Palu Belum Diketuk, Revisi KUHAP Masih Bisa Diubah?

Bangun Santoso

Senin, 14 Juli 2025 | 12:32 WIB
Palu Belum Diketuk, Revisi KUHAP Masih Bisa Diubah?
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman (tengah) bersama anggota Komisi III DPR RI lainjya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. (ANTARA/Melalusa Susthira K.)

Suara.com - Sebuah jaminan penting datang dari Senayan di tengah panasnya pembahasan salah satu produk hukum paling krusial di Indonesia. Komisi III DPR RI memastikan bahwa pintu masukan publik terkait revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) akan terus dibuka hingga detik-detik akhir sebelum disahkan dalam Rapat Paripurna.

Jaminan ini menjadi angin segar bagi masyarakat sipil dan para pegiat hukum yang khawatir proses legislasi berjalan tertutup. Revisi KUHAP sendiri merupakan isu vital karena akan menentukan bagaimana proses hukum pidana—mulai dari penangkapan, penahanan, hingga persidangan—dijalankan di seluruh negeri. Aturan ini berdampak langsung pada hak-hak setiap warga negara di hadapan hukum.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan komitmen tersebut. Ia mengakui bahwa secara tradisi, pembahasan di tingkat panitia kerja (Panja) seringkali menjadi tahap final sebelum sebuah rancangan undang-undang dibawa ke paripurna. Namun, ia menjanjikan sebuah mekanisme yang berbeda untuk revisi KUHAP kali ini.

Menurutnya, Komisi III akan terus melakukan evaluasi berlapis terhadap pasal-pasal yang ada untuk mencegah lolosnya aturan yang berpotensi merugikan atau tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat.

"Sangat mungkin kalau sudah disetujui di tingkat pertama, pada paripurna kalau ada usulan perubahan ya masih bisa (diubah) secara faktanya," kata Habiburokhman saat menggelar rapat dengar pendapat dengan sejumlah organisasi dan lembaga bantuan hukum di kompleks parlemen, Jakarta, dilansir Antara, Senin (14/7/2025).

Pernyataan ini secara efektif membuka ruang bagi publik, organisasi masyarakat, hingga lembaga bantuan hukum untuk terus memberikan masukan dan mengawal setiap pasal dalam draf RUU KUHAP.

Habiburokhman menekankan bahwa perubahan masih sangat mungkin terjadi selama ada argumentasi yang kuat dan mampu meyakinkan para legislator.

"Selama teman-teman bisa meyakinkan anggota DPR, pimpinan fraksi, masih bisa merubah apa yang sudah diputuskan," kata politisi Partai Gerindra tersebut.

Transparansi Jadi Kunci

baca juga

Untuk membuktikan komitmennya, Habiburokhman menantang publik untuk menunjukkan apakah Komisi III pernah menolak permintaan audiensi atau Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait isu ini. Ia mengklaim bahwa pihaknya tidak pernah menutup pintu bagi siapa pun yang ingin berkontribusi.

"Ada yang sudah pernah mengajukan RDPU (rapat dengar pendapat umum) lalu ditolak? Tidak ada. Tadi pagi saya cek lagi, ada lagi nggak yang mengajukan RDPU, tidak ada ya, belum ada. Silakan selama proses ini belum paripurna, kita akan terbuka menerima masukan masyarakat," tegasnya.

Sikap terbuka ini menjadi krusial mengingat proses revisi KUHAP telah berjalan cukup jauh. Diketahui, Komisi III DPR RI telah merampungkan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang mencapai 1.676 poin pada Kamis (10/7) lalu.

Saat ini, proses legislasi telah memasuki tahap yang lebih teknis di tingkat Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin). Tim ini bertugas untuk merapikan dan menyelaraskan seluruh perubahan yang telah disepakati dalam pembahasan DIM sebelumnya.

Dengan jaminan dari pimpinan Komisi III, artinya hasil dari Timus dan Timsin pun masih berpotensi untuk dievaluasi kembali berdasarkan masukan yang masuk sebelum dibawa ke forum tertinggi DPR, yakni Rapat Paripurna.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

RJ untuk Penghinaan Presiden: Solusi Cerdas atau Bungkam Berkedok Damai?

RJ untuk Penghinaan Presiden: Solusi Cerdas atau Bungkam Berkedok Damai?

Your Say | Sabtu, 12 Juli 2025 | 17:40 WIB

Pembahasan 1.676 DIM Revisi KUHAP Selesai 2 Hari, Pakar Curiga DPR dan Pemerintah Sudah Punya Hasil

Pembahasan 1.676 DIM Revisi KUHAP Selesai 2 Hari, Pakar Curiga DPR dan Pemerintah Sudah Punya Hasil

News | Sabtu, 12 Juli 2025 | 10:04 WIB

Mustahil 1.676 DIM Revisi KUHAP Digeber Cuma 2 Hari, Pakar Curigai DPR: Abaikan Partisipasi Publik!

