Senjata Makan Tuan: Jaksa Gunakan Pengakuan Hasto di Pleidoi untuk Buktikan Niat Suap Harun Masiku

Chandra Iswinarno, Dea Hardiningsih Irianto

Senin, 14 Juli 2025 | 12:26 WIB
Senjata Makan Tuan: Jaksa Gunakan Pengakuan Hasto di Pleidoi untuk Buktikan Niat Suap Harun Masiku
Ilustrasi sidang lanjutan yang menyeret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai terdakawa dalam kasus suap PAW DPR dan juga perintangan penyidikan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/7/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Pleidoi Hasto Kristiyanto yang menjadi senjata pamungkas terakhir Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut untuk mementahkan dakwaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), malah menjadi bahan untuk serangan balik.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyatakan semakin yakin akan kesalahan Hasto Kristiyanto dalam kasus suap Harun Masiku.

Keyakinan ini justru diperkuat oleh nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan oleh tim hukum Hasto sendiri.

Menurut jaksa, pleidoi tersebut secara keliru hanya berpegang pada fakta-fakta persidangan lama di tahun 2020, sambil mengabaikan perkembangan baru yang krusial.

Puncaknya, jaksa menyoroti pengakuan Hasto di persidangan bahwa ia memang meminta Riezky Aprilia—caleg terpilih yang menggantikan almarhum Nazaruddin Kiemas—untuk mundur demi memberi jalan bagi Harun Masiku.

“Pembuktian perbuatan terdakwa tersebut semakin meyakinkan kita. Terdakwa dan tim penasihat hukumnya mengakui dan membenarkan bahwa terdakwa telah mengupayakan Harun Masiku di KPU agar menjadi anggota DPR RI menggantikan Rizki Aprilia sesuai keputusan partai,” tegas Jaksa Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/7/2025).

Jaksa Wawan menekankan, upaya Hasto itu terus dilakukan secara paksa meskipun Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menolaknya secara resmi.

Penolakan KPU didasari argumen bahwa permintaan PDIP tidak memiliki landasan hukum dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Fakta bahwa terdakwa tetap ngotot meski KPU sudah menyatakan permohonan itu ilegal menunjukkan adanya niat untuk menerobos aturan," tambah jaksa.

Kilas Balik Tuntutan dan Jerat Hukum Berlapis

Replik tajam dari jaksa ini menjadi bagian dari babak akhir persidangan sebelum vonis dijatuhkan.

Sebelumnya, pada Kamis (3/7/2025) silam, Hasto Kristiyanto telah dituntut hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Tuntutan tersebut didasarkan pada dua dakwaan Utama, yakni dugaan Suap; Hasto didakwa memberikan suap sebesar Rp 400 juta kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk memuluskan jalan Harun Masiku ke parlemen. Perbuatan ini dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) UU Tipikor.

Terdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (3/7/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Terdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, beberapa waktu lalu. [Suara.com/Alfian Winanto]

Kemudian, perintangan Penyidikan (Obstruction of Justice); Hasto juga didakwa merintangi proses hukum yang dilakukan KPK, yang diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor.

KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka pada 23 Desember 2024.

Menurut KPK, Hasto tidak hanya terlibat dalam skandal suap, tetapi juga aktif berusaha menghilangkan barang bukti.

Salah satunya, dugaan perintah kepada Harun Masiku pada 8 Januari 2020 untuk 'merendam Handphone-nya dalam air dan segera melarikan diri' saat tim KPK melancarkan operasi tangkap tangan.

Lebih lanjut, Hasto juga dituduh mengarahkan para saksi untuk memberikan keterangan yang tidak benar dan memerintahkan stafnya untuk menenggelamkan ponsel miliknya sebelum diperiksa KPK pada Juni 2024.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jaksa Siap Lawan Balik Pleidoi Hasto Hari Ini

Jaksa Siap Lawan Balik Pleidoi Hasto Hari Ini

News | Senin, 14 Juli 2025 | 09:53 WIB

Gugurnya Bukti Kunci? Keaslian Data Pelacakan Hasto dan Harun Masiku Digugat di Pengadilan

Gugurnya Bukti Kunci? Keaslian Data Pelacakan Hasto dan Harun Masiku Digugat di Pengadilan

News | Jum'at, 11 Juli 2025 | 13:06 WIB

Terungkap! AI Jadi Senjata Rahasia Hasto di Sidang: Apa yang Ditemukan?

Terungkap! AI Jadi Senjata Rahasia Hasto di Sidang: Apa yang Ditemukan?

Video | Jum'at, 11 Juli 2025 | 10:05 WIB

Terkini

Gus Lilur: MBG Pasti Meroket Jika Tanpa Copet

Gus Lilur: MBG Pasti Meroket Jika Tanpa Copet

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 17:45 WIB

Geger Sekeluarga Tewas di Tenda Kamping Temanggung, UGM Konfirmasi Satu Korban Mahasiswanya

Geger Sekeluarga Tewas di Tenda Kamping Temanggung, UGM Konfirmasi Satu Korban Mahasiswanya

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 17:33 WIB

Aseng Tak Mungkin Main Sendiri, Eks Pimpinan KPK Minta Jaksa Kejar Pejabat Pemberi Izin

Aseng Tak Mungkin Main Sendiri, Eks Pimpinan KPK Minta Jaksa Kejar Pejabat Pemberi Izin

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 17:22 WIB

Aksi Kamisan ke-909 Soroti Penghilangan Paksa dan Tahanan Demonstrasi 2025

Aksi Kamisan ke-909 Soroti Penghilangan Paksa dan Tahanan Demonstrasi 2025

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 17:19 WIB

Saling Balas Serangan! Iran Targetkan Pangkalan Militer AS Setelah Washington Gempur Bandar Abbas

Saling Balas Serangan! Iran Targetkan Pangkalan Militer AS Setelah Washington Gempur Bandar Abbas

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 17:13 WIB

8 Fakta Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Pekalongan, Korban Disebut Mencapai Puluhan

8 Fakta Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Pekalongan, Korban Disebut Mencapai Puluhan

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 17:08 WIB

Terkuak! Sebelum Tewas Dihantam Selebgram Woodyrman, WN Brunei Sempat Kirim VN Tantangan Berkelahi

Terkuak! Sebelum Tewas Dihantam Selebgram Woodyrman, WN Brunei Sempat Kirim VN Tantangan Berkelahi

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 17:04 WIB

Satu Keluarga Asal Ambarawa Ditemukan Tewas di Tempat Wisata Temanggung, Ini Kronologinya

Satu Keluarga Asal Ambarawa Ditemukan Tewas di Tempat Wisata Temanggung, Ini Kronologinya

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 16:53 WIB

Dugaan Riset Palsu WNI di Denmark Ikut Jadi Perbincangan di Australia

Dugaan Riset Palsu WNI di Denmark Ikut Jadi Perbincangan di Australia

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 16:30 WIB

Ungkit UU, Habiburokhman Sebut 1.098 Sapi Kurban Presiden Pakai Dana APBN Sah Secara Syari

Ungkit UU, Habiburokhman Sebut 1.098 Sapi Kurban Presiden Pakai Dana APBN Sah Secara Syari

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 16:26 WIB