjadi tahap final sebelum sebuah rancangan undang-undang dibawa ke paripurna. Namun, ia menjanjikan sebuah mekanisme yang berbeda untuk revisi KUHAP kali ini.
Menurutnya, Komisi III akan terus melakukan evaluasi berlapis terhadap pasal-pasal yang ada untuk mencegah lolosnya aturan yang berpotensi merugikan atau tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat.
"Sangat mungkin kalau sudah disetujui di tingkat pertama, pada paripurna kalau ada usulan perubahan ya masih bisa (diubah) secara faktanya," kata Habiburokhman saat menggelar rapat dengar pendapat dengan sejumlah organisasi dan lembaga bantuan hukum di kompleks parlemen, Jakarta, dilansir Antara, Senin (14/7/2025).
Pernyataan ini secara efektif membuka ruang bagi publik, organisasi masyarakat, hingga lembaga bantuan hukum untuk terus memberikan masukan dan mengawal setiap pasal dalam draf RUU KUHAP.
Habiburokhman menekankan bahwa perubahan masih sangat mungkin terjadi selama ada argumentasi yang kuat dan mampu meyakinkan para legislator.
"Selama teman-teman bisa meyakinkan anggota DPR, pimpinan fraksi, masih bisa merubah apa yang sudah diputuskan," kata politisi Partai Gerindra tersebut.
Transparansi Jadi Kunci
Baca Juga: Pembahasan 1.676 DIM Revisi KUHAP Selesai 2 Hari, Pakar Curiga DPR dan Pemerintah Sudah Punya Hasil
Untuk membuktikan komitmennya, Habiburokhman menantang publik untuk menunjukkan apakah Komisi III pernah menolak permintaan audiensi atau Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait isu ini. Ia mengklaim bahwa pihaknya tidak pernah menutup pintu bagi siapa pun yang ingin berkontribusi.
"Ada yang sudah pernah mengajukan RDPU (rapat dengar pendapat umum) lalu ditolak? Tidak ada. Tadi pagi saya cek lagi, ada lagi nggak yang mengajukan RDPU, tidak ada ya, belum ada. Silakan selama proses ini belum paripurna, kita akan terbuka menerima masukan masyarakat," tegasnya.
Sikap terbuka ini menjadi krusial mengingat proses revisi KUHAP telah berjalan cukup jauh. Diketahui, Komisi III DPR RI telah merampungkan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang mencapai 1.676 poin pada Kamis (10/7) lalu.
Saat ini, proses legislasi telah memasuki tahap yang lebih teknis di tingkat Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin). Tim ini bertugas untuk merapikan dan menyelaraskan seluruh perubahan yang telah disepakati dalam pembahasan DIM sebelumnya.
Dengan jaminan dari pimpinan Komisi III, artinya hasil dari Timus dan Timsin pun masih berpotensi untuk dievaluasi kembali berdasarkan masukan yang masuk sebelum dibawa ke forum tertinggi DPR, yakni Rapat Paripurna.