Dua 'Senjata' Baru di RKUHAP: Polisi Wajib Proses Laporan 14 Hari, Hak Pilih Pengacara Dijamin Penuh

Chandra Iswinarno, Lilis Varwati

Jum'at, 11 Juli 2025 | 22:55 WIB
Dua 'Senjata' Baru di RKUHAP: Polisi Wajib Proses Laporan 14 Hari, Hak Pilih Pengacara Dijamin Penuh
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengklaim ada senjata baru bagi warga dalam Revisi KUHAP. [Tangkapan layar]

Suara.com - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang digodok di Senayan ternyata menyimpan 'senjata' baru bagi masyarakat untuk melawan kebuntuan tersebut.

DPR memastikan, ada pasal-pasal progresif yang dirancang untuk melindungi hak pencari keadilan secara signifikan.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengklaim bahwa salah satu terobosan utamanya, yakni adanya ketentuan yang memungkinkan pelapor untuk mengadukan penyidik jika laporan mereka tak kunjung diproses.

Menurut Habiburokhman, aturan progresif ini diatur dalam Pasal 23 ayat (7) draf RKUHAP.

Ia menegaskan bahwa mekanisme ini tidak ada dalam KUHAP lama, yang seringkali membuat masyarakat tidak berdaya saat laporannya diabaikan.

"Kami ingin katakan di KUHAP lama lebih buruk lagi. Tidak diatur kalau laporan tidak ditindaklanjuti, tidak ada aturan sama sekali. Di Pasal 23 ayat 7 kami membuat aturan yang lebih progresif," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (11/7/2025).

Pasal tersebut memberikan kewenangan kepada pelapor untuk mengadukan penyelidik ataupun penyidik bila laporannya belum diproses dalam jangka waktu 14 hari.

"Dalam hal penyelidikan penyidik tidak menanggapi laporan dalam jangka waktu paling lama 14 hari, terutama sejak laporan pengaduan diterima, laporan dapat melaporkan penyidik atau penyelidik-penyelidik yang tidak menindaklanjuti laporan, atau pengaduan kepada atasan penyidik atau pejabat pengemban fungsi pengawasan dalam penyidikan," tutur Habiburokhman.

Tak hanya soal pelaporan, perlindungan bagi mereka yang berstatus tersangka juga menjadi sorotan utama dalam revisi ini.

baca juga

Kini, hak tersangka untuk memilih sendiri kuasa hukumnya dijamin secara eksplisit.

"Di KUHAP lama ini enggak diatur. Enggak ada perlindungan untuk memilih kuasa hukum."

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan bahwa rapat panja Komisi III DPR-Pemerintah dalam pembahasan DIM Revisi KUHAP selesai, Kamis (10/7/2025). [Suara.com/Bagaskara]
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan bahwa rapat panja Komisi III DPR-Pemerintah dalam pembahasan DIM Revisi KUHAP selesai, Kamis (10/7/2025). [Suara.com/Bagaskara]

"Di KUHAP baru yang kemarin kita sepakati, kita ketok, Pasal 134, huruf D, tersangka memiliki hak untuk memilih, menghubungi, dan mendapatkan pendampingan advokat dalam setiap pemeriksaan," tuturnya.

Ia mengklaim Pasal 134 huruf D sebagai pasal yang sangat progresif karena secara tegas menjamin hak tersangka untuk memilih advokatnya sendiri.

Hal ini diharapkan dapat mengakhiri praktik pemberian kuasa hukum yang sekadar formalitas atau yang dikenal dengan istilah pocket lawyer.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

RUU KUHAP Bikin Polri 'Super Power'? Ketua Komisi III DPR: Justru Kewenangannya Kami Pangkas!

RUU KUHAP Bikin Polri 'Super Power'? Ketua Komisi III DPR: Justru Kewenangannya Kami Pangkas!

News | Jum'at, 11 Juli 2025 | 22:05 WIB

Penyadapan Tak Diatur dalam RUU KUHAP, Dibahas dalam UU Khusus

Penyadapan Tak Diatur dalam RUU KUHAP, Dibahas dalam UU Khusus

News | Jum'at, 11 Juli 2025 | 20:05 WIB

Revisi KUHAP Dicurigai, Habiburokhman Ajak Warga Nginap di DPR: Kopi Gorengan Disiapkan!

Revisi KUHAP Dicurigai, Habiburokhman Ajak Warga Nginap di DPR: Kopi Gorengan Disiapkan!

News | Jum'at, 11 Juli 2025 | 18:27 WIB

Terkini

Digaji Rakyat tapi Maling, Birokrat dan BUMN Nakal Siap-siap Kena Sikat

Digaji Rakyat tapi Maling, Birokrat dan BUMN Nakal Siap-siap Kena Sikat

News | Sabtu, 18 Juli 2026 | 00:23 WIB

Rumah Sentul Jadi Materi Pemeriksaan, Febrie Klaim Sudah Dihibahkan ke Anaknya

Rumah Sentul Jadi Materi Pemeriksaan, Febrie Klaim Sudah Dihibahkan ke Anaknya

News | Sabtu, 18 Juli 2026 | 00:13 WIB

Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Febrie Adriansyah Tak Ditahan

Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Febrie Adriansyah Tak Ditahan

News | Sabtu, 18 Juli 2026 | 00:00 WIB

Prabowo Pasang Badan untuk Petani, Minta Pengkritik Harga Beras Tanam Padi Sendiri

Prabowo Pasang Badan untuk Petani, Minta Pengkritik Harga Beras Tanam Padi Sendiri

Banten | Jum'at, 17 Juli 2026 | 23:55 WIB

Hotman Paris: Rumah Sentul Milik Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Tapi Isinya Milik Orang Lain

Hotman Paris: Rumah Sentul Milik Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Tapi Isinya Milik Orang Lain

Bogor | Jum'at, 17 Juli 2026 | 23:45 WIB

Didampingi Hotman Paris, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Lolos dari Penahanan Usai Diperiksa 10 Jam

Didampingi Hotman Paris, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Lolos dari Penahanan Usai Diperiksa 10 Jam

Jabar | Jum'at, 17 Juli 2026 | 23:04 WIB

Dosen UGM Diancam Sebar Data Pribadi hingga Dilacak Lewat Google Maps Usai Kritik Menteri PU

Dosen UGM Diancam Sebar Data Pribadi hingga Dilacak Lewat Google Maps Usai Kritik Menteri PU

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 23:03 WIB

Hadiri Rakorwil PSI Bengkulu, Kaesang Pangarep: Masa Gajah Kalah dari yang Lain?

Hadiri Rakorwil PSI Bengkulu, Kaesang Pangarep: Masa Gajah Kalah dari yang Lain?

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 22:59 WIB

Balita Tewas Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Kemen PPPA Usul Asesmen Pengasuhan Sebelum Menikah

Balita Tewas Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Kemen PPPA Usul Asesmen Pengasuhan Sebelum Menikah

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 22:57 WIB

Terekam CCTV dan Viral di Medsos, Remaja Pengancam Pakai Golok di Citeureup Diringkus Polisi

Terekam CCTV dan Viral di Medsos, Remaja Pengancam Pakai Golok di Citeureup Diringkus Polisi

Bogor | Jum'at, 17 Juli 2026 | 22:56 WIB

×