Dua 'Senjata' Baru di RKUHAP: Polisi Wajib Proses Laporan 14 Hari, Hak Pilih Pengacara Dijamin Penuh

Chandra Iswinarno, Lilis Varwati

Jum'at, 11 Juli 2025 | 22:55 WIB
Dua 'Senjata' Baru di RKUHAP: Polisi Wajib Proses Laporan 14 Hari, Hak Pilih Pengacara Dijamin Penuh
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengklaim ada senjata baru bagi warga dalam Revisi KUHAP. [Tangkapan layar]

Suara.com - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang digodok di Senayan ternyata menyimpan 'senjata' baru bagi masyarakat untuk melawan kebuntuan tersebut.

DPR memastikan, ada pasal-pasal progresif yang dirancang untuk melindungi hak pencari keadilan secara signifikan.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengklaim bahwa salah satu terobosan utamanya, yakni adanya ketentuan yang memungkinkan pelapor untuk mengadukan penyidik jika laporan mereka tak kunjung diproses.

Menurut Habiburokhman, aturan progresif ini diatur dalam Pasal 23 ayat (7) draf RKUHAP.

Ia menegaskan bahwa mekanisme ini tidak ada dalam KUHAP lama, yang seringkali membuat masyarakat tidak berdaya saat laporannya diabaikan.

"Kami ingin katakan di KUHAP lama lebih buruk lagi. Tidak diatur kalau laporan tidak ditindaklanjuti, tidak ada aturan sama sekali. Di Pasal 23 ayat 7 kami membuat aturan yang lebih progresif," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (11/7/2025).

Pasal tersebut memberikan kewenangan kepada pelapor untuk mengadukan penyelidik ataupun penyidik bila laporannya belum diproses dalam jangka waktu 14 hari.

"Dalam hal penyelidikan penyidik tidak menanggapi laporan dalam jangka waktu paling lama 14 hari, terutama sejak laporan pengaduan diterima, laporan dapat melaporkan penyidik atau penyelidik-penyelidik yang tidak menindaklanjuti laporan, atau pengaduan kepada atasan penyidik atau pejabat pengemban fungsi pengawasan dalam penyidikan," tutur Habiburokhman.

Tak hanya soal pelaporan, perlindungan bagi mereka yang berstatus tersangka juga menjadi sorotan utama dalam revisi ini.

baca juga

Kini, hak tersangka untuk memilih sendiri kuasa hukumnya dijamin secara eksplisit.

"Di KUHAP lama ini enggak diatur. Enggak ada perlindungan untuk memilih kuasa hukum."

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan bahwa rapat panja Komisi III DPR-Pemerintah dalam pembahasan DIM Revisi KUHAP selesai, Kamis (10/7/2025). [Suara.com/Bagaskara]
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan bahwa rapat panja Komisi III DPR-Pemerintah dalam pembahasan DIM Revisi KUHAP selesai, Kamis (10/7/2025). [Suara.com/Bagaskara]

"Di KUHAP baru yang kemarin kita sepakati, kita ketok, Pasal 134, huruf D, tersangka memiliki hak untuk memilih, menghubungi, dan mendapatkan pendampingan advokat dalam setiap pemeriksaan," tuturnya.

Ia mengklaim Pasal 134 huruf D sebagai pasal yang sangat progresif karena secara tegas menjamin hak tersangka untuk memilih advokatnya sendiri.

Hal ini diharapkan dapat mengakhiri praktik pemberian kuasa hukum yang sekadar formalitas atau yang dikenal dengan istilah pocket lawyer.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

RUU KUHAP Bikin Polri 'Super Power'? Ketua Komisi III DPR: Justru Kewenangannya Kami Pangkas!

RUU KUHAP Bikin Polri 'Super Power'? Ketua Komisi III DPR: Justru Kewenangannya Kami Pangkas!

News | Jum'at, 11 Juli 2025 | 22:05 WIB

Penyadapan Tak Diatur dalam RUU KUHAP, Dibahas dalam UU Khusus

Penyadapan Tak Diatur dalam RUU KUHAP, Dibahas dalam UU Khusus

News | Jum'at, 11 Juli 2025 | 20:05 WIB

Revisi KUHAP Dicurigai, Habiburokhman Ajak Warga Nginap di DPR: Kopi Gorengan Disiapkan!

Revisi KUHAP Dicurigai, Habiburokhman Ajak Warga Nginap di DPR: Kopi Gorengan Disiapkan!

News | Jum'at, 11 Juli 2025 | 18:27 WIB

Terkini

Filosofi Baru Oscar Bruzon Mulai Menggila, Pemain Bhayangkara FC Dipaksa Beradaptasi

Filosofi Baru Oscar Bruzon Mulai Menggila, Pemain Bhayangkara FC Dipaksa Beradaptasi

Bola | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 21:35 WIB

Polda DIY Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul

Polda DIY Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 21:04 WIB

Puji Target Defisit Turun di RAPBN 2027, Habib Idrus Tetap Minta Keberpihakan pada Usaha Kecil

Puji Target Defisit Turun di RAPBN 2027, Habib Idrus Tetap Minta Keberpihakan pada Usaha Kecil

Banten | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 21:04 WIB

Ingin Setia: Debut Aziz Padurasta yang Meleburkan Reggae, Rock, dan Punk

Ingin Setia: Debut Aziz Padurasta yang Meleburkan Reggae, Rock, dan Punk

Entertainment | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 21:01 WIB

Tren Botox Meningkat, Ini Pentingnya Memastikan Perawatan Dilakukan Sesuai Standar Medis

Tren Botox Meningkat, Ini Pentingnya Memastikan Perawatan Dilakukan Sesuai Standar Medis

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 21:00 WIB

Sadar Kebijakan Tak Bisa Bahagiakan Semua Pihak, Rudy Susmanto Janji Terus Pembenahan di Bogor

Sadar Kebijakan Tak Bisa Bahagiakan Semua Pihak, Rudy Susmanto Janji Terus Pembenahan di Bogor

Bogor | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:55 WIB

Judi Online Kamboja Pakai Pulsa Buat Transaksi Rp890 M, 8 Markasnya Digerebek Bareskrim

Judi Online Kamboja Pakai Pulsa Buat Transaksi Rp890 M, 8 Markasnya Digerebek Bareskrim

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:51 WIB

Dasco Bicara Soal Rencana Dwikewarganegaraan Terbatas, Fasilitasi Diaspora Potensial

Dasco Bicara Soal Rencana Dwikewarganegaraan Terbatas, Fasilitasi Diaspora Potensial

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:42 WIB

1.584 Personel Pasukan Gabungan Gelar Apel Kebangsaan di Bogor, Ada Apa?

1.584 Personel Pasukan Gabungan Gelar Apel Kebangsaan di Bogor, Ada Apa?

Jabar | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:41 WIB

Luruskan Pidato Prabowo, Mendikdasmen Jelaskan Soal Bahasa Asing Wajib Sejak SD

Luruskan Pidato Prabowo, Mendikdasmen Jelaskan Soal Bahasa Asing Wajib Sejak SD

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:35 WIB

×