Mustahil 1.676 DIM Revisi KUHAP Digeber Cuma 2 Hari, Pakar Curigai DPR: Abaikan Partisipasi Publik!

News | Sabtu, 12 Juli 2025 | 09:05 WIB

Dua 'Senjata' Baru di RKUHAP: Polisi Wajib Proses Laporan 14 Hari, Hak Pilih Pengacara Dijamin Penuh

Dua 'Senjata' Baru di RKUHAP: Polisi Wajib Proses Laporan 14 Hari, Hak Pilih Pengacara Dijamin Penuh

News | Jum'at, 11 Juli 2025 | 22:55 WIB

RUU KUHAP Bikin Polri 'Super Power'? Ketua Komisi III DPR: Justru Kewenangannya Kami Pangkas!

RUU KUHAP Bikin Polri 'Super Power'? Ketua Komisi III DPR: Justru Kewenangannya Kami Pangkas!

News | Jum'at, 11 Juli 2025 | 22:05 WIB

Penyadapan Tak Diatur dalam RUU KUHAP, Dibahas dalam UU Khusus

Penyadapan Tak Diatur dalam RUU KUHAP, Dibahas dalam UU Khusus

News | Jum'at, 11 Juli 2025 | 20:05 WIB

Revisi KUHAP Dicurigai, Habiburokhman Ajak Warga Nginap di DPR: Kopi Gorengan Disiapkan!

Revisi KUHAP Dicurigai, Habiburokhman Ajak Warga Nginap di DPR: Kopi Gorengan Disiapkan!

News | Jum'at, 11 Juli 2025 | 18:27 WIB

Terkini

Besaran Dana PIP 2026 untuk Siswa SD, SMP, dan SMA, Ada yang Dapat Rp1,8 Juta!

Besaran Dana PIP 2026 untuk Siswa SD, SMP, dan SMA, Ada yang Dapat Rp1,8 Juta!

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 17:11 WIB

92 Ribu Warga Jatim Lepas dari Kemiskinan, Apa Rahasianya?

92 Ribu Warga Jatim Lepas dari Kemiskinan, Apa Rahasianya?

Jatim | Rabu, 05 Agustus 2026 | 17:10 WIB

Strategi Mitsubishi Fuso Jamin Operasional Truk Tanpa Henti di GIIAS 2026

Strategi Mitsubishi Fuso Jamin Operasional Truk Tanpa Henti di GIIAS 2026

Otomotif | Rabu, 05 Agustus 2026 | 17:08 WIB

Dari Hobi Saat Pandemi, Raditya Dika Kini Jadi Duta Marvel Hero Rush TCG

Dari Hobi Saat Pandemi, Raditya Dika Kini Jadi Duta Marvel Hero Rush TCG

Entertainment | Rabu, 05 Agustus 2026 | 17:06 WIB

Viral Video Demo Ternyata Rekaman Lama, Pemerintah Buru Penyebar Hoaks

Viral Video Demo Ternyata Rekaman Lama, Pemerintah Buru Penyebar Hoaks

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 17:01 WIB

5 Pilihan Sabun Cuci Muka Glad2Glow Sesuai Review, Mengatasi Kulit Berjerawat hingga Kusam

5 Pilihan Sabun Cuci Muka Glad2Glow Sesuai Review, Mengatasi Kulit Berjerawat hingga Kusam

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 17:00 WIB

Ramai Dibahas! Apa Itu Universitas Republik Indonesia? Begini Penjelasan Lengkapnya

Ramai Dibahas! Apa Itu Universitas Republik Indonesia? Begini Penjelasan Lengkapnya

Video | Rabu, 05 Agustus 2026 | 17:00 WIB

Fakta Baru Mutilasi Depok: Saepul Diduga Penyuka Sesama Jenis, Motif Masih Teka-teki

Fakta Baru Mutilasi Depok: Saepul Diduga Penyuka Sesama Jenis, Motif Masih Teka-teki

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:59 WIB

Kemarau Panjang Mengintai, Jakarta Rencanakan Hujan Buatan Tiap Pekan

Kemarau Panjang Mengintai, Jakarta Rencanakan Hujan Buatan Tiap Pekan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:53 WIB

Anwar Ibrahim Keluarkan Perintah di Kasus Pilot Malaysia Jadi Kurir Narkoba Ditangkap di Jakarta

Anwar Ibrahim Keluarkan Perintah di Kasus Pilot Malaysia Jadi Kurir Narkoba Ditangkap di Jakarta

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:51 WIB

×